TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR – Wacana mengenai kemungkinan percepatan Pemilu atau suksesi nasional ramai diperbincangkan publik dalam beberapa hari terakhir.
Isu ini menjadi heboh seiring tersebarnya potongan video Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) Budi Arie yang menyinggung adanya kemungkinan percepatan Pemilu 2029 dengan melihat dinamika sosial politik di Indonesia akhir-akhir ini.
Dalam video yang tersebar, Budi Arie tampak didampingi mantan Presiden Jokowi dan sejumlah relawan Projo.
Gagasan yang diungkapkan Budi Arie ini ditanggapi kritis oleh kalangan pengamat. Founder Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi, menilai wacana tersebut tidak lebih dari sebuah upaya 'cek ombak' politik untuk membaca respons publik serta menguji konstelasi kekuatan politik.
“Skenario percepatan suksesi nasional itu mengemuka karena ada narasi yang sengaja dihembuskan. Ini hanya sekedar cek ombak untuk membaca respons publik," kata Yusfitriadi dalam diskusi bertajuk “Bila Pemilu Dipercepat, Siapakah Kita?” yang digelar Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) di Kantor Visi Nusantara Maju, Perum Bumi Cibinong Endah, Kabupaten Bogor, pada Jumat (28/8/2026) sore.
Menurut Yusfitriadi, narasi percepatan suksesi nasional sengaja diembuskan oleh aktor-aktor politik tertentu.
Namun, apabila dilihat secara rasional dari kacamata kesiapan institusional, Indonesia justru masih menghadapi tumpukan pekerjaan rumah besar dalam mempersiapkan Pemilu 2029 sesuai jadwal reguler.
“Kalau kita rasional, jangankan untuk pemilu yang dipercepat, untuk persiapan Pemilu 2029 sesuai jadwal normal saja, DPR RI dan pemerintah nampaknya belum siap,” tegas Yusfitriadi.
Soroti Kesiapan Regulasi dan Putusan MK
Ia menjelaskan, persoalan fundamental yang harusnya menjadi fokus perhatian saat ini bukanlah soal memajukan jadwal pemilu, melainkan sejauh mana negara memiliki desain dan regulasi yang matang.
Terlebih, pembentuk undang-undang wajib mengakomodasi berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final and binding.
Beberapa isu krusial tersebut mencakup penyesuaian regulasi terkait parliamentary threshold, presidential threshold, hingga desain keserentakan antara pemilu nasional dan pemilu lokal.
“Kalau kita bicara Pemilu 2029 saja, desain dan regulasinya masih membutuhkan pembahasan serius. Ada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang harus diakomodasi. Ini bukan persoalan teknis yang bisa diselesaikan secara tergesa-gesa,” katanya.
Yusfitriadi memperingatkan agar DPR tidak memaksakan diri menggunakan undang-undang lama atau mengabaikan putusan MK demi kepentingan politik jangka pendek.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap lembaga hukum dan mencederai prinsip kepastian hukum yang demokratis.
“Jika DPR memaksakan menggunakan UU lama atau mengabaikan putusan MK yang bersifat final and binding, itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap lembaga hukum,” ujarnya.
Minta Publik Tidak Terjebak Spekulasi Liar
Lebih jauh, Yusfitriadi mengingatkan bahwa percepatan pemilu bukan perkara memindahkan angka tahun di kalender semata.
Ada tahapan, regulasi, kesiapan penyelenggara, kontestan, hingga pemilih yang terikat dalam sistem ketatanegaraan.
Selama konfigurasi politik di parlemen masih relatif solid dan institusi negara berjalan normal, peluang terjadinya percepatan suksesi nasional secara tiba-tiba dinilai cukup sulit terwujud. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat agar tidak serta-merta mempersepsikan wacana elite sebagai keputusan politik yang final.
“Jangan sampai narasi politik kemudian dipersepsikan sebagai keputusan politik. Ada jarak yang sangat jauh antara wacana, keinginan politik, kesepakatan politik, dan keputusan yang memiliki dasar konstitusional,” tutur Yusfitriadi.
Ia mengajak para elite politik dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan diskursus secara bertanggung jawab. Diskusi mengenai suksesi semestinya ditempatkan sebagai bagian dari pendewasaan demokrasi, bukan sekadar instrumen yang memicu ketegangan atau polarisasi di tengah masyarakat.
“Yang paling penting saat ini adalah memastikan demokrasi berjalan berdasarkan konstitusi dan hukum. Jangan sampai agenda politik justru membuat masyarakat kehilangan kepastian dan kepercayaan terhadap institusi negara,” pungkasnya.