Dijaga Jetat, 6 Kotak Suara AHWA Tiba di GSG Tambakberas Jombang Setelah Kedatangan Gus Yahya
Ndaru Wijayanto August 30, 2026 06:14 PM

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tiba di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026) sore.

Gus Yahya tiba di lokasi sekitar pukul 15.45 WIB dalam rangkaian pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama.

Tak berselang lama, enam kotak suara Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) juga tiba di Gedung GSG PP Bahrul Ulum Tambakberas.

Pantauan TribunJatim.com, enam kotak suara AHWA tersebut tiba tepat pukul 16.00 WIB dan langsung dibawa menuju area Gedung GSG untuk proses pemilihan melalui mekanisme AHWA.

Kedatangan Gus Yahya dan enam kotak tabulasi AHWA menjadi bagian dari tahapan lanjutan agenda Muktamar ke-35 NU yang masih berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.

Sebelumnya, Muktamirin sudah memasuki area lokasi Sidang Pleno IV di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Bahrul Ulum Tambakberas Jombang dengan pengecekan super ketat dari pihak pengamanan usai tertunda oleh massa aksi hampir 2 jam, pada Minggu (30/08/2026).

Pemilihan Ketum PBNU Lewat AHWA

Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-35 NU akhirnya diputuskan melalui voting.

Hasil voting dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU menunjukkan mayoritas muktamirin menyetujui perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Dari total 552 suara yang dihitung, sebanyak 401 suara memilih opsi perubahan mekanisme pemilihan.

Sementara 150 suara memilih mempertahankan mekanisme lama dan satu suara dinyatakan tidak sah.

Dengan demikian, opsi perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA memperoleh suara terbanyak dan ditetapkan sebagai hasil voting dalam sidang pleno.

AHWA merupakan singkatan dari Ahlul Halli wal Aqdi. Secara bahasa, istilah tersebut merujuk pada orang-orang yang memiliki kewenangan untuk "mengikat dan melepaskan". Anggotanya ada sembilan orang.

Sembilan anggota AHWA akan duduk bersama dan bermusyawarah untuk menentukan satu nama yang dianggap paling layak menjadi Rais Aam.

Pada hasil sidang pleno Muktamar ke-35 NU ini, tugas AHWA bertambah, yaitu menetapkan sosok Ketua Umum PBNU.

Pimpinan Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU, Prof KH Mohammad Nuh, mengetok palu tanda pengesahan hasil voting pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 00.39 WIB di halaman Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Tambakberas Kabupaten Jombang. 

"Dengan segala hormat, inilah realitas yang kita terima. Pemilihan opsi telah kita tetapkan dengan opsi perubahan. Al Fatihah," ujar Prof KH Mohammad Nuh usai mengetok palu sidang. 

Ramai Interupsi Soal Masa Iddah Calon Ketum PBNU

Sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang yang membahas tata tertib pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berlangsung alot, Minggu (30/8/2026).

Perdebatan muktamirin salah satunya berkutat pada masa iddah politik dalam tata tertiba pemilihan Ketua Umum PBNU.

Pimpinan sidang Prof M Nuh bahkan sempat menskors persidangan selama lima menit mulai pukul 10.01 WIB untuk memberi ruang pembahasan terkait ketentuan tersebut.

Skors kemudian dicabut dan persidangan dilanjutkan pada pukul 10.14 WIB setelah pimpinan sidang dan peserta berdiskusi mengenai masa iddah politik yang tercantum dalam Pasal 3 tata tertib pemilihan.

Namun, saat sidang kembali dibuka, interupsi dari peserta kembali bermunculan.

Mereka mempermasalahkan ketentuan masa iddah bagi kader yang hendak mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.

Masa iddah politik merupakan ketentuan mengenai jeda waktu yang harus dilalui seseorang setelah meninggalkan jabatan politik sebelum dapat mencalonkan diri sebagai pimpinan PBNU.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan aturan bahwa Ketua Umum PBNU maupun Rais Aam tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik.

Keributan Pecah di Luar Sidang Muktamar NU

Keributan terjadi tak jauh dari arena Sidang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 12.15 WIB.

Sejumlah massa memprotes jalannya Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Gedung Serbaguna Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas.

Protes tersebut dilayangkan karena massa menilai jalannya sidang pleno tidak sesuai dengan harapan mereka.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah klausul mengenai iddah politik dalam tata tertib pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Masa Iddah politik merupakan aturan tunggu bagi seorang yang kader yang sempat masuk dalam jabatan politik dan ingin mencalonkan diri sebagai ketua umum PBNU atau Rais Aam. Klausul ini sebelumnya tercantum dalam Perkum NU. 

Sebab, pucuk pimpinan di tubuh NU ini memang dilarang merangkap jabatan. 

Dari pantauan di lapangan, keributan ini terjadi di jembatan kali yang berada tak jauh dari lokasi Muktamar. Keributan terjadi pada saat sidang pleno diskors. 

Protes ini banyak dilayangkan oleh kader dan simpatisan NU.

Aksi saling dorong antara massa dengan tim keamanan sempat terjadi di tengah jembatan. 

Dari informasi di lokasi, massa meminta pimpinan sidang diganti dan memprotes adanya klausul tentang Iddah politik dalam tata tertib.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.