POSBELITUNG.CO--Wisatawan asing yang berencana bepergian ke China perlu lebih teliti menyiapkan dokumen perjalanan.
Mulai 15 September 2026, China akan memberlakukan aturan baru yang memperketat prosedur keluar-masuk negara.
Ketentuan tersebut mengatur berbagai hal, mulai dari permohonan perjalanan, pemeriksaan dokumen, pembatasan imigrasi hingga tanggung jawab pihak yang menyediakan surat undangan atau dokumen pendukung bagi pemohon.
Aturan baru itu terdiri dari 19 pasal. Dewan Negara China menyetujuinya pada 29 Juni 2026, kemudian ditandatangani Perdana Menteri China Li Qiang pada 22 Juli dan dipublikasikan pada 31 Juli 2026.
Salah satu ketentuan penting dalam aturan baru tersebut adalah kewajiban bagi setiap orang yang mengajukan permohonan untuk masuk, keluar, tinggal maupun menetap di China untuk memberikan alasan yang benar dan sah.
Petugas imigrasi berwenang meminta dokumen pendukung maupun data elektronik untuk memeriksa identitas pemohon sekaligus memastikan tujuan perjalanan sesuai dengan informasi yang disampaikan.
Artinya, wisatawan tidak bisa lagi menganggap remeh informasi yang dicantumkan dalam proses pengajuan dokumen perjalanan.
Jika terbukti memberikan keterangan atau dokumen palsu, permohonan dokumen perjalanan maupun izin masuk dan keluar China dapat ditolak.
Sanksi bagi warga negara asing yang melanggar ketentuan juga cukup berat.
Orang asing dapat dikenai larangan masuk ke China selama satu hingga lima tahun apabila menggunakan dokumen palsu atau memberikan pernyataan tidak benar ketika mengajukan visa maupun saat berupaya memasuki wilayah China.
Larangan serupa juga dapat dikenakan kepada warga asing yang pernah dihukum karena melakukan pelanggaran terkait penyeberangan perbatasan secara ilegal atau memperoleh dokumen perjalanan melalui cara-cara curang.
Sanksi tersebut tidak hanya berlaku terhadap pemalsuan dokumen visa. Pelanggaran administrasi perbatasan juga dapat berujung pada larangan masuk dalam jangka waktu yang sama.
Masa larangan masuk mulai dihitung setelah orang yang bersangkutan menyelesaikan hukuman yang telah dijatuhkan.
Aturan baru China juga memperluas tanggung jawab kepada pihak yang membantu proses perjalanan.
Individu maupun organisasi yang menerbitkan surat undangan dan dokumen pendukung lainnya wajib memastikan informasi yang diberikan benar.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penggunaan surat undangan maupun dokumen pendukung palsu dalam proses pengajuan visa atau permohonan masuk ke China.
Pihak yang terbukti memberikan informasi palsu juga dapat dikenai sanksi administratif berupa denda.
Bagi individu yang memberikan surat undangan atau dokumen aplikasi palsu, sanksinya dapat berupa denda 5.000 hingga 10.000 yuan.
Dengan asumsi kurs sekitar Rp2.634 per yuan, denda tersebut setara dengan sekitar Rp13,2 juta hingga Rp26,3 juta.
Selain denda, pendapatan yang diperoleh secara ilegal juga dapat disita oleh pihak berwenang.
Manajer maupun staf yang dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran juga dapat dikenai denda tambahan secara terpisah.
Sanksi lebih besar dapat dikenakan kepada organisasi yang terbukti memberikan informasi atau dokumen palsu.
Organisasi dapat dikenai denda antara 10.000 hingga 50.000 yuan, atau sekitar Rp26,3 juta hingga Rp131,7 juta dengan asumsi kurs yang sama.
Pendapatan yang diperoleh melalui kegiatan ilegal juga dapat disita.
Pengelola maupun staf yang terbukti bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut dapat menghadapi sanksi tambahan.
Pemberlakuan aturan baru ini membuat wisatawan asing perlu semakin cermat sebelum melakukan perjalanan ke China.
Dokumen perjalanan, visa, surat undangan maupun informasi mengenai tujuan perjalanan harus dipastikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kesalahan serius atau penggunaan informasi palsu bukan hanya berpotensi membuat permohonan ditolak.
Dalam kasus tertentu, pelanggar dapat menghadapi larangan masuk ke China hingga lima tahun.
Karena itu, wisatawan disarankan memeriksa kembali seluruh persyaratan sebelum mengajukan visa atau dokumen perjalanan dan memastikan setiap keterangan yang diberikan kepada otoritas imigrasi dapat dipertanggungjawabkan.
Mulai 15 September 2026, perjalanan ke China bukan sekadar soal memiliki paspor dan visa. Keakuratan informasi dan keaslian dokumen akan menjadi bagian penting yang diperiksa dalam proses keluar-masuk negara tersebut.
Sumber: Kompas.com