TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG – Diskursus mengenai dinamika politik nasional, wacana pemakzulan, hingga potensi percepatan pemilihan umum terus menjadi sorotan publik.
Hal ini dipicu oleh wacana mengenai kemungkinan percepatan pemilu atau suksesi nasional yang belakangan mencuat ke ruang publik setelah potongan video Ketua Umum Pro Jokowi (Projo), Budi Arie, tersebar di media sosial.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh para relawan Projo dan mantan Presiden Joko Widodo ini, Budi Arie menyinggung potensi percepatan Pemilu sebelum jadwal di tahun 2029.
Isu ini mendapat tanggapan beragam kritis dari para pengamat politik. Pendiri Lembaga Studi Visi Nusanta (Vinus), Yusfitriadi, menilai wacana percepatan Pemilu ini tidak memiliki dasar yang kuat.
Yusfitriadi membedah secara mendalam syarat-syarat konstitusional yang melatari sebuah proses pemakzulan atau suksesi nasional dalam sebuah perbincangan khusus.
Berdasarkan preseden sejarah saat pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dahulu, terdapat setidaknya tiga faktor utama yang harus terpenuhi agar mekanisme tersebut dapat terjadi secara konstitusional.
"Ada tiga faktor yang bisa membuat Pemilu dipercepat. Pertama adalah kegentingan yang memaksa. Kondisi kegentingan yang memaksa itu bisa diakibatkan macam-macam, mulai dari huru-hara politik hingga kondisi ekonomi yang memburuk," ujar Yusfitriadi dalam diskusi yang digelar Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) dengan tema “Bila Pemilu Dipercepat, Siapakah Kita?” di Kantor Visi Nusantara Maju, Perum Bumi Cibinong Endah, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 28 Agustus 2026 Sore.
Faktor kedua berkaitan dengan desakan kuat dari representasi masyarakat secara administratif yang menuntut perubahan atau pemakzulan resmi, bukan sekadar narasi lisan tanpa dasar hukum.
Sementara faktor ketiga menyangkut adanya ancaman nyata, baik dari luar maupun dalam negeri, termasuk potensi ketidakhadiran soliditas di tubuh TNI dan kepolisian.
"Meskipun saat ini sejumlah tanda ketidakpuasan terhadap pemerintah muncul ke permukaan seperti adanya aksi unjuk rasa di berbagai daerah, namun secara administratif formal syarat pemakzulan presiden belum sepenuhnya terpenuhi," tuturnya.
Soroti Potensi Sidang Istimewa dan Kesiapan Pemilu
Yusfitriadi menjelaskan, apabila sebuah situasi darurat bermuara hingga ke Sidang Istimewa MPR/DPR, secara aturan ketatanegaraan hal tersebut memunculkan dua alternatif sah: presiden dimakzulkan atau pemilu dipercepat.
Kendati demikian, ia memandang opsi percepatan pemilu saat ini sangat tidak realistis. Persoalan utamanya bukan sekadar memajukan tanggal di kalender politik, melainkan karut-marut kesiapan regulasi dan kelembagaan di parlemen.
"Kalau kita bicara Pemilu 2029 saja, desain dan regulasinya masih membutuhkan pembahasan serius. Ada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang harus diakomodasi. Ini bukan persoalan teknis yang bisa diselesaikan secara tergesa-gesa," tegasnya.
Ia mencontohkan bagaimana tahapan pemilu idealnya sudah harus masuk pada pembentukan panitia seleksi (pansel) penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu RI pada Oktober 2026 mendatang.
Namun, hingga saat ini payung hukum berupa revisi Undang-Undang Pemilu belum jelas juntrungannya, sementara DPR kerap bersikap inkonsisten dalam menyikapi produk dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, orientasi pembentuk undang-undang saat ini kerap lebih dominan dipengaruhi oleh pertimbangan politis kekuasaan ketimbang kepastian hukum yang adil.
"Orientasi lebih dominasi politik. DPR akan melaksanakan putusan MK jika menguntungkan kekuasaan," pungkasnya.