Kuasa Hukum Minta KPK Tetapkan Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Suap Rejang Lebong
Hendrik Budiman September 01, 2026 03:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kuasa hukum Hari Eko Purnomo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan perintangan penyidikan dalam perkara suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari dan mantan Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hari Eko Purnomo.

Permintaan tersebut disampaikan setelah fakta mengenai handphone yang disebut berkaitan dengan pekerjaan PT Citra Mas Cemerlang (CMC) mencuat dalam persidangan.

Dalam persidangan, terungkap adanya handphone yang dibuang ke jalan tol. Selain itu, muncul pula keterangan mengenai perintah untuk mengumpulkan sejumlah handphone dan menghapus data yang tersimpan di dalam perangkat tersebut.

Advokat Hari Eko Purnomo, Abdusy Syakir, menilai fakta tersebut perlu menjadi perhatian penyidik KPK.

Menurutnya, apabila pembuangan maupun penghapusan data dilakukan dengan tujuan menghilangkan informasi yang berkaitan dengan perkara, tindakan tersebut berpotensi mengarah pada dugaan perintangan proses hukum.

"Namun, terdapat pula fakta persidangan yang menyebutkan adanya perintah dari direksi untuk bertemu, mengumpulkan handphone-handphone tersebut, kemudian menghapus isinya," kata Abdusy Syakir, Selasa (9/1/2026).

Enam Saksi Ungkap Fakta soal Handphone

Abdusy Syakir mengatakan, fakta mengenai handphone tersebut muncul dari keterangan enam saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan.

Lima saksi berasal dari PT CMC, sedangkan satu lainnya merupakan pihak rekanan.

Dari keterangan para saksi, diketahui adanya perangkat komunikasi yang disebut digunakan dalam aktivitas pekerjaan dan marketing PT CMC.

Salah satu saksi dari PT CMC bahkan menyebut handphone tersebut dibuang ke jalan tol.

Dalam persidangan, tindakan membuang handphone itu juga dikaitkan dengan persoalan pribadi yang tengah dihadapi orang yang membuangnya.

Orang tersebut disebut sedang menghadapi sejumlah persoalan dan baru berpisah, sehingga kemudian handphone dibuang ke jalan tol.

Baca juga: 3 Kontraktor Kasus Suap Bupati Rejang Lebong Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Namun, bagi kuasa hukum Hari Eko Purnomo, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan alasan pembuangan perangkat.

Sebab, dalam persidangan juga muncul keterangan mengenai adanya instruksi untuk mengumpulkan sejumlah handphone dan menghapus data yang tersimpan di dalamnya.

Fakta tersebut menjadi penting karena isi perangkat komunikasi itu disebut berkaitan dengan pekerjaan yang diperoleh PT CMC, termasuk aktivitas marketing perusahaan.

Data Handphone Disebut Berkaitan dengan Pekerjaan PT CMC
Abdusy Syakir mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, perintah untuk mengumpulkan dan menghapus isi handphone tersebut disebut berasal dari jajaran direksi PT CMC.

Ia menyebut nama Direktur Utama PT CMC Eko Susanto sebagai pihak yang disebut dalam keterangan persidangan terkait perintah tersebut.

Menurut Abdusy Syakir, bagian inilah yang perlu ditelusuri lebih jauh oleh penyidik KPK.

Pasalnya, perangkat yang dikumpulkan dan datanya disebut dihapus diduga tidak hanya berisi komunikasi pribadi, tetapi juga informasi yang berkaitan dengan aktivitas pekerjaan perusahaan.

"Karena berdasarkan fakta persidangan juga disebutkan bahwa isi handphone-handphone tersebut berkaitan dengan pekerjaan-pekerjaan yang diperoleh PT CMC, termasuk aktivitas marketing perusahaan," ujar Abdusy Syakir.

Kuasa hukum kemudian mempertanyakan apakah tindakan penghapusan data tersebut memiliki kaitan dengan proses penyidikan perkara suap Rejang Lebong.

Jika penghapusan dilakukan secara sengaja terhadap data yang berkaitan dengan perkara saat proses hukum sedang berlangsung, menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menghambat proses penegakan hukum.

Kuasa Hukum Soroti Pasal 21 UU Tipikor

Abdusy Syakir menilai fakta yang muncul di persidangan tersebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut pada pokoknya mengatur mengenai perbuatan yang dilakukan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara korupsi.

"Menurut kami, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21," tegasnya.

Meski demikian, Abdusy Syakir menegaskan dugaan perintangan penyidikan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pendalaman fakta dan alat bukti.

Pihak kuasa hukum juga tidak menentukan sendiri siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan tersebut.

Serahkan Penentuan kepada KPK

Menurut Abdusy Syakir, KPK memiliki kewenangan untuk menelusuri lebih jauh fakta mengenai pembuangan handphone maupun dugaan penghapusan data tersebut.

Terlebih, peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi ketika perkara tengah berada dalam proses penyidikan.

Ia mengatakan, siapa pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan.

Termasuk apabila nantinya ditemukan keterlibatan pihak yang memberikan perintah maupun pihak yang menerima dan menjalankan perintah tersebut.

"Namun, terkait siapa yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban, apakah Direktur Utama atau orang yang menerima perintah tersebut, sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan KPK," ujarnya.

Kuasa hukum berharap KPK tidak mengabaikan fakta tersebut dan melakukan pendalaman secara menyeluruh.

"Jadi, kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK untuk mendalami fakta tersebut dan menentukan siapa pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti yang ditemukan," kata Abdusy Syakir.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.