KP Orca 06 Amankan KM Nurmaulina, Diduga Terlibat Penangkapan Ikan Pakai Bom
Ventrico Nonutu August 30, 2026 01:22 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapal nelayan KM Nurmaulina diamankan Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KP) Orca 06, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 09.00 Wita.

KM Nurmaulina diamankan di perairan Kepulauan Spermonde, Sulawesi Selatan.

Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas mendeteksi adanya ledakan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan KM Nurmaulina bersama lima orang awak kapal.

Dari pemeriksaan awal, ditemukan sekitar 20 kilogram ikan yang diduga merupakan hasil penangkapan menggunakan bahan peledak serta satu unit kompresor.

Informasi tersebut disampaikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui rilis yang diterima Tribun Manado, Sabtu (29/8/2026).

Penangkapan bermula saat KP Orca 06 melaksanakan operasi pengawasan di wilayah perairan Kepulauan Spermonde.

Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kemudian mendeteksi suara ledakan di wilayah tersebut pada Kamis (27/8) sekitar pukul 09.00 Wita.

Petugas langsung menuju lokasi dan menemukan KM Nurmaulina yang diduga membawa hasil tangkapan dari praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

Selain ikan dan kompresor, lima orang awak kapal turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

KKP menyebut praktik penangkapan ikan menggunakan bom dilakukan dengan pola yang melibatkan beberapa kapal dan berlangsung secara terorganisasi.

Dalam modus tersebut, satu kelompok bertugas melemparkan bahan peledak sebelum meninggalkan lokasi ledakan. Sementara kelompok lain bertugas mengambil ikan yang muncul ke permukaan atau melakukan penyelaman.

"Sementara kelompok lainnya bertugas mengumpulkan ikan di permukaan maupun dengan penyelaman," Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP Dr Pung Nugroho Saksono dalam siaran pers di terima Tribun Manado, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Ipunk, sapaan Pung Nugroho Saksono, penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan terhadap lingkungan laut.

Kerusakan tersebut terutama dapat terjadi pada terumbu karang dan habitat ikan yang menjadi bagian penting dari ekosistem perairan.

KKP menegaskan pengawasan terhadap praktik destructive fishing akan terus diperkuat. Respons cepat juga akan dilakukan terhadap informasi mengenai aktivitas penangkapan ikan yang berpotensi merusak lingkungan.

Setelah diamankan, KM Nurmaulina bersama lima awak kapal, ikan hasil pengeboman, dan satu unit kompresor dibawa ke Satwas SDKP Makassar.

Seluruh barang bukti dan awak kapal tersebut selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk proses penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"KKP tidak akan memberikan ruang bagi praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem laut. Pengawasan akan terus dilakukan dan setiap informasi dari masyarakat akan menjadi bagian penting dalam memperkuat respons di lapangan," kata dia.

KKP juga mengajak masyarakat, terutama nelayan, untuk ikut menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.

Masyarakat diminta melaporkan apabila menemukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak ataupun praktik penangkapan ikan destruktif lainnya.

Sebagai informasi, perairan Kepulauan Spermonde di Sulawesi Selatan merupakan salah satu wilayah yang masuk dalam pengawasan Pangkalan PSDKP Bitung.

Sementara pelaksanaan penegakan hukum di lapangan didelegasikan kepada unit di bawahnya, yakni Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP Makassar.

Jarak laut dari Kota Bitung, Sulawesi Utara, menuju Kepulauan Spermonde berkisar 600 hingga 700 mil laut atau sekitar 1.111 hingga 1.296 kilometer.

(TribunManado.co.id/Crz)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.