Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Surat keputusan pengangkatan resmi pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atau SK 100 Persen milik Rosian Selpina Remona akhirnya diganti baru oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku setelah sebelumnya hilang di tangan Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Ambon.
SK 100 Persen itu diterima debitur kurang dari sebulan setelah somasi dilayangkan ke Bank BTN Cabang Ambon pada awal Agustus 2026 .
Baca juga: Kain Gandong 100 Meter Sambut Basudara Jemaat Gatik dari Belanda hingga Jawa, Tangis Pecah di Galala
Baca juga: Darurat Kebakaran, Dinas Damkar SBT Minim Fasilitas: Selang Rusak Hingga APD Tak Layak
Atau setahun dokumen jaminan itu hilang, terhitung Agustus 2025 hingga Agustus 2026.
Sementara itu, dokumen lain yang juga jadi agunan belum diserahkan pihak bank, yaitu SK 80 persen dan Kartu Taspen.
"Soal dokumen yang hilang itu SK 100 sudah ada BKD, cuma SK 80 saja sementara masih urus," ujar Kuasa Hukum debitur, Semuel J. Siahaya kepada TribunAmbon.com, Senin (31/8/2026).
Terkait itu, TribunAmbon.com telah berupaya mengonfirmasi lebih lanjut dengan Bank BTN Cabang Ambon melalui Sekretaris Brunch Manager BTN, Monika Rumlaan dengan nomor 08123xxxxxxx namun belum ada tanggapan.
Diketahui, Rosian Selpina Remona merupakan debitur BTN Cabang Ambon yang memperoleh fasilitas Kredit Ringan Batara sejak 19 Agustus 2020.
Kredit tersebut kemudian telah dilunasi oleh Rosian pada 11 Agustus 2025.
Setelah pelunasan, Rosian meminta agar dokumen miliknya dikembalikan.
Namun pihak bank menyampaikan bahwa dokumen dokumen tersebut hilang atau tercecer.
Persoalan itu kemudian dibahas antara Rosian dan pihak BTN Cabang Ambon pada 19 Agustus 2025.
Sehari setelahnya, yakni 20 Agustus 2025, perwakilan BTN Cabang Ambon, Yurdyansah M. Agun, disebut telah membuat Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor SKTLK/1155/VIII/2025/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU Tertanggal 20 Agustus 2025.
Tak berhenti di situ, pada 27 Agustus 2025 BTN Cabang Ambon juga menerbitkan surat keterangan kehilangan.
Dalam surat tersebut, menurut kuasa hukum, BTN menyatakan akan membantu sepenuhnya proses pengurusan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku untuk memperoleh dokumen pengganti atas nama Rosian. (*)