Diumpat saat Negosiasi Eksekusi Lahan, Kasat Reskrim Polresta Kendari Jawab Warga: Saya Manusia, Bu
Desi Triana Aswan August 31, 2026 08:47 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Proses eksekusi lahan seluas kurang lebih 1.446 meter persegi di kawasan Bypass Jalan Laode Hadi, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sempat berlangsung memanas, Senin (31/8/2026).

Ketegangan bermula ketika sejumlah warga yang menolak eksekusi memblokade ruas jalan utama. 

Situasi kian memuncak saat tim eksekutor dari Pengadilan Negeri atau PN Kendari tiba di lokasi dan berusaha mendekati lahan. 

Warga yang tersulut emosi tampak mendorong barisan pengamanan dari kepolisian hingga adu mulut tak terhindarkan.

Di tengah situasi kacau tersebut, Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, turun langsung melakukan negosiasi dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris. 

Namun, di tengah proses dialog, seorang wanita melontarkan umpatan kasar dan kata-kata tidak pantas dengan menyebut nama binatang ke arah petugas. 

Umpatan tersebut diduga sengaja dilemparkan untuk memancing emosi aparat penegak hukum.

Kompol Welliwanto Malau merespons tindakan provokatif tersebut dengan tenang, menjaga emosi dan meminta wanita tersebut untuk menahan diri demi kelancaran proses dialog.

Baca juga: Kemacetan Panjang Simpang Empat Pasar Baru Kendari Imbas Protes Eksekusi Lahan hingga Blokade Jalan

"Saya manusia ibu, tidak boleh kek gitu. Ke sana sajalah ibu," ujar Kompol Malau secara persuasif menenangkan wanita tersebut, Senin (31/8/2026).

Setelah wanita itu menjauh dari kerumunan, proses dialog kembali dilanjutkan hingga suasana berangsur kondusif. 

Pendekatan persuasif ini membuahkan hasil ketika seorang pria paruh baya berkopiah putih yang sebelumnya bertahan menduduki lahan akhirnya melunak dan menerima keputusan pengosongan.

Usai negosiasi berhasil, proses eksekusi berjalan lancar tanpa ada gesekan susulan. 

Satu unit ekskavator diturunkan untuk meratakan bangunan yang berdiri di atas objek sengketa.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 64/Pdt.G/2021/PN Kdi. 

Arus lalu lintas di sepanjang jalur By-pass Jalan Laode Hadi yang sempat lumpuh total kini kembali normal dan lancar setelah blokade jalan dibersihkan oleh personel Polresta Kendari. (*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.