TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto Sipin mengeklaim, penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (revisiUU HAM) telah menerapkan prinsip meaningful participation.
Mugiyanto menuturkan, pelibatan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan menjadi bagian dari penerapan prinsip meaningful participation dalam proses penyusunan regulasi.
"Proses tentang meaningful participation yang menjadi pegangan kami termasuk dalam merumuskan satu regulasi yang sangat penting yaitu Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang sedang kami siapkan," kata Mugiyanto dalam pembukaan Forum Konsultasi HAM 2026, di Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Menurut Mugiyanto, partisipasi masyarakat sipil diperlukan agar regulasi yang disusun pemerintah dapat memperhatikan berbagai persoalan HAM di Tanah Air.
Ia menyebutkan, Kementerian HAM ngin memastikan masyarakat sipil tidak hanya dilibatkan untuk memberikan masukan, tetapi juga dapat terlibat dalam proses pelaksanaan rekomendasi RUU HAM.
"Karena itulah kami juga ingin ketika nanti ada rekomendasi dari forum ini, kawan-kawan dari organisasi masyarakat sipil juga kami ajak, kami buka ruang untuk menjalankan rekomendasi tersebut," ujar Mugiyanto.
Mugiyanto menegaskan, penerapan meaningful participation menjadi salah satu pegangan Kemenham dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Menurut dia, aspirasi masyarakat harus benar-benar didengar, dipertimbangkan, dan dijelaskan tindak lanjutnya.
"Meaningful participation bukan meaningful participation ketika hanya disebut, tapi tidak direalisasikan," kata Mugiyanto.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan, penyusunan draf RUU HAM melibatkan sejumlah tokoh, di antaranya eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie; akademisi Rocky Gerung; aktivis HAM Haris Azhar; eks Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim; eks Ketua Komnas HAM Hafidz Abbas; eks Penasihat Komnas HAM Makarim Wibisono; dan eks Anggota Komnas HAM Roichatul Aswidah.
Tak hanya itu, 17 kementerian/lembaga ikut dilibatkan dalam penyusunan draf RUU HAM.
Saat ini, draf RUU HAM sedang diharmonisasi setelahnya Menteri Hukum akan menyampaikan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk membahas RUU tersebut.
"Sekarang tinggal harmonisasi. Sudah, sudah sedang harmonisasi dan tinggal setelah itu nanti Menteri Hukum akan menyampaikan surat kepada presiden, presiden surat presiden ke DPR dan nanti akan bahas," ucap Pigai di kantor KemenHAM, 29 Juni 2026 lalu. (***)