TRIBUNTRENDS.COM - Kuasa hukum keluarga almarhum Sutrimo, Aan Rohaeni, mengungkap temuan baru dalam rangkaian peristiwa sebelum Sutrimo kembali ke Jakarta. Berdasarkan penelusuran mutasi rekening, ditemukan adanya transfer dana sebesar Rp5 juta pada 15 Juli 2026 dari seorang perempuan berinisial YLD.
Temuan tersebut diperoleh setelah pihak keluarga mendatangi bank untuk memastikan keterangan yang sebelumnya disampaikan Sutrimo kepada sejumlah anggota keluarganya.
Aan mengatakan, transfer tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam menelusuri kronologi peristiwa sebelum Sutrimo meninggalkan Banyumas dan kembali ke Jakarta.
Aan Rohaeni mengatakan pihaknya sengaja mengecek rekening Sutrimo untuk memastikan informasi mengenai adanya uang masuk pada 15 Juli 2026. Sebelumnya, Sutrimo disebut telah menceritakan kepada adiknya, Anis dan Soim, mengenai uang yang diterimanya.
Hasil penelusuran mutasi rekening menunjukkan adanya transfer sebesar Rp5 juta.
“Ternyata kami cek tadi memang betul ada uang masuk Rp5 juta,” kata Aan.
Menurut Aan, uang tersebut dikirim oleh seorang perempuan berinisial YLD. Pihak keluarga menduga perempuan tersebut merupakan salah satu anggota ajudan dari FA.
“Namanya pengirimnya perempuan, inisialnya YLD, yang kami ketahui itu adalah salah satu anggota dari ajudannya Pak FA seperti itu,” ujarnya.
Baca juga: Keluarga Sutrimo Mendatangi Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah untuk Ambil Barang Pribadi
Sebelum transfer dana tersebut terjadi, Sutrimo disebut sempat meninggalkan Jakarta dan pulang ke wilayah Banyumas, Jawa Tengah. Aan mengatakan, berdasarkan mutasi rekening, Sutrimo mengambil uang sekitar Rp200 ribu pada 9 Juli 2026 untuk biaya perjalanan pulang.
Saat itu, Sutrimo disebut tengah berada dalam kondisi ketakutan setelah adanya sejumlah proses penggeledahan.
“Dia istilahnya kaburlah karena ketakutan ya karena proses banyak proses penggeledahan dan lain-lain,” kata Aan.
Menurutnya, Sutrimo pulang ke Jawa tanpa membawa banyak barang. Ia disebut hanya mengenakan celana pendek serta membawa telepon genggam dan dompet.
“Dia pakai celana pendek, tidak bawa tas, hanya bawa HP dan dompet dia,” ujarnya.
Sutrimo kemudian berada di Banyumas selama kurang lebih satu minggu sebelum akhirnya menerima panggilan untuk kembali ke Jakarta.
Pada 15 Juli 2026, Sutrimo disebut menerima telepon dari seseorang yang disebut sebagai Pak FA. Menurut keterangan yang diterima keluarga, Sutrimo diminta untuk kembali ke Jakarta. Bahkan, tiket perjalanan disebut telah disiapkan.
“Kemudian tanggal 15 kalau menurut keterangannya Sutrimo ditelepon oleh Pak FA, intinya disuruh pulang, tiketnya sudah disediakan begitu kan dan nanti ada orang yang menemani berangkat dari stasiun Purwokerto,” kata Aan.
Sutrimo disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki uang untuk menuju Stasiun Purwokerto dari wilayah Wlahar, Wangon. Jarak tersebut disebut cukup jauh sehingga ia membutuhkan biaya perjalanan.
“Pak, saya enggak punya uang untuk ke stasiun dari Wlahar Wangon ke Purwokerto,” demikian keterangan Sutrimo yang disampaikan Aan.
Setelah itu, Sutrimo disebut mendapatkan jawaban bahwa uang akan dikirimkan.
“Ya sudah, tak kirim,” ujar Aan menirukan keterangan yang diterima pihak keluarga.
Tidak lama kemudian, Sutrimo menyampaikan kepada saksi bernama Soim bahwa dirinya telah menerima transfer sebesar Rp5 juta.
Bagi pihak keluarga, bukti transfer tersebut menjadi bagian penting dalam menyusun rangkaian peristiwa yang dialami Sutrimo sebelum kembali ke Jakarta. Aan menilai temuan tersebut dapat menguatkan keterangan bahwa terdapat pihak yang meminta Sutrimo kembali pada hari itu.
“Nah, artinya bahwa untuk ini sebenarnya rangkaian peristiwa saja. Benar enggak? Berarti kan memang inisiatif harus pulang hari itu adalah memang dari kurang lebih di kediaman Pak FA,” katanya.
Menurut Aan, keterangan mengenai permintaan untuk kembali ke Jakarta kini diperkuat dengan adanya bukti transfer dana.
“Salah satu buktinya adalah selain keterangan itu dikuatkan oleh keterangan bukti transfer. Ternyata benar kurang lebih seperti itu,” ujarnya.
Meski demikian, Aan menegaskan pihaknya menyerahkan seluruh proses pendalaman dan penyelidikan kepada penyidik. Ia menyebut keluarga hanya ingin membantu agar seluruh rangkaian peristiwa dapat ditelusuri secara menyeluruh.
“Kita prinsipnya saya sebagai kuasa hukum keluarga membantu penyidiklah,” katanya.
Aan mengatakan pihak keluarga telah memberikan kuasa kepadanya untuk melakukan komunikasi secara formal dengan pihak-pihak terkait. Ia menyebut akan mendatangi Kejaksaan Agung untuk meminta kesempatan bertemu.
“Memang sudah mendapat kuasa dari keluarga untuk berkomunikasi dengan pihak terkait. Pada saatnya saya akan secara formal saya akan ke Kejaksaan Agung,” ujar Aan.
Menurutnya, diterima atau tidaknya permintaan tersebut merupakan kebijakan dari pimpinan institusi. Namun sebagai kuasa hukum keluarga almarhum Sutrimo, ia memastikan akan berupaya meminimalkan berbagai hambatan dalam proses pengungkapan perkara.
“Bahwa saya sebagai kuasa hukum dari keluarga korban, keluarga almarhum Sutrimo, kita akan berusaha maksimal untuk meminimalisir hambatan-hambatan itu,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Aan juga menyebut telepon genggam milik Sutrimo hingga kini belum ditemukan.
“HP juga belum ditemukan, HP belum ditemukan dan lain-lain seperti itu,” ujarnya.
Selain menelusuri bukti transfer dan keberadaan barang milik Sutrimo, keluarga juga masih menunggu hasil eksumasi yang dilakukan penyidik. Aan mengatakan, saat proses eksumasi dilakukan pada 12 Agustus 2026, pihak keluarga mendapat informasi bahwa hasil pemeriksaan diperkirakan keluar dalam waktu dua hingga tiga minggu.
“Pada saat eksumasi tanggal 12 disampaikan bahwa kurang lebih 2 sampai 3 minggu,” katanya.
Dengan perhitungan tersebut, batas waktu tiga minggu disebut jatuh pada 1 September 2026. Namun, Aan menegaskan pihak keluarga memahami bahwa proses pemeriksaan ilmiah tidak bisa dipaksakan.
“Kita tidak bisa mengontrol, kita juga tidak punya pengetahuan tentang itu,” ujarnya.
Meski demikian, hasil eksumasi dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan mengenai penyebab kematian Sutrimo. Pihak keluarga berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat menghasilkan kesimpulan yang jelas melalui visum et repertum.
“Apakah penyidik dari hasil otopsi itu bisa ada visum et repertum yang memang bisa menyimpulkan apa penyebab kematiannya seperti apa,” kata Aan.
Aan mengatakan keluarga tetap menghormati proses penyidikan dan memahami bahwa hasil eksumasi merupakan alat bukti yang tidak bisa diumbar secara sembarangan. Namun, ia menilai Polda Metro Jaya memiliki tanggung jawab moral untuk menjelaskan perkembangan hasil pemeriksaan kepada publik karena perkara tersebut telah menjadi perhatian luas.
“Karena ini memang sudah atensi publik dan dari awal juga maka Polda Metro Jaya juga punya secara moral memiliki kewajiban untuk menjelaskan hasil eksumasi karena memang itu sudah pernah dijanjikan,” ujarnya.
Temuan transfer Rp5 juta tersebut kini diharapkan dapat menjadi salah satu petunjuk tambahan bagi penyidik untuk menelusuri secara utuh rangkaian peristiwa yang dialami Sutrimo, khususnya sebelum ia kembali dari Banyumas menuju Jakarta.
(TribunTrends)