TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang cewek Michat atau cewek pengguna aplikasi MiChat ternyata bagian dari komplotan kejahatan yang akhirnya berhasil dibekuk kepolisian di Pekanbaru.
Polsek Sukajadi telah menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan disertai ancaman kekerasan tersebut, sementara sejumlah rekan mereka masih masuk daftar pencarian orang.
Aksi kejahatan itu bermula ketika seorang pria berinisial MR memesan perempuan lewat MiChat dan mengundangnya ke kamar hotel tempat ia menginap di Kecamatan Sukajadi.
Baca juga: Pesan Cewek Lewat MiChat, Pria di Pekanbaru Malah Diperas dan Diancam
Tak disangka, sesaat setelah perempuan itu tiba, datang pula orang-orang yang diduga komplotannya dan langsung melakukan pemerasan serta ancaman kepada korban.
Para pelaku pun merampas dua unit ponsel dan satu buah daya simpan portabel milik korban sebelum pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Berdasarkan laporan yang diterima, pihak kepolisian segera bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kelima pelaku dalam dua gelar penangkapan terpisah.
Kini, empat orang lainnya yang masih diduga terlibat telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang dan terus diburu agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kronologi
Seorang pria menjadi korban pemerasan disertai ancaman kekerasan saat berada di sebuah hotel di Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau.
Korban berinisial MR (34) diperas dan diancam setelah seorang perempuan yang dipesannya melalui aplikasi MiChat datang ke kamar hotel.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polsek Sukajadi telah menangkap lima orang yang diduga terlibat.
Kelima pelaku masing-masing berinisial FS, DS, CT, PS dan JM.
Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, AKP Leo Putra Dirgantara mengatakan, aksi pemerasan itu terjadi pada Jumat (14/8/2026) malam.
Saat itu, korban datang ke hotel untuk mengambil kamar.
"Korban kemudian menggunakan aplikasi MiChat untuk memesan seorang permepuan ( cewek ). Sekitar pukul 23.00 WIB, perempuan tersebut datang ke kamar korban," kata Leo, Sabtu (29/8/2026).
Setelah perempuan itu berada di kamar, tiba-tiba datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal korban.
Kedua orang tersebut kemudian melakukan pemerasan dan mengancam korban.
Tak lama berselang, sejumlah orang lainnya turut datang ke kamar korban.
Para pelaku kemudian mengambil barang milik korban berupa dua unit handphone dan satu buah power bank.
Dua handphone tersebut yakni Vivo Y21 dan Redmi Note 15, sedangkan power bank yang diambil memiliki kapasitas 60.000 mAh.
Setelah mengambil barang-barang tersebut, para pelaku meninggalkan korban di kamar hotel.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukajadi.
Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku berinisial FS dan DS pada 15 Agustus 2026 di sebuah hotel di Jalan Hasanuddin, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.
Penyelidikan kemudian dikembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya.
Hasilnya, pada Sabtu ini sekitar pukul 16.10 WIB, polisi kembali menangkap tiga orang berinisial CT, PS dan JM di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh.
"Dari hasil interogasi, para tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sukajadi untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Leo.
Polisi turut mengamankan satu unit mobil Toyota Calya warna hitam serta tiga unit handphone.
Sementara empat orang lainnya yang diduga terlibat masih diburu polisi.
Mereka masing-masing berinisial K, P, S dan G dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polsek Sukajadi masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Para tersangka dijerat Pasal 482 juncto Pasal 20 atau Pasal 482 juncto Pasal 21 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Apa Itu MiChat dan Tentang Kejahatan Melalui Aplikasi MiChat
Mengenai apa itu Michat dan pengertian MiChat adalah aplikasi pesan instan yang memiliki fitur "Orang di Sekitar" atau "People Nearby" dan kemudahan pembuatan akun anonim.
Kedua hal inilah, aplikasi MiChat banyak disalahgunakan untuk melakukan berbagai tindak kejahatan di Indonesia.
MiChat rentan dijadikan sarana kejahatan karena dua fitur utama yang sering disalahgunakan :
1. Fitur "Orang di Sekitar" -- menampilkan pengguna lain yang berjarak dekat berdasarkan lokasi GPS, sehingga pelaku mudah mencari target di sekitarnya.
2. Registrasi dan Identitas Longgar -- akun dapat dibuat tanpa verifikasi identitas yang ketat, memudahkan pelaku bersembunyi di balik identitas palsu atau anonim.
Berikut jenis-jenis kejahatan yang sering terjadi jika pecan cewek melalui MiChat :
1. Prostitusi Online ("Open BO")
MiChat menjadi sarana utama penawaran jasa seksual berbayar secara daring. Pelaku menggunakan bahasa kode seperti "Open BO", "ST" (Singkat), "LT" (Lama), beserta harga, lalu bertemu langsung.
Ini melanggar hukum dan dapat dijerat dengan :
- Pasal 296 KUHP -- perbuatan cabul
- UU ITE No.19/2016 -- penyalahgunaan sistem elektronik
- UU TPKS No.12/2022 -- eksploitasi seksual berbasis teknologi
2. Penipuan Berkedok Jasa Seksual
Pelaku menawarkan jasa, meminta uang jaminan/tanda jadi di muka, lalu menghilang.
Meminta transfer bertahap dengan alasan jaminan keamanan, kesehatan, privasi, dsb hingga kerugian ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
3. Penipuan dan Pencurian Identitas
Menggunakan foto orang lain untuk menarik korban, lalu melancarkan penipuan berkedok kenalan/pacaran (penipuan asmara / love scam), pinjaman palsu, atau investasi bodong.
4. Perampokan dan Penganiayaan
Pelaku menjadwalkan pertemuan, lalu korban diarahkan ke tempat sepi untuk dirampok barang berharganya atau dianiaya.
5. Komplotan Pemeras Berpura-pura Polisi
Setelah korban tiba untuk transaksi, muncul pelaku lain yang mengaku polisi, lalu mengintimidasi dan meminta uang tebusan agar tidak diproses hukum.
6. Perdagangan Orang dan Eksploitasi
MiChat dimanfaatkan sindikat untuk merekrut dan menjajakan korban ke dalam prostitusi paksa atau perdagangan orang, karena komunikasi tersembunyi dan sulit dilacak.
7. Penjualan Konten Pornografi
Konten video/asusila ditawarkan dan dijual lewat aplikasi ini. Melanggar UU Pornografi.
8. Pemerasan dan Pengancaman
Setelah berkenalan atau melakukan panggilan video, pelaku merekam layar/foto lalu mengancam akan menyebarkannya ke keluarga/teman korban jika tidak ditransfer sejumlah uang.
Berikut contoh-contoh kasus pemerasan dan pengancaman yang sering terjadi, khususnya yang berkaitan dengan MiChat dan aplikasi pesan serupa, beserta modus dan kronologinya :
1. Pemerasan Lewat Rekaman Video Call Intim (Sextortion) -- MiChat
Kronologi : Seorang pria warga Tigaraksa, Tangerang, berkenalan dengan akun wanita di MiChat. Setelah berkomunikasi, mereka melakukan video call bernuansa intim. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku (yang ternyata pria asal Rokan Hilir, Riau) merekam layar secara diam-diam. Setelah itu, pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut ke keluarga dan teman-teman korban jika tidak ditransfer uang. Korban akhirnya diperas hingga belasan juta rupiah.
Ancaman : "Transfer uang atau rekaman ini saya sebarkan ke semua kontak Anda."
2. Pemerasan dengan Ancaman Sebar Foto Intim -- Kasus Polresta Batang
Kronologi : Pelaku mendekati korban hingga membujuknya mengirimkan foto pribadi bermuatan intim. Beberapa hari kemudian, pelaku mengirim kembali foto tersebut dan meminta uang tebusan. Korban ketakutan dan mengirim Rp500.000, lalu melapor ke polisi. Pelaku akhirnya tertangkap di Blora.
Ancaman : "Kalau tidak bayar, foto ini akan saya kirimkan ke keluarga dan teman-teman Anda."
3. Komplotan Polisi Gadungan Setelah Pesan Jasa -- Lampung
Kronologi : Korban memesan jasa melalui MiChat dan mendatangi lokasi pertemuan. Tak lama setelah tiba, muncul beberapa pria yang mengaku sebagai polisi, membawa pisau, lalu mengancam akan memproses korban secara hukum. Mereka memaksa korban mentransfer uang tebusan sebesar Rp5 juta. Setelah uang diterima, korban ditinggalkan. Polisi kemudian menangkap komplotan berjumlah 8 orang ini.
Ancaman : "Anda tertangkap basah melakukan pelanggaran. Bayar denda sekarang atau kami bawa ke kantor polisi."
4. Pemerasan Berkedok Pacaran Asmara -- Makassar
Kronologi : Pelaku berkenalan dengan korban lewat media sosial, berpura-pura jatuh cinta dan menjalin hubungan pacaran. Setelah kepercayaan tumbuh, mereka melakukan video call yang direkam pelaku tanpa izin. Pelaku kemudian memeras korban dengan ancaman menyebarkan rekaman hingga total Rp130 juta.
Ancaman : "Saya sayang padamu, tapi kalau tidak ada uang, rekaman ini akan saya sebarkan ke mana-mana."
5. Pemerasan Berujung Tragedi -- Medan
Kronologi : Seorang ASN BPN Nias berkenalan dengan dua perempuan lewat MiChat. Korban diduga diperas terus-menerus dengan tekanan dan ancaman yang sangat berat hingga mengalami tekanan psikologis luar biasa. Tragisnya, korban kemudian terjatuh dari lantai 12 apartemen. Polisi menetapkan kedua perempuan tersebut sebagai tersangka dengan tuduhan pemerasan dan menghasut bunuh diri.
6. Intimidasi dan Pengancaman Sesampainya di Lokasi -- Denpasar
Kronologi : Korban memesan jasa lewat MiChat dengan kesepakatan harga. Setelah tiba dan membayar di muka, pelaku tiba-tiba berubah sikap, mengintimidasi, dan mengancam secara fisik maupun mistis. Korban terpaksa pergi begitu saja demi keselamatan diri.
Ancaman : "Jangan coba-coba melawan, kamu tidak akan bisa keluar dari sini dengan selamat."
7. Pemerasan Mengaku Aparat/Petugas Resmi -- Berbagai Daerah
Kronologi : Pelaku menghubungi korban, mengaku sebagai anggota polisi atau aparat berwenang, menyebutkan nama instansi dan jabatan fiktif. Mereka mengancam korban seolah-olah sedang dalam perkara hukum, lalu meminta uang tebusan untuk "penyelesaian damai" atau "biaya administrasi". Tidak jarang pelaku juga menyebutkan data pribadi korban agar terlihat meyakinkan.
Ancaman : "Kasus ini sudah masuk laporan resmi. Transfer uang sekarang agar tidak diproses lebih lanjut."
Cara mengatasi dan yang harus dilakukan jika terancam dan saran keamanan :
- Jangan gunakan fitur "Orang di Sekitar" untuk menghindari dilacak lokasinya
- Jangan bertransaksi apa pun dengan orang yang baru dikenal lewat aplikasi ini
- Jangan bertemu langsung dengan orang yang dikenal lewat fitur lokasi tanpa pengawasan
- Jangan kirim foto/video yang bersifat pribadi/sensitif
- JANGAN DIRESPONS dan JANGAN DIBAYAR -- membayar hanya akan membuat pelaku terus memeras
- Simpan semua bukti -- tangkapan layar percakapan, nomor rekening, nomor HP
- Laporkan ke polisi jika mengalami penipuan, pemerasan, atau ancaman atau laporkan ke Polisi terdekat atau melalui Lapor.go.id
- Blokir akun/nomor tersebut dan jangan bertemu sendirian dengan orang yang baru dikenal lewat aplikasi
- Ingat : penyebaran foto/video intim dan pemerasan itu kejahatan berat yang diancam pidana menurut UU ITE, UU TPKS, dan KUHP -- pelakunya yang seharusnya takut, bukan korban.
Dasar Hukum yang Berlaku
- KUHP - Pasal 296 (perbuatan cabul), Pasal 362 (pencurian), Pasal 378 (penipuan)
- UU ITE No.19/2016 - Pasal 27, 28, 30 -- penyalahgunaan elektronik
- UU TPKS No.12/2022 - Pasal 14 (Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik), Pasal 15 (Eksploitasi Seksual)
- UU Pornografi - Pasal 4, 5 -- penyebaran konten asusila
- UU Perdagangan Orang Pasal-pasal terkait eksploitasi
( Tribunpekanbaru.com )