Daftar Berkas yang Harus Dibawa Warga Singkil Manado untuk Urus Perlinsos, IKD dan PDKT di Kelurahan
Indry Panigoro August 31, 2026 01:22 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Info penting untuk warga Kelurahan Singkil Satu dan Singkil Dua, Kecamatan Singkil, Kota Manado, yang ingin memanfaatkan layanan Perlindungan Sosial (Perlinsos), Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Pelayanan Dokumen Kependudukan Terpadu (PDKT).

Anda perlu menyiapkan sejumlah berkas.

Pelayanan tersebut akan digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Manado pada Senin (31/8/2026).

Kepala Lingkungan 2 Kelurahan Singkil Satu, Tatje Toli, membenarkan adanya kegiatan tersebut.

"Iya benar, besok Senin di Kelurahan Singkil Satu dan Singkil Dua ada kegiatan pelayanan Perlinsos, pengaktifan IKD dan PDKT," kata Tatje Toli saat dikonfirmasi wartawan Tribun Manado Indri Panigoro via WhatsApp Minggu 30 Agustus 2026 sore.

Tatje mengatakan warga yang ingin mengikuti pelayanan tersebut perlu membawa berkas yang telah ditentukan.

"Untuk berkas yang dibawa yaitu Kartu Keluarga, ID pelanggan listrik dan handphone dengan nomor yang terdaftar atas nama atau digunakan sendiri," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar mempersiapkan seluruh persyaratan sebelum datang ke lokasi pelayanan.

"Masyarakat yang akan datang sebaiknya membawa persyaratan yang sudah ditentukan supaya pelayanan bisa berjalan dengan baik," katanya.

KANTOR LURAH - Kantor Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil, Manado, Sulut.
KANTOR LURAH - Kantor Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil, Manado, Sulut. (Tribun Manado/Dokumen pribadi Kelurahan Singkil Satu)

Daftar Berkas yang Harus Dibawa

  • Berikut berkas dan perlengkapan yang perlu disiapkan masyarakat:
  • Kartu Keluarga (KK)
  • ID pelanggan listrik
  • Handphone dengan nomor yang terdaftar atas nama atau digunakan sendiri
    Pelayanan akan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 15.30 WITA.

Warga Kelurahan Singkil Satu dapat mendatangi Kantor Lurah Singkil Satu, sedangkan warga Kelurahan Singkil Dua dapat mengikuti pelayanan di Kantor Lurah Singkil Dua.

Ada Tiga Layanan

Kegiatan tersebut mencakup tiga layanan untuk masyarakat.

Pertama, pendaftaran calon penerima Perlindungan Sosial (Perlinsos).

Perlinsos merupakan upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai risiko sosial dan ekonomi, seperti kemiskinan, sakit, kehilangan pekerjaan, bencana maupun kondisi rentan lainnya.

Kedua, pengaktifan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD merupakan informasi elektronik yang merepresentasikan dokumen kependudukan melalui aplikasi digital pada smartphone.

Ketiga, Pelayanan Dokumen Kependudukan Terpadu (PDKT), yakni layanan jemput bola Dukcapil untuk memudahkan masyarakat memperoleh dokumen kependudukan secara cepat, mudah dan terpadu.

Pelayanan di tingkat kelurahan ini diharapkan memudahkan masyarakat mengakses layanan pemerintah tanpa harus pergi jauh dari lingkungan tempat tinggal.

Masyarakat Singkil Satu dan Singkil Dua diimbau memanfaatkan pelayanan tersebut sesuai jadwal.

Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan dapat diperoleh melalui lurah maupun ketua-ketua lingkungan masing-masing.

Dekat dengan Pusat Kota Manado

Kelurahan Singkil Satu dan Singkil Dua berada di wilayah Kecamatan Singkil, Kota Manado.

Jarak Kecamatan Singkil ke ibu kota Kota Manado sekitar 4 kilometer.

Kedekatan wilayah tersebut membuat pelayanan di tingkat kelurahan menjadi salah satu upaya memudahkan masyarakat mengakses layanan pemerintah tanpa harus pergi jauh dari lingkungan tempat tinggal.

Pelayanan langsung di kelurahan juga dapat menjadi sarana bagi warga untuk memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai persyaratan, tahapan pendataan, serta penggunaan layanan kependudukan digital.

Masyarakat Singkil Satu dan Singkil Dua diimbau memanfaatkan pelayanan yang digelar pada Senin (31/8/2026).

Informasi lebih lanjut mengenai pelayanan dapat diperoleh melalui lurah maupun ketua-ketua lingkungan masing-masing. (ind)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.