Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Bengkulu Tengah akhirnya terungkap setelah korban berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kerabat.
Ironisnya, pria yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut merupakan ayah tiri korban.
Polres Bengkulu Tengah menetapkan pria berinisial RR (35), warga Kecamatan Pagar Jati, sebagai tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Bengkulu Tengah, Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut disebut telah berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak korban masih duduk di kelas 5 SD hingga kini berada di kelas 2 SMP.
Dalam rentang waktu tersebut, RR diduga melakukan persetubuhan terhadap korban hingga sekitar 15 kali.
Perbuatan tersebut diduga terjadi di sejumlah lokasi di sekitar tempat tinggal korban dan tersangka, termasuk kawasan perkebunan sawit serta pondok yang berada di area perkebunan.
Kasus tersebut terungkap setelah korban akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kerabat.
Polisi menyebut korban selama ini diduga tidak berani mengungkap kejadian tersebut karena mendapat ancaman dari tersangka.
Informasi yang disampaikan korban kemudian diteruskan kepada keluarga hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Bengkulu Tengah.
Baca juga: Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Tiambang, Wabup Bengkulu Tengah Turun Langsung Salurkan Bantuan
"Setelah kami mendapatkan laporan, kemudian dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta korban. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menetapkan satu orang sebagai tersangka," kata Totok.
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan.
Polisi memeriksa korban, tersangka, serta sejumlah saksi. Penyidik juga melakukan pengecekan terhadap sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Di antaranya pakaian korban serta surat visum et repertum.
Pemeriksaan medis tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendukung pembuktian dalam perkara yang tengah ditangani.
"Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan melakukan pemeriksaan visum terhadap korban sebagai bagian dari proses penyidikan," ujar Totok.
Atas dugaan perbuatannya, RR dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.
Penyidik menerapkan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, penyidik Polres Bengkulu Tengah masih melengkapi berkas perkara.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.