Daftar 12 Bank Perekenomian Rakyat / BPR yang Ditutup Sepanjang 2026
Dedy Qurniawan August 30, 2026 06:40 PM

BANGKAPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha 12 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Langkah ketat ini menunjukkan komitmen OJK dalam menata industri perbankan nasional melalui tindakan tegas terhadap BPR dan BPRS yang berkinerja buruk.

Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi, Jawa Barat, pada 19 Agustus 2026.

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026.

Setelah izin usaha dicabut, seluruh kantor BPR Citra Bersada Abadi ditutup untuk umum dan kegiatan usahanya dihentikan.

Daftar 12 BPR dan BPRS yang Izin Usahanya Dicabut OJK Sepanjang 2026:

  • PT BPR Suliki Gunung Mas (Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat) — 7 Januari 2026
  • PT BPR Prima Master Bank (Surabaya, Jawa Timur) — 27 Januari 2026
  • Perumda BPR Bank Cirebon (Kota Cirebon, Jawa Barat) — 9 Februari 2026
  • PT BPR Kamadana (Kabupaten Bangli, Bali) — 18 Februari 2026
  • PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta Pusat, DKI Jakarta) — 9 Maret 2026
  • PT BPR Pembangunan Nagari (Kabupaten Agam, Sumatera Barat) — 31 Maret 2026
  • PT BPR Sungai Rumbai (Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat) — 7 April 2026
  • PT BPR Ceper Permata Artha (Kabupaten Klaten, Jawa Tengah) — 25 Juni 2026
  • PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Batu, Jawa Timur) — 3 Juli 2026
  • PT BPR Mataram Mitra Manunggal (Yogyakarta, D.I. Yogyakarta) — 7 Juli 2026
  • PT BPR Syariah Hasanah Mandiri (Depok, Jawa Barat) — 16 Juli 2026
  • PT BPR Citra Bersada Abadi (Bekasi, Jawa Barat) — 19 Agustus 2026
  • BPR Citra Bersada Abadi Terbaru Ditutup
  • BPR Citra Bersada Abadi menjadi bank terbaru yang izinnya dicabut OJK pada 2026.

Sebelumnya, OJK menetapkan BPR Citra Bersada Abadi sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 6 Agustus 2025.

Status tersebut diberikan setelah OJK menemukan kondisi permodalan dan likuiditas bank berada di bawah ketentuan.

Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) tercatat negatif 2,98 persen.

Sementara itu, rasio kas atau cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir hanya 3,59 persen, di bawah batas 5 persen.

OJK kemudian memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan, termasuk memperbaiki kondisi permodalan.

Namun, upaya penyehatan tersebut tidak berhasil memenuhi persyaratan.

OJK selanjutnya menetapkan BPR Citra Bersada Abadi sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 5 Agustus 2026.

Setelah masuk status resolusi, LPS menentukan metode penyelesaian bank.

LPS memilih likuidasi sebagai metode penyelesaian BPR Citra Bersada Abadi dan kemudian meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

OJK menindaklanjuti permintaan tersebut dengan mencabut izin usaha BPR Citra Bersada Abadi pada 19 Agustus 2026.

Bagaimana Nasib Dana Nasabah?

Pencabutan izin usaha BPR tidak berarti dana nasabah otomatis hilang.

Setelah izin dicabut, penyelesaian hak dan kewajiban bank dilakukan melalui proses likuidasi oleh LPS.

Mekanisme serupa juga berlaku terhadap BPR Sungai Rumbai setelah izin usahanya dicabut.

OJK mengimbau nasabah BPR Citra Bersada Abadi tetap tenang karena dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam proses likuidasi, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah untuk menentukan simpanan yang layak dibayar.

Pada kasus BPRS Hasanah Mandiri, misalnya, LPS telah menetapkan simpanan layak bayar sebanyak 1.516 rekening dari 1.353 nasabah pada tahap pertama.

Nilai total simpanan yang ditetapkan mencapai Rp30,03 miliar.

Proses rekonsiliasi dan verifikasi LPS terhadap data simpanan nasabah BPRS Hasanah Mandiri masih berlangsung hingga seluruh rekening selesai diverifikasi.

Nasabah yang simpanannya telah ditetapkan layak dibayar dapat mengambil dana melalui bank pembayar yang ditunjuk LPS.

Dalam proses pembayaran, nasabah perlu menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan, antara lain KTP serta buku tabungan atau bilyet deposito.

(Sumber: Kompas.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.