Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi, Komdigi Larang Operator Bebankan Biaya Tambahan
M Zulkodri August 29, 2026 11:03 PM

 

BANGKAPOS.COM--Kabar baik bagi pengguna internet seluler. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan sebelum masa aktif paket berakhir.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Surat edaran tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2026 dan menjadi pedoman bagi operator dalam memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan.

Tak hanya melarang kuota hangus, operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan hanya untuk mempertahankan sisa kuota yang belum digunakan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kuota yang sudah dibayar merupakan hak pelanggan.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya, dikutip dari laman Komdigi, Sabtu (29/8/2026).

Pelanggan Kini Punya Hak Memilih

Baca juga: MK Ubah Aturan Penetapan Bencana Nasional, Minimal 3 Indikator Wajib Terpenuhi

Meutya mengatakan penerbitan aturan tersebut menjadi langkah pemerintah untuk memberikan keadilan kepada masyarakat dalam memperoleh layanan telekomunikasi yang telah dibayar.

Menurutnya, kebijakan baru ini juga mengubah pendekatan dalam layanan telekomunikasi.

Pelanggan harus diberikan keleluasaan memilih jenis layanan sesuai kebutuhan, bukan semata-mata mengikuti skema yang ditentukan operator.

“Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Aturan tersebut juga diterbitkan setelah Komdigi menerima laporan mengenai adanya operator yang dinilai belum menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait perlindungan sisa kuota internet.

Karena itu, pemerintah menerbitkan SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 untuk memastikan putusan dan kebijakan hukum tersebut diterapkan dalam layanan telekomunikasi.

Bukan Hanya Soal Kuota Hangus

Baca juga: 5 Caketum PBNU Kompak Dorong AHWA, Pemilihan Ketum di Muktamar NU Ke-35 Masih Buntu

Perlindungan yang diatur dalam surat edaran tidak hanya menyangkut larangan menghanguskan sisa kuota.

Komdigi juga mengatur sejumlah aspek layanan lainnya, antara lain:

  • Akumulasi sisa kuota atau rollover.
  • Layanan tanpa akumulasi kuota atau non-rollover.
  • Perpanjangan masa aktif.
  • Pengalihan manfaat layanan.
  • Kompensasi.
  • Pengembalian dana atau refund.
  • Bentuk perlindungan lain bagi pelanggan.

Dengan cakupan tersebut, operator dituntut memberikan pilihan layanan yang lebih transparan kepada konsumen.

Operator Diberi Waktu Sebulan

Baca juga: MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah, Prabowo-Gibran Tak Bisa Laporkan Warga Pakai Jabatan

Komdigi memberikan waktu kepada operator seluler untuk menyesuaikan layanan mereka dengan ketentuan baru tersebut.

Batas waktu penerapan SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 ditetapkan hingga 28 September 2026.

Tidak berhenti pada penerapan awal, operator juga diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi setiap bulan.

Laporan tersebut akan digunakan pemerintah untuk memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan bagi pelanggan.

Berawal dari Putusan MK

Kebijakan Komdigi ini berkaitan erat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sisa kuota internet yang hangus.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan pengemudi ojek daring Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen Rega Felix.

Mereka menggugat ketentuan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan aturan sebelumnya belum memberikan jaminan yang cukup terhadap hak pengguna jasa telekomunikasi atas sisa kuota yang belum habis digunakan.

MK kemudian menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Mahkamah memberikan tafsir bahwa penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Sisa Kuota Jadi Hak Konsumen

Para pemohon sebelumnya menilai kebijakan kuota hangus dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi konsumen.

Pasalnya, masyarakat telah membayar kuota internet, tetapi sisa data dapat hilang hanya karena masa berlaku paket berakhir.

Mereka kemudian meminta agar skema layanan telekomunikasi memberikan jaminan terhadap akumulasi sisa kuota atau data rollover.

Namun, MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan tersebut.

Mahkamah memilih memberikan tafsir konstitusional dengan mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.

Kini, melalui SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah mempertegas perlindungan tersebut.

Bagi konsumen, aturan ini berarti sisa kuota yang telah dibayar tidak lagi boleh diperlakukan semata-mata sebagai manfaat yang dapat dihapus sepihak oleh operator sebelum masa aktif paket berakhir.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Mario Christian Sumampow)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.