BANGKAPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha 12 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Langkah ketat ini menunjukkan komitmen OJK dalam menata industri perbankan nasional melalui tindakan tegas terhadap BPR dan BPRS yang berkinerja buruk.
Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi, Jawa Barat, pada 19 Agustus 2026.
Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026.
Setelah izin usaha dicabut, seluruh kantor BPR Citra Bersada Abadi ditutup untuk umum dan kegiatan usahanya dihentikan.
Daftar 12 BPR dan BPRS yang Izin Usahanya Dicabut OJK Sepanjang 2026:
Sebelumnya, OJK menetapkan BPR Citra Bersada Abadi sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 6 Agustus 2025.
Status tersebut diberikan setelah OJK menemukan kondisi permodalan dan likuiditas bank berada di bawah ketentuan.
Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) tercatat negatif 2,98 persen.
Sementara itu, rasio kas atau cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir hanya 3,59 persen, di bawah batas 5 persen.
OJK kemudian memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan, termasuk memperbaiki kondisi permodalan.
Namun, upaya penyehatan tersebut tidak berhasil memenuhi persyaratan.
OJK selanjutnya menetapkan BPR Citra Bersada Abadi sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 5 Agustus 2026.
Setelah masuk status resolusi, LPS menentukan metode penyelesaian bank.
LPS memilih likuidasi sebagai metode penyelesaian BPR Citra Bersada Abadi dan kemudian meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
OJK menindaklanjuti permintaan tersebut dengan mencabut izin usaha BPR Citra Bersada Abadi pada 19 Agustus 2026.
Bagaimana Nasib Dana Nasabah?
Pencabutan izin usaha BPR tidak berarti dana nasabah otomatis hilang.
Setelah izin dicabut, penyelesaian hak dan kewajiban bank dilakukan melalui proses likuidasi oleh LPS.
Mekanisme serupa juga berlaku terhadap BPR Sungai Rumbai setelah izin usahanya dicabut.
OJK mengimbau nasabah BPR Citra Bersada Abadi tetap tenang karena dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses likuidasi, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah untuk menentukan simpanan yang layak dibayar.
Pada kasus BPRS Hasanah Mandiri, misalnya, LPS telah menetapkan simpanan layak bayar sebanyak 1.516 rekening dari 1.353 nasabah pada tahap pertama.
Nilai total simpanan yang ditetapkan mencapai Rp30,03 miliar.
Proses rekonsiliasi dan verifikasi LPS terhadap data simpanan nasabah BPRS Hasanah Mandiri masih berlangsung hingga seluruh rekening selesai diverifikasi.
Nasabah yang simpanannya telah ditetapkan layak dibayar dapat mengambil dana melalui bank pembayar yang ditunjuk LPS.
Dalam proses pembayaran, nasabah perlu menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan, antara lain KTP serta buku tabungan atau bilyet deposito.
(Sumber: Kompas.com)