SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Kejahatan jambret dengan barang bukti menggiurkan terjadi di Bangkalan dan beruntung pelaku bisa cepat ditangkap.
Tak tanggung-tanggung dalam peristiwa itu pelaku menjambret tas ransel berisi perhiasan emas seberat 1,3 Kg.
Perampasan tas ransel berisi perhiasan emas seberat 1,3 Kg terekam jelas oleh kamera CCTV di Desa Patereman, Kecamatan Kedungdung, Bangkalan, Sabtu (29/8/2026) pukul 09.30 WIB.
Namun pelarian penjambret bernama SMS (39) itu berakhir singkat setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Bangkalan membekuknya pada Minggu (30/8/2026) pukul 00.30 WIB.
Baca juga: Satpam di Surabaya Jambret Kalung 9 Kali, Hasil Kejahatan Disebut Buat Sedekah
Peristiwa kejahatan pencurian dengan pemberatan itu itu bermula ketika pelaku SMS sedang menikmati minuman dingin di sebuah swalayan setempat.
Pandangannya mendadak tertuju pada korban ST yang tengah menutup toko perhiasan sembari menggendong ransel berisi emas 1,3 Kg.
Pelaku lantas membuntuti korban yang mendadak berhenti di pinggir jalan untuk bermain catur dengan posisi membelakangi akses jalan utama.
"Korban tidak sadar bahwa dirinya telah dibuntuti dan menjadi target jambret," ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo.
Mengandalkan rekaman CCTV, pelaku yang santai menunggangi motor mendekati korban dari jarak 1,5 meter sebelum menarik paksa ransel tersebut.
Seketika pelaku langsung tancap gas meninggalkan korban yang panik dan kebingungan meminta pertolongan warga sekitar.
Baca juga: Jambret Bersenjata Pisau Keok Disergap Warga di Jalan Ngagel Surabaya, Lemas dan Pasrah
Keberhasilan penangkapan kilat itu mendapat apresiasi langsung dari pimpinan kepolisian setempat atas kerja keras jajaran reskrim di lapangan.
"Saya mengapresiasi kinerja kasat reskrim bersama teman-teman anggota satreskrim, ungkap kasus tindak pidana pencurian emasi di Kecamatan Modung kurang dari 24 jam. Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Bankalan," ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, Selasa (1/9/2026) siang.
Di hadapan awak media, polisi membeberkan deretan barang bukti rincian perhiasan yang disita mulai dari cincin, kalung, gelang, hingga leburan emas serta pecahan uang asing.
"Total barang bukti atau kerugian mencapai satu miliar seratus delapan puluh sembilan juta (Rp 1.189.000.000)," pungkas Wibowo.
Baca juga: Pencurian Motor Terekam CCTV, Polisi Bangkalan Tangkap Pelaku Kurang dari 24 Jam
Sebelum mengembat perhiasan emas, pelaku ternyata sempat menggasak tas berisi uang Rp 1 juta milik penjual bawang di Pasar Kedungdung.
"Tersangka berhenti di lapak penjual bawang. Ia mencuri tas berisi Rp 1 juta saat penjual bawang lengah. Pelaku kabur dan berhenti di swalayan untuk membeli minuman dingin. Di situlah pelaku melihat korban kedua, menutup toko sambil membawa tas ransel berisi perhiasan emas," pungkas Eriek.
Atas tindakan kejahatannya, tersangka SMS kini terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai Pasal 476 KUHP tentang Pencurian Biasa.