TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria, warga salah satu desa di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) dilaporkan ke kepolisian atas dugaan melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya sendiri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan perbuatan tersebut disebut telah terjadi sejak 2023.
Dalam dugaan kejadian itu, korban mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari ayah kandungnya.
Perbuatan tersebut diduga kembali terjadi hingga terakhir diketahui pada Juli 2026.
Merasa tidak tahan dengan perlakuan yang dialaminya, korban kemudian memberanikan diri mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado untuk melaporkan kejadian tersebut.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/18/VIII/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA**, tertanggal 28 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Dalam proses penanganan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Elwin.
Menurutnya, laporan tersebut masih dalam proses penanganan pihak penyidik.
“Tim akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Baca juga: Kini Ada 12 Titik SPKLU di Wilayah Kerja PLN UP3 Palu, Isi Daya Mobil Listrik Makin Cepat dan Mudah
(TribunManado.co.id/Fer)
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini