TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Seorang ayah di Palembang berinisial AN (34) ditangkap polisi setelah dilaporkan tega berbuat asusila ke putrinya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Akibat perbuatan itu, korban mengalami trauma dan akhirnya mengadukan kejadian tak pantas yang dilakukan ayahnya kepada sang ibu, PE (34).
Terungkap bahwa perbuatan asusila yang dilakukan tersangka kepada anaknya diduga sudah berulang kali dilakukan. Bahkan tersangka juga pernah melakukan hal tak pantas di hadapan dua teman korban.
Dalam laporan yang dibuat di SPKT Polrestabes Palembang disampaikan, tak hanya di rumah mereka yang berada di Kecamatan IT II, Palembang, bahkan korban juga pernah mengalami tindakan tak pantas itu di jalan, tepatnya saat minta diantarkan ke rumah neneknya.
Ketika itu, di tengah perjalanan, motor yang dikendarai tersangka berhenti di kawasan TPU Talang Kerikil, Palembang dan tersangka melancarkan aksi bejatnya kepada korban.
Tersangka mengancam jika korban melawan maka ia akan menolak mengantarnya ke rumah nenek.
Baca juga: CFD Ditiadakan karena Kabut Asap, Warga Palembang Tetap Ramai Joging hingga Gowes
Selanjutnya, pada Juni 2026, ketika korban sedang berada di rumah, tepatnya di dalam kamar, tersangka kembali melancarkan aksi bejatnya lalu kabur melarikan diri.
Tak hanya itu, pada 15 Agustus 2026, tersangka juga melakukan hal pantas di hadapan dua teman anaknya yang sedang main ke rumah.
Akibat kejadian itu, korban menjadi malu dan trauma hingga ketakutan saat bertemu dengan tersangka yang merupakan ayahnya sendiri.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi P, membenarkan tersangka pencabulan anak kandung, yakni AN, sudah berhasil ditangkap.
"Benar, pelaku sudah berhasil kita amankan atas laporan ibu kandung korban," ungkap Jedi, Minggu (30/8/2026) pagi.
“Hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Kita juga telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa itu,” bebernya sambil mengatakan anggota juga sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian tersangka yang saat itu digunakan.
Atas perbuatannya, tersangka AN dikenakan Pasal 418 Ayat 1 jo. Pasal 415 huruf (b) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak Kandung dengan ancaman penjara sembilan tahun.
Ikuti dan Bergabung di Saluran WhatsApp TribunSumsel.com