TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Fadly Lukman Simanjuntak (19) divonis 10 tahun kasus pembunuhan terhadap M Dian Iqbal Saragih.
Insiden itu terjadi saat tawuran antarremaja di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatra Utara.
Terdakwa menembakkan roket suar hingga mengenai korban yang hendak berjualan.
Dalam amar putusan yang diliat tribun, Senin (31/8/2026), majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Philip Mark Soentpiet menyatakan terdakwa itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadly Lukman Simanjuntak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap Philip.
Beberapa pertimbangan hakim antara lain, Fadly berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Tindakan terdakwa juga menimbulkan kehilangan yang tidak dapat kembali, terutama bagi keluarga korban. Selain itu, Fadly sudah pernah dijatuhi pidana.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa masih dapat diharapkan untuk memperbaiki kehidupannya," kata hakim dalam putusan.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembunuhan di Musi Banyuasin, Keluarga Bantah Korban Curi Buah Sawit
Vonis dan tuntutan JPU dalam persidangan sebelumnya juga menuntut Fadly 10 tahun penjara.
Adapun kasus ini bermula saat aksi tawuran kelompok Lorong Veteran dengan Lorong Mesjid pecah di Jalan Bagan Deli, Lingkungan VI, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, pada Minggu (8/2/2026), pagi.
Dalam surat dakwaan menguraikan, Fadly saat itu ikut dalam tawuran. Tak lama berselang, seseorang bernama Kesar (DPO) mendatangi Fadly sambil membawa dua roket suar. Roket itu didapat Kesar dari seseorang bernama Rio (DPO).
Kesar kemudian menyerahkan satu roket suar kepada Fadly. Lantaran tidak paham cara penggunaannya, Fadly pun membaca petunjuk pada badan roket, kemudian membuka tutup atas dan bawah, menarik pelatuk di bagian belakang roket suar, dan menembakkannya mendatar ke arah lawan.
Baca juga: Motif Pembunuhan Pegiat Budaya di Tasikmalaya, Sempat Cekcok Pengukuran Tanah
Fadly kembali menembakkan roket kedua ke arah atas dengan alasan untuk melihat arah lawan melarikan diri.
Nahas, salah satu tembakan roket mengenai Dian yang tengah mengambil mobil di lokasi kejadian.
Dian terkena tembakan roket di punggung sisi kiri dan peluru suar menembus dada. Akibatnya, Dian meninggal dunia di tempat.