TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyoroti langkah Kejaksaan Agung mengembalikan uang senilai Rp 401.653.737.469 (Rp 401,6 Miliar), kerugian keuangan negara atas dugaan kasus tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).
Menurutnya, keberhasilan ini berkat hasil kerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Boyamin menilai gaya Kuntadi yang kalem, minim pernyataan, tapi kerja sistematis dan berorientasi hasil.
Dja menilai gaya itu justru yang dibutuhkan Kejaksaan saat ini untuk mengembalikan kepercayaan publik.
“Setahu saya Pak Kuntadi itu kan memang orangnya kalem dan lebih pada posisi pendiam ya, lebih suka kerja-kerja yang sifatnya metodis dan sistematis. Jadi ya memang betul lebih berorientasi pada pengembalian kerugian negara dan yang sifatnya lebih terukur,” kata Boyamin kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Boyamin juga menyoroti kesederhanaan pribadi Kuntadi yang menurutnya kontras dengan jabatan strategis yang pernah diemban.
“Beliau ini sosok yang jarang bicara. Sangat sederhana, rumahnya di gang yang sangat sederhana, jauh dari kesan mewah, walaupun beberapa kali memegang jabatan penting di Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Bagi Boyamin, karakter seperti inilah yang dibutuhkan untuk membawa perubahan.
“Harapan baru ini mudah-mudahan tepat pilihan Pak Jaksa Agung untuk membawa perbaikan institusi Kejaksaan yang sangat diharapkan masyarakat," ujarnya.
Boyamin menyoroti gaya kepemimpinan Kuntadi dari hasil kerja.
“Perbedaan signifikannya itu sih. Kalau dalam beberapa menangani perkara termasuk Jampidsus termasuk juga berhasil menyita itu kan langsung gitu kan. Tiba-tiba sudah bisa menyita Rp 401 miliar. Bahwa sekarang lebih berorientasi, iya betul,” ujar Boyamin.
Ia menyebut pendekatan ini sejalan dengan ajaran Alm. Baharuddin Lopa dulu bahwa Kejaksaan tidak boleh sekadar memenjarakan orang.
“Zaman Pak Baharuddin Lopa dulu Jampidsus tidak mau sekadar memenjarakan orang. Kejaksaan Agung harus orientasi mengembalikan kerugian negara yang besar. Bukan hanya kecil mengembalikan. Tidak semata-mata mengejar orang,” jelasnya.
Bagi Boyamin, penyitaan Rp401 miliar sekaligus dengan pendekatan TPPU juga menjawab isu Undang-Undang Perampasan Aset.
“Karena ini juga ada kena-kenaannya TPPU, sementara isu juga Undang-Undang Perampasan Aset. Maka dengan langsung TPPU maka itu termasuk menjawab tentang isu perampasan aset,” katanya.
Selain di ranah nikel, Jampidsus juga menggerakkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Satgas berhasil menguasai kembali 1.111 hektare kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto.
Korporasi di tempat tersebut kini terancam denda Rp1,473 miliar.
Boyamin menilai ini bukti Jampidsus berani masuk ke sektor sumber daya alam yang padat kepentingan.
“Perkara sumber daya alam membutuhkan keberanian dan ketelitian sekaligus. Ada kepentingan ekonomi yang besar di dalamnya. Karena itu, ketika Jampidsus berani masuk dan mengurai persoalan sampai pada dugaan modus, aliran manfaat, serta potensi kerugian negara, itu patut diapresiasi sebagai bentuk kepemimpinan yang tidak defensif,” ujarnya.
Boyamin juga mengapresiasi Jampidsus Kuntadi yang tidak terjebak mengejar kuantitas, tapi fokus pada kualitas alat bukti dan substansi perkara.
“Pendekatan substansi itu kan kualitasnya, mutunya. Alat buktinya tidak sekadar saksi dua orang, terus dokumen ada, tapi tidak substansi, tidak berkualitas, ya malah nanti bisa-bisa bebas dan pesannya mengkriminalkan orang,” ujarnya.
Ia menyinggung kasus-kasus sebelumnya yang menimbulkan tuduhan “kriminalisasi” karena konstruksi hukumnya dianggap lemah.
“Banyak tuduhan kemarin gedung bundar itu mengkriminalkan orang, seperti kasusnya Tom Lembong maupun kasusnya Nadiem Makarim. Meskipun saya juga memaklumi, tapi bahwa itu proses hukum harus kita hormati, tapi dugaan kurang kuat, itu kan kurang berkualitasnya,” kata Boyamin.
Menurut Boyamin, tantangan terbesar Kuntadi adalah memulihkan kepercayaan publik kepada Kejaksaan yang sempat tergerus.
“Itu sangat menjadi PR besar bagi Jampidsus sekarang. Dan itu otomatis semuanya: kombinasi antara kecepatan, ketepatan hukum, transparansi sehingga membalikan marwah Kejaksaan Agung. Ini momentum membangun kepercayaan publik dengan kinerja yang progresif dan terukur,” pungkasnya.
Uang dengan pecahan Rp 100 ribu itu dipampang bertumpuk menyerupai kursi penonton di stadion sepakbola.
Sementara di bagian atas terlihat papan berlatar merah dan berlogo Jampidsus dengan tulisan nominal uang serta tempus perkara kasus tersebut yakni tahun 2017-2020.
Dalam hasil penyidikan Kejagung, diketahui pada tahun 2017-2019 Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang milik PT CNI di Sulawesi Tenggara belum memiliki Rancangan Kerja Anggaran Biaya (RKAB) namun telah mengantongi izin ekspor.
PT CNI bekerjasama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yakni diatas 1,7 persen.
Dari hasil penghitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa manipulasi dokumen ekspor itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 401 miliar.
Setelah mendapat perhitungan tersebut, penyidik Kejagung pun melakukan tindak lanjut dengan berupa pemulihan kerugian keuangan negara dengan menagih jumlah tersebut kepada PT CNI.
Sebab langkah itu sebagai sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi yang bukan semata-mata berorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidanaan, melainkan pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan.
Setelah melakukan penerimaan dari PT CNI, Kejagung pun langsung melakukan penyitaan yang kemudian dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya atau RPL pada Bank Mandiri Nomor 139 Rekening pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Baca juga: Jadi Jampidsus, Kuntadi Tegaskan Komitmen Lakukan Konsolidasi Internal-Eksternal dan Evaluasi
Kendati telah menemukan adanya unsur tindak pidana, namun Kejagung dalam hal ini belum menentukan sosok tersangka dalam perkara tersebut.
SUMBER WARTA KOTA