Mbah Darmi Sempat Dikaitkan Judol Kembali Diusulkan Terima Bansos, Dipastikan Sanggahan Diterima
M Syofri Kurniawan September 01, 2026 06:10 AM

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Setelah sempat kehilangan bantuan sosial (bansos) akibat masuk dalam data terindikasi judi online (judol), Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pekalongan memastikan sanggahan yang diajukan Darmi telah diterima.

Warga Dukuh Kayunan Barat, Desa Kayugritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan itu un dinyatakan, tidak terindikasi judi online dan bansosnya akan kembali diusulkan.

Kepala Dinsos Kabupaten Pekalongan Suprayitno mengatakan, persoalan tersebut sebenarnya telah ditindaklanjuti pemerintah desa melalui operator sejak munculnya masalah pada 2023.

Menurut dia, bansos keluarga Darmi dihentikan pada November 2023. Pemerintah desa, kemudian mengajukan sanggahan melalui mekanisme yang berlaku untuk memastikan kembali kebenaran data tersebut.

"Operator desa sudah tanggap dari awal. Kasus itu terjadi sekitar November 2025, bansos dihentikan. Kemudian, operator desa sudah mengajukan sanggahan," ujar Suprayitno, Senin (31/08/2026).

Proses sanggahan tersebut tidak langsung selesai. Data harus melalui sejumlah tahapan dan verifikasi, termasuk di Kementerian Sosial, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), serta berkaitan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Suprayitno menyebut, sanggahan diajukan pada 25 Agustus 2026. Saat dilakukan pengecekan pada Jumat (28/8), prosesnya masih berlangsung. Namun, sehari setelahnya sanggahan tersebut telah diterima.

BANSOS DIHENTIKAN - Darmi (63) dan Dayat (77) warga Dukuh Kayunan Barat, Desa Kayugritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan yang dinonaktifkan sebagai penerima bantuan sosial (bansos) karena terindikasi terkait aktivitas judi online (judol), Minggu (30/8/2026).
BANSOS DIHENTIKAN - Darmi (63) dan Dayat (77) warga Dukuh Kayunan Barat, Desa Kayugritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan yang dinonaktifkan sebagai penerima bantuan sosial (bansos) karena terindikasi terkait aktivitas judi online (judol), Minggu (30/8/2026). (TRIBUN JATENG/Indra Dwi Purnomo)

"Artinya, keluarga Bu Darmi itu tidak terindikasi judi online. Setelah kita terima, kita ajukan lagi untuk memperoleh bansos," jelasnya.

Selanjutnya, pengajuan untuk mengaktifkan kembali bansos Darmi akan dilakukan melalui pemerintah desa.

Operator desa, akan memasukkan pengajuan melalui aplikasi, kemudian Dinsos melakukan persetujuan secara administratif untuk diteruskan ke Kementerian Sosial. 

Proses tersebut juga, akan dilengkapi verifikasi ulang oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk memastikan kondisi penerima di lapangan sesuai dengan data yang diajukan.

"Harapan kami dari tim PKH nanti pengajuan itu di-cross-check ulang, diverifikasi lagi. Mudah-mudahan, sesuai dengan apa yang ada di lapangan. Jadi klop, artinya memang betul-betul membutuhkan dan betul-betul harus dibantu," katanya.

Suprayitno mengungkapkan, persoalan data yang terindikasi judi online tidak hanya terjadi pada keluarga Darmi.

Hingga saat ini, terdapat sekitar 250 pengajuan sanggah terkait indikasi judi online yang sedang diproses.

Dari jumlah tersebut, sekitar 200 keluarga telah menyampaikan sanggahan, sedangkan 50 lainnya belum memberikan sanggahan.

Sementara itu, Operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Kayugritan, Neli Setyoningsih, menambahkan sanggahan yang diajukan terkait status Darmi telah diterima Pusat Data dan Informasi (Pusdatin).

Dengan demikian, Darmi kembali dapat diusulkan sebagai penerima bansos.

"Untuk perkembangan Ibu Darmi sampai saat ini, sanggahannya sudah diterima oleh Pusdatin. Kebetulan nanti akan kita usulkan ulang karena mekanismenya memang seperti itu," ujar Neli saat ditemui Kantor Dinsos Kabupaten Pekalongan, Senin (31/8).

Menurut dia, pengusulan kembali penerima bansos dilakukan melalui aplikasi DTKS. Pengajuan biasanya dibuka pada awal bulan, yakni mulai tanggal 1 hingga 10.

Sebagai operator DTKS desa, pihaknya akan mengunggah data Darmi melalui aplikasi tersebut untuk selanjutnya diproses oleh pemerintah pusat. 

"Sudah lama saya tidak dapat bantuan. Saya ini tidak sekolah, baca tulis saja saya tidak bisa, HP juga tidak punya," kata Darmi, Sabtu (29/8).

Selama ini, Darmi menerima bantuan melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp 200.000 per bulan. Bantuan tersebut dicairkan tiga bulan sekali sehingga setiap pencairan mencapai Rp 600.000. (Indra Dwi Purnomo)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.