PROHABA.CO, ACEH TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum secara tuntas dan transparan.
Pihak kejaksaan secara resmi menggelar pemusnahan barang bukti kejahatan dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah mengantongi kekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman kantor Kejari Aceh Timur.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan agenda rutin yang wajib dilaksanakan oleh Korps Adhyaksa sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa barang bukti hasil kejahatan tidak disalahgunakan atau beredar kembali di tengah masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ibsaini, menegaskan bahwa eksekusi pemusnahan barang bukti ini memiliki landasan hukum yang kuat sesuai amanat konstitusi.
"Pemusnahan barang bukti kejahatan dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah merupakan kegiatan rutin yang dilakukan.
Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan," terang Ibsaini.
Baca juga: Kejari Abdya Musnahkan Barang Bukti 15 Kasus, Sabu dan Ganja Dibakar
Dalam pemusnahan kali ini, barang bukti dari kasus penyalahgunaan narkotika menjadi yang paling dominan.
Dari total 19 perkara yang telah diputus pengadilan, Kejari Aceh Timur memusnahkan sabu-sabu dengan total berat mencapai 1.190,58 gram serta narkotika jenis ganja seberat 2.291,24 gram.
Metode pemusnahan dilakukan secara teliti disesuaikan dengan karakteristik bahan materialnya.
Untuk barang bukti sabu-sabu, petugas menghancurkannya menggunakan mesin blender yang dicampur dengan air dan cairan pelarut kimia sebelum dibuang.
Sementara itu, barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam wadah drum hingga habis menjadi abu.
Selain perkara narkoba, Kejari Aceh Timur juga meratakan barang bukti dari lima perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) yang meliputi kasus pencurian dan pengancaman.
Tak ketinggalan, barang bukti dari satu perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) terkait pelanggaran Qanun Jinayat turut dieksekusi dalam kesempatan tersebut.
Baca juga: Dua Bangunan Kayu di Lambaro Aceh Besar Ludes Terbakar, Api Sempat Sambar Ruko
Berbagai barang bukti pendukung kejahatan lainnya juga dihancurkan dengan peralatan khusus agar benar-benar tidak dapat dipergunakan kembali.
Sejumlah telepon seluler dirusak dengan cara dipukul menggunakan palu, sedangkan senjata jenis airsoft gun dipotong-potong menjadi beberapa bagian menggunakan alat gerinda.
Adapun barang bukti lain berupa pakaian hingga botol plastik dibakar bersamaan di dalam drum besi yang telah disediakan untuk kemudian dibakar hingga tidak dapat dipergunakan lagi," kata Ibsaini.
Ibsaini menjelaskan, kewenangan pemusnahan ini mengacu pada Pasal 342 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta diperkuat melalui Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
"Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tersebut merupakan perwujudan dari tugas institusi kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana.
Ini bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat dalam menegakkan hukum," pungkas Ibsaini.
(Serambinews.com/Maulidi Alfata)
Baca juga: Kejari Lhokseumawe musnahkan Barang Bukti narkoba dan Tramadol, Rokok Hingga Produk Kosmetik Ilegal
Baca juga: Barang Bukti Sabu 5,58 Gram, Tiga Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Banda Aceh