Oleh: Herman Lilo
Penggiat Pemilu dan Demokrasi
TRIBUN-TIMUR.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 membawa perubahan penting dalam desain kepemiluan Indonesia.
Mulai 2029, Pemilu Nasional yang memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, serta DPD dipisahkan dari Pemilu Daerah yang memilih DPRD dan kepala daerah.
MK menegaskan bahwa pemisahan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas sekaligus memudahkan dan menyederhanakan pemilih dalam menggunakan haknya.
Putusan ini bukan sekadar perkara memindahkan tanggal pemungutan suara.
Ia mengubah electoral design dan membawa konsekuensi terhadap tahapan, anggaran, sumber daya manusia, masa jabatan, teknologi, serta koordinasi antarlembaga penyelenggara.
Bahkan, jarak antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah ditentukan dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan.
Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan hanya kapan pemilu dilaksanakan, tetapi siapa yang akan memastikan seluruh perubahan itu berjalan tertib, adil, sederhana, dan mudah dipahami pemilih? Di sinilah pembicaraan tentang KPU, Bawaslu, dan DKPP semestinya memperoleh tempat utama dalam revisi UU Pemilu.
Jangan Terjebak Isu Populis
Perhatian publik dan elite politik selama ini lebih sering tersedot pada isu-isu populis: ambang batas pencalonan, sistem pemilu terbuka atau tertutup, serta jadwal pemilu. Semua isu itu memang penting.
Namun, tarik-menariknya sering kali lebih mudah dibaca dari kepentingan elektoral partai daripada kepentingan pemilih.
Ambang batas tinggi cenderung menguntungkan partai besar yang telah mapan.
Sebaliknya, partai kecil atau partai yang belum memperoleh kursi di Senayan tentu lebih berkepentingan pada ambang batas yang rendah.
Demikian pula perdebatan sistem proporsional terbuka dan tertutup.
Dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat memilih calon dalam daftar partai.
Kelebihannya, hubungan pemilih dengan calon menjadi lebih langsung dan akuntabilitas personal kandidat lebih kuat.
Kekurangannya, kompetisi antarcalon dalam satu partai dapat semakin keras, biaya politik dapat meningkat, dan politik personal berpotensi lebih dominan.
International IDEA mencatat bahwa sistem daftar terbuka memberi kesempatan kepada pemilih memilih kandidat favoritnya, tetapi juga memiliki sejumlah konsekuensi yang perlu diperhitungkan.
Sementara sistem proporsional tertutup memberikan peran lebih besar kepada partai dalam menentukan urutan calon.
Kelebihannya, partai dapat lebih mudah membangun kaderisasi dan mengendalikan komposisi perwakilan.
Kekurangannya, hubungan langsung antara pemilih dan kandidat menjadi lebih lemah serta kewenangan partai menjadi lebih besar.
International IDEA juga mengingatkan bahwa pilihan sistem pemilu selalu memiliki konsekuensi terhadap representasi, akuntabilitas, dan kekuatan partai.
Artinya, tidak ada sistem yang sempurna. Yang penting adalah untuk siapa sistem itu dirancang.
Begitu pula soal jadwal Pemilu nasional dan pemilu lokal setelah PMK 135/2024. Ini bukan sekadar mencari tanggal yang nyaman.
Ia berkaitan dengan sinkronisasi masa jabatan Presiden, DPR, DPD, DPRD, dan kepala daerah, termasuk konsekuensi transisi pemerintahan dan kebutuhan pengaturan apabila terdapat masa jabatan yang tidak sepenuhnya berimpit.
Karena itu, efektivitas harus berjalan bersama kepastian hukum.
Jangan sampai perdebatan mengenai desain pemilu berhenti pada pertanyaan, siapa yang paling diuntungkan? Pertanyaan yang lebih penting adalah, siapa yang paling dilayani? Jawabannya harus: pemilih.
Desain pemilu semestinya berorientasi pada pemilih (voter-centered electoral design) karena desain sistem pemilu memiliki konsekuensi luas terhadap kehidupan politik dan institusi negara.
Memperkuat Penyelenggara Pemilu
Persoalan mendasar berada pada penguatan KPU, Bawaslu, dan DKPP, termasuk dukungan jajaran penyelenggara ad hoc di bawahnya.
KPU membutuhkan kepastian kewenangan dan kapasitas untuk mengelola desain pemilu baru.
Bawaslu membutuhkan penguatan fungsi pencegahan dan penindakan, termasuk menghadapi pelanggaran di ruang digital. DKPP harus tetap menjadi benteng etik yang independen dan berwibawa.
Landasan konstitusionalnya jelas. Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 menegaskan bahwa pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
PMK 55/2019 menunjukkan bahwa desain pemilu dapat berubah.
Kemudian PMK 135/2024 mengubahnya secara lebih konkret.
Maka, revisi UU Pemilu tidak cukup hanya membicarakan sistem terbuka-tertutup, ambang batas, atau jadwal pemilu melainkan yang harus segera ditata adalah kelembagaan penyelenggara.
Karena itu, revisi UU Pemilu harus segera diarahkan pada penataan kelembagaan, bukan sekadar arena tarik-menarik kepentingan elektoral.
KPU harus memiliki kepastian kewenangan untuk mengelola dua rezim pemilu yang berbeda.
Bawaslu harus menyesuaikan desain pengawasan terhadap tahapan nasional dan daerah.
DKPP harus memastikan standar etik penyelenggara tetap konsisten.
Bahkan penyelenggara ad hoc harus dirancang ulang agar tidak terjadi tumpang tindih beban, rekrutmen, masa kerja, dan pembiayaan.
Negara akan dinilai sungguh-sungguh menjaga demokrasi apabila serius memperkuat institusi yang mengawal prosesnya.
Jangan hanya sibuk mengatur siapa yang mendapatkan kursi. Pastikan terlebih dahulu siapa yang menjaga kursi itu lahir dari proses yang jujur, adil, transparan, dan dipercaya pemilih.(*)