TRIBUNMANADO.CO.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bitung menangkap dua orang yang diduga terlibat pencurian di wilayah Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Kedua terduga pelaku yakni MP alias Margan (33) dan VA (17).
Keduanya diamankan di lokasi berbeda pada Kamis (27/8/2026).
Margan ditangkap di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa.
Sementara VA diamankan di Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir.
Penangkapan dilakukan tim yang dipimpin Aiptu Arnold Moningka setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian.
Peristiwa pencurian tersebut diduga terjadi di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 04.00 Wita.
Dari hasil penyelidikan di lokasi, polisi mengumpulkan sejumlah informasi dan keterangan untuk mengidentifikasi terduga pelaku sekaligus menelusuri keberadaan barang-barang yang diduga hasil pencurian.
Sejumlah barang yang dilaporkan hilang berhasil ditelusuri.
Barang tersebut berupa satu unit genset warna kuning merek Dayotomo, satu buah kipas blower, 253 butir telur ayam, sembilan buah baki telur ayam, serta enam buah tabung gas LPG 3 kilogram.
Total kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp 7,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah mengatakan, dugaan sementara pencurian tersebut dilakukan karena faktor ekonomi.
"Dugaan sementara motif yang melatar belakangi perbuatan tersebut adalah faktor ekonomi," kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah, Sabtu (29/8/2026).
Ia menyebut pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian merespons laporan masyarakat secara cepat.
Menurutnya, setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan untuk memastikan perkara dapat diungkap sesuai ketentuan hukum.
Polres Bitung juga memastikan proses penanganan perkara tetap dilakukan secara humanis dan dengan menghormati hak-hak setiap pihak, termasuk VA yang masih berusia anak.
Masyarakat pun diimbau segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bitung.
Keduanya masih menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
(TribunManado.co.id/Crz)