Gadai Mobil Pinjaman, Warga Lampung Timur Ini Malah Minta Tebusan ke Pemiliknya!
Noval Andriansyah August 30, 2026 01:19 AM

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Nasib apes menimpa seorang warga di Dusun Semarang Baru, Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, yang menjadi korban kelicikan kenalannya sendiri.

Baca juga: Kelakuan Pria Asal Lampung Timur, Gadai Mobil yang Dipinjam Lalu Minta Tebusan ke Pemilik

Niat baik korban meminjamkan kendaraan roda empat kesayangannya justru dibalas dengan aksi penggelapan yang sangat merugikan. 

Bukannya mengembalikan unit kendaraan sesuai janji awal, pelaku berinisial FTD (31) malah secara nekat mengadaikan mobil tersebut kepada pihak lain tanpa izin.

Tak berhenti di situ, ulah keji warga Jabung ini makin melampaui batas tatkala ia secara lancang menghubungi korban untuk meminta uang tebusan puluhan juta rupiah.

Kebaikan yang dimanfaatkan secara licik ini akhirnya memaksa korban menanggung kerugian total hingga Rp70 juta dan melaporkan penderitaannya ke Mapolsek Pasir Sakti.

Kasus penggelapan berujung pemerasan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah, melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Mardiansyah.

"Korban menyerahkan kendaraannya karena rekan pelaku merupakan kakak iparnya sendiri. Mobil tak kunjung dikembalikan setelah beberapa hari, dan korban mendapat informasi bahwa kendaraannya telah digadaikan," kata AKP Mardiansyah, Sabtu (29/8/2026).

AKP Mardiansyah menambahkan bahwa kecurangan FTD makin menjadi-jadi saat ia secara sepihak menghubungi pemilik mobil untuk memeras uang.

"Bahkan pelaku sempat menghubungi korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp45 juta jika ingin mobil milik korban tersebut kembali," lanjutnya.

Tim URC Meringkus Pelaku dan Buru Unit Kendaraan

Menerima laporan atas kejahatan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Pasir Sakti segera menggelar penyelidikan hingga akhirnya mengendalikan pergerakan pelaku.

  • Waktu Penangkapan: Petugas berhasil mencokok FTD pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
  • Barang Bukti: Polisi menyita 1 lembar BPKB asli atas nama korban.
  • Status Rekan Pelaku: Polisi masih memburu rekan FTD yang ikut terlibat serta melacak keberadaan fisik mobil yang digadaikan.

Saat ini tersangka FTD mendekam di sel tahanan Mapolsek Pasir Sakti dan dijerat Pasal 486 dan/atau Pasal 591 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.