Praperadilan Ditolak, Kubu Febrie Adriansyah Nilai Putusan Hakim Tak Terapkan Prinsip Miranda Rules
Muhammad Zulfikar August 29, 2026 07:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menilai putusan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa menyertakan prinsip Miranda Rules.

Adapun prinsip Miranda Rules merupakan hak konstitusional tersangka atau terdakwa termasuk hak untuk tidak menjawab dan hak untuk didampingi penasihat hukum. 

Baca juga: Kuasa Hukum Respons Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Lawan Kejagung: Ada Paradoks Prosedural

Kuasa hukum Febrie, Alvon Kurnia mengatakan praperadilan merupakan upaya melindungi hak tersangka yang merujuk pada Miranda Rules. Khususnya untuk memastikan aparat hukum menyampaikan hak-hak tersangka.

Menurut Alvon, prinsip tersebut mengajarkan apabila hak tersangka tidak disampaikan oleh aparat penegak hukum, maka proses hukum yang dilakukan dapat dinyatakan batal.

Baca juga: Praperadilan Febrie Adriansyah, Hakim Sebut Penyidikan TPPU Tak Harus Tunggu Pidana Asal Diputus

Miranda Rules itu adalah suatu aturan karena adanya kesalahan dari aparat hukum di Amerika gitu kan. Intinya adalah ada hal yang tidak diucapkan misalnya ‘you have the rights’ gitu ya. Nah itu merupakan menjadi dasar pembatalan," kata Alvon kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026). 

"Nah, jadi di situ kata-kata itu tidak diucapkan itu menjadi batal. Nah ini menjadi menarik pada saat ini hal itu tidak terjadi pada putusan pada saat ini," sambung Alvon.

Alvon menilai persoalan tersebut menjadi relevan dalam perkara Febrie karena menurutnya terdapat prosedur yang tidak dijalankan, tetapi oleh hakim dianggap sebagai persoalan administratif yang tidak mendasar. 

“Karena pada saat ini Hak Asasi Manusia sepertinya itu bukan menjadi acuan, tetapi hanya menjadi salah satu perspektif dalam konteks itu,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menerangkan, dalam pertimbangan putusan disebutkan adanya persoalan administrasi, tetapi persoalan tersebut dinilai tidak cukup menjadi dasar untuk membatalkan proses hukum.

“Karena di sini berulang kali dikatakan bahwa ya memang di situ ada persoalan administrasi, tetapi itu bukanlah suatu persoalan yang mendasar dan itu bukan menjadi suatu dasar untuk membatalkan dari suatu proses hukum,” katanya.

Menurut dia, kesalahan prosedural seharusnya tidak dipandang terpisah dari upaya memperoleh keadilan substantif. Sebab, prosedur yang keliru dapat memengaruhi keseluruhan proses hukum.

“Padahal suatu kesalahan prosedural itu akan mempengaruhi dari suatu proses secara mendapatkan keadilan substantif,” kata Alvon.

Baca juga: Pasca Ditolak Hakim, Kubu Febrie Nilai Permohonan Praperadilan Bukan Sekadar Menang dan Kalah

Praperadilan Febrie Lawan Kejagung Ditolak

Sebelumnya Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak Praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melawan Kejaksaan Agung terkait sah tidaknya penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun hal itu diungkapkan Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam sidang pembacaan putusan praperadilan Nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

"Mengadili, dalam pokok permohonan, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan sejumlah nihil," kata hakim dalam amar putusannya.

Hakim berpendapat bahwa dalil-dalil dan alasan yang diajukan pemohon tidak beralasan hukum dan tidak cukup membuktikan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini Kejagung.

"Oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum maka permohonan praperadilan tersebut haruslah ditolak untuk seluruhnya," jelas hakim.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.