Banyak Dikeluhkan, BPS Bondowoso Buka Pengaduan Pemeringkatan Desil
Haorrahman August 28, 2026 05:38 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Perubahan status desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) memicu kekhawatiran di tengah masyarakat. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bondowoso menjelaskan bahwa status desil dalam DTSEN bersifat dinamis. Pemeringkatan dapat berubah seiring proses pemutakhiran data sosial dan ekonomi masyarakat.

Kepala BPS Bondowoso Mudji Setijo mengatakan, DTSEN merupakan integrasi dari tiga basis data nasional, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Data tersebut perlu diperbarui secara berkala agar mencerminkan kondisi masyarakat. Pada tingkat pusat, pengelolaan DTSEN melibatkan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Sosial dan BPS.

Pemutakhiran data dilakukan melalui mekanisme usul-sanggah. Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) melakukan verifikasi terhadap usulan masyarakat. Hasil verifikasi kemudian diolah oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos sebelum dilakukan pemeringkatan ulang oleh BPS.

Menurut Mudji, pemeringkatan desil dilakukan secara berkala setiap tiga bulan.

"3 bulan sekali," ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (28/8/2026).

Baca juga: Sensus Ekonomi, BPS Temukan Juragan Tebu Lumajang Jadi Relawan MBG 

Tidak Permanen

Mudji menjelaskan, perubahan desil merupakan bagian dari proses pemutakhiran DTSEN. Artinya, posisi sebuah keluarga dalam kelompok desil tidak bersifat permanen.

Prosesnya dimulai dari usulan masyarakat di tingkat desa atau kelurahan. Setelah itu, pendamping PKH melakukan verifikasi lapangan. Data kemudian dimasukkan melalui aplikasi SIKS-NG untuk diteruskan ke Kemensos.

Data yang telah melalui proses tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pemeringkatan tingkat kesejahteraan yang dilakukan BPS secara berkala.

BPS Bondowoso juga membuka layanan bagi masyarakat yang ingin mengecek status desil, khususnya warga yang merasa hasil pemeringkatannya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Namun, Mudji mengatakan, proses verifikasi dan pembaruan data bukan dilakukan langsung oleh BPS Bondowoso. Tindak lanjut berada pada Dinas Sosial (Dinsos) melalui pendamping PKH.

Keresahan terkait perubahan desil salah satunya disampaikan seorang guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Bondowoso berinisial J (30).

Baca juga: BPS Bondowoso Terjunkan 993 Petugas Sensus Ekonomi 2026, Data Usaha hingga Aset Warga Didata

Ia mengaku terkejut setelah mengetahui status keluarganya tercatat dalam desil 9, yang menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif tinggi. Padahal, J menyebut penghasilannya sekitar Rp 400 ribu per bulan.

“Saya kaget melihat hasilnya masuk desil 9, padahal penghasilan saya hanya sekitar Rp 400 ribu,” ungkap J, Jumat (28/8/2026).

J mengatakan tidak memiliki lahan pertanian maupun pekerjaan sampingan tetap. Suaminya bekerja sebagai karyawan swasta dengan penghasilan setara upah minimum regional (UMR).

Adapun tambahan penghasilan yang pernah diterimanya bersifat insidental, antara lain ketika mendapat tugas sebagai petugas pemilu yang berlangsung lima tahun sekali.

J menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata karena dirinya ingin mendapatkan bantuan sosial. Ia berharap data sosial ekonomi yang digunakan pemerintah benar-benar menggambarkan kondisi warga.

“Saya tidak berharap bantuan. Hanya saja, kalau memang data itu menggambarkan kondisi ekonomi masyarakat, saya berharap penempatan desilnya diperbaiki supaya sesuai keadaan sebenarnya,” tambahnya.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Bondowoso, M. Imron, sebelumnya menjelaskan bahwa pemeringkatan desil tidak ditentukan hanya berdasarkan pendapatan bulanan.

Menurutnya, terdapat sejumlah variabel sosial ekonomi yang diperhitungkan dalam proses pemeringkatan.

"Pemeringkatan mempertimbangkan variabel sosial ekonomi secara agregat, mulai dari kondisi perumahan, aset, hingga penggunaan daya listrik," terang Imron, Senin (24/8/2026).

Karena itu, perubahan atau perbedaan desil tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan berdasarkan satu indikator saja. Data keluarga dinilai berdasarkan sejumlah variabel sosial ekonomi yang digunakan dalam sistem pemeringkatan.

Baca juga: Punya Pengalaman 35 Tahun, Kepala BPS Lumajang Bagikan Cara Sensus Orang Kaya dan Perusahaan Besar

Warga Bisa Ajukan Usul-Sanggah

Dinsos P3AKB Bondowoso mengimbau warga yang merasa status desilnya tidak sesuai untuk menggunakan kanal resmi pembaruan data.

"Jika merasa desil yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi riil, warga bisa mengajukan pembaruan data melalui operator SIKS-NG di tingkat Desa/Kelurahan, aplikasi Cek Bansos Kemensos, atau laman resmi BPS. Sanggahan akan diproses pada pemeringkatan triwulan berikutnya," imbuh Imron.

Mekanisme tersebut menjadi jalur bagi masyarakat untuk menyampaikan perubahan kondisi sosial ekonomi sekaligus memastikan data yang digunakan dalam kebijakan pemerintah tetap diperbarui.

Perubahan desil juga dikhawatirkan berdampak pada pelajar atau mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang membutuhkan data kesejahteraan untuk mendaftar KIP Kuliah.

Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Dinsos P3AKB menyiapkan solusi berupa penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari dinas.

Pemohon cukup melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta SKTM dari pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat yang mengalami ketidaksesuaian data tidak hanya dapat mengajukan sanggahan, tetapi juga memiliki jalur administratif untuk memperoleh dokumen pendukung sesuai kebutuhan.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.