SPBU di Sleman Batasi Pembelian Pertalite Rp50.000, Pertamina: Inisiatif Tepat 
Joko Widiyarso September 01, 2026 06:14 AM

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sleman memasang peringatan pengisian Pertalite maksimal 5 liter atau senilai Rp50.000. 

Pihak SPBU tersebut juga tidak melayani pembelian berulang untuk kendaraan sepeda motor bertangki besar.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, mengatakan, peringatan tersebut merupakan inisiatif dari SPBU tersebut. 

Pihaknya mengapresiasi inisiatif itu di tengah kenaikan angka konsumsi Pertalite. 

Ia mengakui, pascapenyesuaian harga Pertamax menjadi Rp16.250 per 10 Juni 2026, masyarakat cenderung bermigrasi ke Pertalite. 

Praktis, antrean jalur Pertalite semakin bertambah. 

Pihaknya mencatat konsumsi Pertalite di DIY pada Juni 2026 meningkat 6 persen (month to month/mtm). 

Konsumsi Pertalite tercatat semakin meningkat pada Juli 2026, yang mengalami peningkatan 7,6 persen (mtm).

"Nah di masa-masa sekarang itu kan sangat disayangkan kalau ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang memanfaatkan itu untuk keuntungan pribadi seperti menimbun dan seterusnya. Sehingga, apa yang dilakukan SPBU itu, meskipun itu inisiatif dari SPBU, itu sudah tepat," katanya, Senin (31/8/2026).

Ia menilai inisiatif SPBU tersebut sekaligus menjawab keresahan masyarakat. 

Terlebih, masyarakat rela mengantre panjang untuk mengisi Pertalite.

 "Mereka sudah capek-capek mengantre, ternyata ditambahi lagi orang mengantre yang tujuannya untuk dijual kembali atau ditimbun atau tujuan lain yang kita enggak tahu, karena itu penyimpangan perilaku dari konsumen," ujarnya.

Taufiq menerangkan, regulasi mengenai pengisian bahan bakar minyak menjadi kewenangan BPH Migas. 

Namun, dengan adanya pembatasan yang dilakukan SPBU, justru membuktikan pengelola stasiun tidak terlibat praktik-praktik menyimpang dan menjawab keresahan konsumen.

Kendati ada peningkatan konsumsi, ia memastikan ketersediaan Pertalite di DIY aman, karena stok selalu dijaga pada kisaran 10-11 kali konsumsi normal. 

"Kalau stok, kita enggak pernah terkendala karena stoknya selalu 11 kali lipat, 10 kali lipat (dari konsumsi harian). Kita selalu jaga di kisaran itu lah sehari-harinya, di atas rata-rata konsumsi normalnya," terangnya.

Mengingat adanya kenaikan konsumsi Pertalite, ia mendorong Pemerintah Daerah DIY untuk mengajukan tambahan kuota Pertalite. 

Secara periodik, pihaknya selalu melaporkan konsumsi Pertalite sebagai acuan untuk mengajukan penambahan kuota.

"Ini menjadi early warning bagi pemerintah daerah mengenai butuh atau tidaknya penambahan kuota. Jika melihat dari pertambahan konsumsi bulanannya tadi, seharusnya minta tambahan kuota. Tapi, sejauh ini belum ada, " ujarnya.

Antisipasi

Diwawancarai secara terpisah, Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) DIY, Aryanto Sukoco, menjelaskan, sesuai masukan BPH Migas, pembatasan maksimal pembelian selama ini untuk kendaraan roda dua adalah 10 liter. 

Serta, maksimal 30 liter untuk kendaraan roda empat. 

Dia menyebut pembatasan pembelian maksimal 5 liter itu berasal dari SPBU tersebut.

"Itu merupakan kebijakan operasional SPBU yang bersangkutan. Biasanya dilakukan untuk pemerataan pelayanan dan menjaga agar stok Pertalite tetap tersedia bagi masyarakat. Bisa juga karena alokasi SPBU tersebut mulai menipis, sekaligus sebagai langkah antisipasi terhadap pembelian yang berpotensi untuk dijual kembali," jelasnya.

Kenaikan konsumsi Pertalite di DIY memang menjadi perhatian Hiswana Migas DIY. 

Terlebih, di beberapa SPBU memang terlihat antrean yang cukup panjang. 

Saat ini, kata Aryanto, pihaknya bersama Pemda DIY dan pemerintah kabupaten/kota sedang mengupayakan penambahan alokasi Pertalite. 

“Harapannya, alokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil masyarakat sehingga ketersediaan Pertalite tetap terjaga, antrean dapat dikurangi, dan penyalurannya tetap tepat sasaran," ujarnya.

Desil

Pemerintah pusat hingga masih mengkaji rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite berdasarkan kelompok desil. 

Dalam rencana tersebut, masyarakat yang masuk kelompok desil 9 dan 10 tidak lagi diperbolehkan mengonsumsi Pertalite. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian. 

Pemerintah terlebih dahulu memastikan validitas data yang menjadi dasar penentuan penerima subsidi. 

"Itu masih di-exercise. Karena, kami ingin subsidi itu harus tepat sesaran. Nah, salah satu cara untuk membuat tepat sesaran data kita harus valid," ujarnya saat ditemui di DPR RI, Jakarta, Senin (31/8/2026). 

Menurut Bahlil, pemerintah masih melakukan pengecekan terhadap data desil yang akan digunakan dalam penerapan kebijakan tersebut. 

Ia bilang, validitas data menjadi penting agar kebijakan pembatasan subsidi tidak malah menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. 

"Desilnya ini yang kita lagi mengecek terus. Jangan sampai harapan kita baik tapi ternyata dalam implementasinya karena datanya yang tidak valid membuat sesuatu yang tidak sesuai harapan kita," kata Bahlil. 

Untuk diketahui, masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok atau desil berdasarkan tingkat kesejahteraannya. 

Setiap desil mencakup sekitar 10 persen keluarga dalam populasi. Adapun desil 9 dan 10 berada pada kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi. 

Kelompok ini berbeda dengan desil 1 yang berada pada tingkat kesejahteraan paling rendah.

Sebelumnya, Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Jamaludin Malik, meminta pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan pembelian Pertalite secara bertahap. 

Ia menekankan pentingnya penggunaan data sosial ekonomi dan data kendaraan yang akurat serta terintegrasi dalam menentukan penerima Pertalite. 

Menurutnya, pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi secara luas sebelum kebijakan diterapkan. 
Hal ini untuk menghindari masyarakat yang berhak justru kehilangan akses terhadap Pertalite akibat kesalahan pendataan. 

"Jangan sampai masyarakat yang sebenarnya berhak justru kehilangan akses akibat kesalahan data. Karena itu, verifikasi harus dilakukan secara cermat dan pemerintah perlu menyediakan mekanisme pengaduan serta perbaikan data yang mudah dijangkau masyarakat," ujar Jamaludin dalam keterangannya, Selasa (12/8/2026). (maw/kpc)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.