Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis panduan baru terkait penyelenggaraan pendidikan inklusif. Panduan ini bisa digunakan sekolah untuk semakin memahami berbagai hal terkait kebijakan pendidikan inklusif.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin menyebut pada dasarnya setiap murid punya latar belakang, kemampuan, karakteristik, dan kebutuhan belajar yang berbeda-beda. Untuk itu hadirlah pendidikan inklusif.
"Panduan ini menggarisbawahi pendidikan inklusif sebagai suatu konsep pendidikan yang menyeluruh, berakar pada nilai filosofi kesetaraan, diwujudkan melalui sistem penyelenggaraan yang tidak diskriminatif, dan diimplementasikan dalam pendekatan pembelajaran yang adaptif," tutur Toni dikutip dari paduan tersebut, Jumat (28/8/2026).
Isi Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dan Link Downloadnya
Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif ini memuat konsep dasar, kebijakan, hingga karakteristik keragaman murid. Di dalamnya, ada berbagai pembahasan, seperti:
- Penyediaan akomodasi yang layak
- Pembelajaran adaptif
- Pengelolaan satuan pendidikan
- Penjaminan mutu
- Sistem dukungan yang dibutuhkan agar layanan pendidikan bisa berjalan setara, inklusif, dan berkualitas bagi semua murid tanpa diskriminasi.
Kemendikdasmen menilai, panduan ini bisa digunakan sekolah untuk menghadirkan prinsip inklusi dalam proses pembelajaran sehari-hari. Ini juga bagian dari upaya Kemendikdasmen dalam mewujudkan "Pendidikan Bermutu untuk Semua", di mana setiap murid dengan kondisi dan latar belakang apa pun akan mendapatkan kesempatan belajar yang setara.
Adapun untuk mengunggah Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, detikers bisa klik di link berikut:
Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
Murid Disabilitas Bisa Juga Sekolah di Satuan Pendidikan Reguler
Terkait panduan baru ini, pengamat pendidikan Doni Koesoema menilai pendidikan inklusif adalah hal yang penting. Bukan program, pendidikan inklusif menurutnya adalah jiwa dari suatu sistem pendidikan yang tidak membeda-bedakan berbagai macam jenis dan latar belakang.
Panduan ini akan memastikan bila seluruh anak termasuk murid disabilitas bisa menempuh pendidikan di sekolah umum atau reguler. Dengan begitu, murid bisa bersama-sama belajar di lingkungan sekolah yang sama.
Tak hanya panduan semata, Doni mengingatkan agar penerapan pendidikan inklusif perlu didukung oleh sistem asesmen. Hasil asesmen nantinya dapat dijadikan dasar bagi sekolah untuk memberikan akomodasi yang sesuai dalam proses pembelajaran.
"Kalau suatu sekolah misalkan anaknya itu hanya punya masalah disabilitas netra atau tunanetra atau disabilitas pendengaran, tunarungu misalkan, ya artinya anak-anak ini tetap masuk di sekolah umum, bukan di SLB. Dia masuk di sekolah umum bergabung dengan anak-anak yang lain, hanya pada saat belajar dia diberi akomodasi", kata Doni dikutip dari Antara.
Ke depan, murid penyandang disabilitas harus bisa memilih ingin bersekolah di satuan pendidikan umum atau SLB. Hal ini perlu disesuaikan dengan kondisi anak masing-masing.
Jika mereka bersekolah di satuan pendidikan reguler, murid disabilitas harus memperoleh akomodasi dan dukungan yang sesuai dengan kebutuhannya. Hal inilah yang didukung dengan pendidikan inklusif.





