TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Seorang pria yang diduga merupakan oknum wartawan diamankan polisi setelah mengamuk di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap pria tersebut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan urine yang bersangkutan positif amphetamine.
Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk Khusaini, mengatakan tes urine dilakukan setelah pihaknya mengamankan pria tersebut dalam penanganan laporan dugaan keributan di lingkungan sekolah.
"Tadi sudah kita lakukan tes urine dengan alat dari BNK, dan setelah dilakukan tes urine positif," ujar Kompol Aguk Khusaini, Senin (31/8/2026).
Saat ditanya mengenai zat yang terdeteksi, Kompol Aguk menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan amphetamine.
"Amphetamine," katanya.
Baca juga: Tak Diberi Uang Rp100 Ribu, Pria Mengaku Wartawan Ngamuk dan Rampas HP Guru di Sukabumi
Menurutnya, amphetamine merupakan zat yang sejenis dengan kandungan yang terdapat pada sabu.
Meski demikian, hasil tes urine tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan.
Polisi belum menetapkan pria tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan keributan maupun dugaan permintaan uang di sekolah.
"Belum (tersangka)," tegas Kompol Aguk.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut.
"Motifnya untuk sementara masih kita dalami. Masih kita dalami karena kita perlu memeriksa saksi-saksi yang ada," ujarnya.
Selain dugaan mengamuk, pria tersebut juga disebut diduga meminta sejumlah uang saat mendatangi sekolah.
Polisi membenarkan adanya informasi tersebut, namun belum dapat memastikan motif maupun dugaan permintaan uang tersebut karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
"Ya, diduga memang seperti itu. Tapi nanti akan kita dalami itu," kata Kompol Aguk.
Berdasarkan informasi awal, pria tersebut datang seorang diri dan langsung menemui kepala sekolah.
"Mendatangi sekolah tersebut, datang ke kepala sekolah itu sendiri dia," ujarnya.
Hingga kini, polisi baru memeriksa pihak pelapor. Sementara pria yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa.
"Kita masih lakukan pendalaman karena memang yang diduga tersangka ini belum kita periksa," katanya.
Polisi juga menyebut sejumlah pasal yang masih didalami dalam perkara tersebut, di antaranya Pasal 483 KUHP serta Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP.
Kompol Aguk menambahkan, penyelidikan masih dapat dikembangkan, termasuk apabila ditemukan informasi mengenai dugaan adanya sekolah lain yang mengalami kejadian serupa.
"Nanti akan kita kembangkan itu," pungkasnya.(*)