Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Sengketa terkait pengelolaan dan status aset pendidikan TK Islam Pembangunan (TKIP) dan Sekolah Dasar Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang, antara Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terus bergulir.
Di tengah polemik tersebut, sejumlah spanduk berisi tudingan terhadap pengurus Yayasan Syarif Hidayatullah bermunculan di sejumlah lokasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Spanduk tersebut di antaranya terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Ciputat, dan kawasan Setu Sasak Pamulang.
Kemunculan spanduk itu menambah dinamika dalam polemik yang sebelumnya berkaitan dengan pengelolaan serta status aset fasilitas pendidikan TKIP-SDIP Pamulang.
Tulisan yang tertera dalam spanduk memuat sejumlah tudingan terhadap Ketua YSH Ilham Aufa dan Ketua Pembina YSH Andi Syafrani.
Beberapa spanduk bahkan menuliskan tudingan seperti "maling berkedok pendidik" dan "pencuri aset".
Selain itu, terdapat pula spanduk yang menyatakan penolakan dari alumni Madrasah Pembangunan (MP), SDIP, dan TKIP terhadap Andi Syafrani dan Ilham Aufa.
Tudingan lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi dan penggunaan dana yayasan untuk kepentingan pribadi.
Kemunculan spanduk tersebut kemudian memunculkan sorotan baru mengenai transparansi pengelolaan keuangan serta aset Yayasan Syarif Hidayatullah.
Salah satu aset yang turut dipersoalkan yakni kendaraan yang digunakan oleh pengurus yayasan.
Sejumlah kendaraan, termasuk Hyundai Stargazer hingga Hyundai Palisade, disebut dalam polemik tersebut.
Kendaraan dengan tipe tertentu diketahui memiliki nilai hingga ratusan juta rupiah bahkan lebih dari Rp1 miliar.
Namun, status kepemilikan dan sumber pembiayaan kendaraan tersebut masih menjadi pertanyaan yang membutuhkan penjelasan dari pihak yayasan.
Saat dikonfirmasi, Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah, Ilham Aufa, membantah tudingan yang disampaikan melalui spanduk tersebut.
Menurut Ilham, pemasangan spanduk itu merupakan upaya yang dilakukan secara sistematis untuk menyerang dirinya dan Ketua Pembina Yayasan Andi Syafrani secara personal.
"Kalau bagi saya, karena saya tidak memiliki sifat atau karakter seperti yang ditampilkan dalam spanduk tersebut, ya saya biasa saja," kata Ilham seusai konferensi pers di Pamulang, Jumat (28/8/2026).
"Tetapi, itu jelas menunjukkan adanya upaya untuk membunuh karakter secara personal dan tidak melihat inti persoalannya," sambungnya.
Ilham juga membantah, tudingan yang menyebut dirinya sebagai koruptor maupun menggunakan dana yayasan untuk kepentingan pribadi.
"Saya selaku ketua disebut sebagai koruptor. Koruptor apa? Andi Syafrani juga demikian, disebut dengan hal yang sama. Saya bukan PNS. Saya juga melakukan hal-hal yang normatif," ujarnya.
Adapun persoalan aset yayasan yang turut mencuat yakni dua unit Hyundai Stargazer.
Kuasa Hukum Yayasan Syarif Hidayatullah, Andrean Saefudin memastikan, kedua kendaraan tersebut merupakan aset yayasan.
Menurut Andrean, kedua kendaraan itu menjadi bagian dari aset YSH yang turut dipersoalkan setelah terjadi pengambilalihan pengelolaan secara fisik fasilitas TKIP dan SDIP Pamulang.
Ia menyatakan, hal itu dapat dibuktikan melalui dokumen kepemilikan kendaraan yang tercatat atas nama yayasan.
"Dua kendaraan itu murni milik yayasan karena STNK dan BPKB milik yayasan semua," ujar Andrean di lokasi yang sama.
Ia menyebut, kedua kendaraan tersebut menggunakan nomor polisi B 1939 WIQ dan B 1528 WIQ.
Sementara itu, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memiliki pandangan berbeda terkait status aset fasilitas pendidikan TKIP-SDIP Pamulang.
Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, sebelumnya menjelaskan bahwa langkah pengamanan dan pengambilalihan pengelolaan secara fisik fasilitas TKIP dan SDIP Pamulang dilakukan karena aset yang digunakan sekolah tersebut tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Menurut Alwanih, lahan sekitar 8.000 meter persegi dengan bangunan sekitar 3.000 meter persegi yang ditempati sekolah tersebut merupakan aset negara.
"UIN Jakarta sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (Kuasa Pengguna Barang atau KPB) berkewajiban mengamankan dan memastikan aset negara tetap berada dalam pengelolaan yang sah," ujar Alwanih kepada wartawan.
Dengan munculnya spanduk tersebut, polemik YSH dan UIN Jakarta kini tidak hanya berkutat pada persoalan status serta pengelolaan aset TKIP-SDIP Pamulang.
Persoalan tersebut juga berkembang menjadi sorotan terhadap tata kelola internal Yayasan Syarif Hidayatullah, termasuk dugaan penyalahgunaan keuangan dan penggunaan aset.
Meski demikian, berbagai tudingan yang disampaikan melalui spanduk tersebut masih merupakan tudingan yang belum terbukti dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut.
Sementara itu, perbedaan pandangan mengenai status aset sekolah juga masih menjadi bagian dari polemik antara kedua pihak.