TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - ND (21) wanita yang memaosk obat penggugur kandungan kasus aborsi maut di Matakali, Polewali mandar (Polman), Sulawesi Barat ditetapkan tersangka pada Jumat (28/8/2026).
Ia turut dihadirkan saat Polres Polman gelar konferensi pers terkait penanganan kasus aborsi maut.
Baca juga: Bakar Kebun Sendiri Bisa Kena Pidana Pemprov Sulbar Perketat Penegakan Hukum Karhutla
Baca juga: BPBD Sulbar Minta Warga Jangan Suka Bakar Sampah Sekitar Rumah Bisa Picu Kebakaran
Dari pantauan, ND hanya bisa tertunduk pasrah, kedua tangannya diborgol, digiring petugas ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Polman.
Ia digiring petugas bersama tersangka utama pria AF (23) yang merupakan kekasih korban aborsi maut inisial NF (28).
NF sebelumnya ditemukan tewas, dengan kondisi mengenaskan.
Tubuhnya dibungkus, hendak dibawa pelaku AF ke lokasi lain.
Korban tewas setelah ia diminta AF menggugurkan kandungan menggunakan obat yang dipesan online oleh ND.
Kapolres Polman AKBP Zaky Magfur mengatakan peran tersangka ND ialah memesan obat aborsi seharga Rp3 juta.
“ND turut serta ikut membantu, dia memesankan obat aborsi atas permintaan pelaku utama,” kata AKBP Zaky Magfur kepada wartawan.
Disebutkan awalnya pelaku utama menghubungi perempuan inisial ND untuk dicarikan obat aborsi.
ND lalu memesan obat itu secara online, dia juga mendapat keuntungan pribadi dalam pembelian obat tersebut.
AKBP Zaky Magfur menyebut ND telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya ikut membantu memesan obat aborsi.
ND dijerat pasal 464 ayat (1) dan (2) tentang setiap orang yang melakukan aborsi pada perempuan.
Serta Pasal 251 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Baru mengatur tindak pidana pemberi obat atau pihak yang meminta seorang perempuan menggunakan obat.
“Dua pasal, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara, sudah kita tetapkan tersangka dan langsung ditahan,” lanjut AKBP Zaky Magfur.
Ia diduga melakukan aborsi lantaran dipaksa pacarnya pemuda inisial NF, hingga tewas bersama bayinya usia tujuh bulan.
Lantaran panik, pelaku NF nekat membungkus jenazah korban untuk disembunyikan.
Saat pelaku membungkus jasad korban, polisi datang usai menerima laporan dan langsung mengamankannya.
Pelaku nampak menjalani pemeriksaan di Ruang Satreskrim Polres Polman. Nampak kedua tangannya diborgol.
“Pelaku telah kita amankan, dia tidak mau bertanggung jawab dan meminta kekasihnya ini untuk aborsi,” kata Kapolres Polman, AKBP Zaky Magfur kepada wartawan.
Dia menjelaskan pelaku nekat membungkus jasad korban lantaran hendak dibawa pergi untuk disembunyikan.
Pelaku juga telah memodifikasi sepeda motor miliknya agar dapat membonceng korban keluar kompleks.
AKBP Zaky Magfur menyebut, pelaku membeli sejumlah obat-obatan yang digunakan korban dalam proses aborsi.
“Pelaku tidak ingin memiliki anak, kalau motif lainnya masih kita selidiki, sejumlah saksi juga diperiksa,” ungkapnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli