TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam perhelatan Muktamar ke-35 di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 29 Agustus 2026.
Agenda puncak ini menjadi momentum krusial bagi organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut guna menentukan arah kepemimpinan baru periode 2026–2031 di awal abad kedua NU.
Bagaimana tahapan menuju pemilihan?
Sebelum proses pemilihan pucuk pimpinan digelar, forum muktamar wajib melalui sejumlah tahapan persidangan yang telah disepakati secara ketat dalam Sidang Pleno.
Tahapan awal dimulai dari registrasi peserta, pembukaan resmi, laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengurus lama hingga dinyatakan demisioner, serta pembahasan materi strategis melalui sidang komisi dan Bahtsul Masail.
Setelah rangkaian sidang pleno dan komisi tuntas, tahapan krusial berikutnya adalah pemilihan dan penetapan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang bertugas memilih Rais Aam.
Rais Aam adalah pemimpin tertinggi dalam struktur Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang berfungsi sebagai pengarah, pengawas, dan penentu arah kebijakan organisasi NU.
Jabatan ini berbeda dengan Ketua Umum PBNU yang memimpin Tanfidziyah (badan eksekutif)
Pengesahan Rais Aam terpilih mendahului agenda utama berikutnya, yakni penjaringan bakal calon dan pemilihan Ketua Umum PBNU oleh para muktamirin.
Bagaimana mekanisme pemilihan?
Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang menggunakan dua mekanisme untuk memilih pimpinan tertinggi organisasi.
Rais Aam PBNU dipilih melalui sistem Ahlul Halli wal-Aqdi (Ahwa).
Dalam mekanisme ini, muktamirin terlebih dahulu memilih sembilan ulama sepuh yang kemudian bersidang untuk menetapkan Rais Aam.
Sementara itu, pemilihan Ketua Umum PBNU secara lazim dilakukan melalui pemungutan suara oleh pengurus wilayah dan pengurus cabang yang memiliki hak suara.
Namun, dalam Muktamar Ke-35 muncul usulan agar Ketua Umum juga dipilih melalui mekanisme Ahwa.
Hanya saja, usulan tersebut masih harus dibahas dan diputuskan melalui sidang komisi organisasi.
Bursa kandidat Ketua Umum PBNU diisi sejumlah tokoh, antara lain:
Kendati demikian, seluruh nama tersebut harus melalui verifikasi dukungan minimal serta memenuhi kriteria administratif dan substantif yang diputuskan sah oleh forum muktamar.
Aturan kuorum dan keabsahan suara diterapkan secara ketat guna menjaga marwah keputusan organisasi, di mana persidangan dan pemilihan harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari total jumlah Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, serta Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) yang sah.
Hal ini dimaksudkan agar kepemimpinan yang lahir benar-benar representatif, memiliki legitimasi kuat, serta bebas dari pengaruh pragmatisme maupun intervensi luar.
Rangkaian panjang pemilihan ini nantinya akan ditutup secara resmi pada keesokan harinya, Minggu, 30 Agustus 2026, disertai pengumuman susunan lengkap dewan formatur dan konferensi pers bersama pimpinan PBNU terpilih.
Nasaruddin Umar Mundur
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan tidak akan ikut serta dalam bursa pencalonan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU.
Nasaruddin akan fokus menunaikan tugasnya sebagai menteri di Kabinet Merah Putih.
Menurut Nasaruddin, tanggung jawab di Kementerian Agama (Kemenag) sangat luas dan membutuhkan konsentrasi penuh agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Keputusan tersebut diambil demi menjaga efektivitas kinerja pemerintahan serta perhatiannya terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
”Tugas saya sebagai Menteri Agama Republik Indonesia ini begitu berat dan begitu luas yang harus kami selesaikan, maka yang terbaik buat saya, dan juga untuk pengembangan Kementerian Agama ke depan, atau juga termasuk NU, lebih baik saya berkonsentrasi di Kementerian Agama, tanpa harus meninggalkan konsen saya terhadap Nahdlatul Ulama,” ujarnya dikutip dari laman Kemenag, Jumat (28/8/2026).
6 Poin Penting