LBH Walang Keadilan Maluku Minta Pemerintah Serius Tangani Krisis Air di Banda
Mesya Marasabessy August 29, 2026 04:02 PM

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Krisis air di Pulau Rhun dan Pulau Ay, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah mendapat sorotan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Walang Keadilan Maluku.

‎LBH Walang Keadilan Maluku meminta pemerintah seriusi penanganan krisis air yang dirasakan masyarakat.

‎Diketahui, krisis air telah dirasakan masyarakat beberapa pekan belakangan, sejumlah bantuan pun telah dikerahkan.

‎Namun begitu, masyarakat meminta agar  pemerintah menghadirkan solusi jangka panjang. 

‎Dampak serius akibat musim kemarau yang berkepanjangan di Banda ini turut disoroti LBH Walang Keadilan Maluku. 

‎Sabtu, (29/8/2026), Koordinator Lembaga Bantuan Hukum Walang Keadilan Maluku Fadli Pane, mengatakan, masyarakat dilaporkan mengalami kesulitan memperoleh air bersih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

‎Dikatakan, ketersediaan air menyangkut dengan sektor kesehatan, kebersihan, pendidikan, aktivitas ekonomi, hingga keberlangsungan kehidupan masyarakat.

‎Karena itu, masyarakat berharap pemerintah daerah tidak hanya hadir ketika krisis sudah terjadi, tetapi membangun solusi jangka panjang. 

‎Mulai dari penguatan sumber air, pembangunan dan pemanfaatan sarana penampungan air hujan, distribusi air bersih secara berkala, hingga mencari sumber air alternatif yang dapat menjamin kebutuhan masyarakat sepanjang tahun.

‎"Pertanyaannya, sampai kapan masyarakat Pulau Ay harus menghadapi persoalan air bersih setiap musim kemarau?. Krisis air bersih di pulau-pulau kecil seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah, bukan persoalan yang muncul hanya ketika masyarakat sudah kesulitan mendapatkan air," tukasnya.

Baca juga: Giant Trevally 10,65 Kg Bawa Dedy Juarai Lomba Mancing Mania Sambut HUT ke-451 Kota Ambon

Baca juga: Sewa Rp100 ribu, Pegawai RSUD Haulussy Ambon Diduga Gelapkan Motor Rental, Korban Rugi Puluhan Juta

‎Mengingat, Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi 'Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan'.

‎Fadli Pane menguraikan, ada empat poin hak utama yang dijamin. Pertama, hak atas kesejahteraan lahir dan batin, yang mana setiap warga negara berhak atas kehidupan yang layak, aman, tenteram, dan bahagia secara ekonomi maupun psikologis. 

‎Adapula hak atas tempat tinggal, negara menjamin hak warga negara untuk memiliki hunian atau tempat bernaung yang layak dan aman. 

‎Kemudian, hak atas lingkungan yang baik dan sehat. Jaminan untuk menikmati alam, air bersih, serta udara bebas polusi. Kasus lingkungan seperti kabut asap sering kali merujuk pada pelanggaran pasal ini. 

‎Selanjutnya, hak atas pelayanan kesehatan, hak dasar untuk mengakses fasilitas medis, obat-obatan, dan perawatan tanpa adanya diskriminasi.

‎"Hal ini di perkuat dengan  33 ayat 3 Dimana dalam pasal tersebut mempertagas bahwa 'Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat'," tegas Fadli.

‎Fadli juga mengaitkan dengan Pasal 12 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana terdapat 6 urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar . 

‎"Pemerintah Daerah (Provinsi maupun Kabupaten/Kota) diwajibkan untuk memprioritaskan urusan ini karena bersentuhan langsung dengan hak-hak publik konstitusional," urai Fadli.

‎Keenam pelayanan dasar tersebut meliputi, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perumahan dan pemukiman, ketertiban umum, serta perlindungan sosial.

‎"Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) PP Nomor 2 tahun 2018 tentag standar pelayanan minimal
‎Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah pelaksana regulasi yang mengatur ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib dan dapat diperoleh oleh setiap orang,", tegas Pane.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.