Breaking News! Kejari Sumedang Siap Jebloskan Mantan Kepala Bakesbangpol ke Penjara Terkait Korupsi
Dedy Herdiana September 01, 2026 10:35 PM

 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang rencananya bakal menjebloskan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif honor kegiatan tahun anggaran 2024-2025 ke penjara, Selasa (1/9/2026) malam. 

Kedua tersangka tersebut yakni Asep Tatang (AT) mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumedang, dan Asep (AS) seorang pengusaha.

Pantauan Tribun Jabar.id, pukul 20.22 WIB, mobil berkelir hijau bertuliskan "Tahanan Kejaksaan Negeri Sumedang" terparkir di depan pintu masuk gedung Kejari Sumedang. 

Mobil tersebut rencananya akan menggelandang kedua tersangka ke Lapas Kelas IIB Sumedang. 

Terlihat aparat berseragam TNI dan petugas Kejaksaan Negeri Sumedang tampak bersiaga. 

Baca juga: Kejari Sumedang Periksa Mantan Kepala Bakesbangpol Selama 7 Jam Terkait Korupsi

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, sebelumnya membenarkan penetapan kedua tersangka.

"Ya benar, AT dan AS sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Fawzal saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Sabtu (29/8/2026).

Fawzal mengatakan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada keduanya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Akan segera diagendakan," katanya.

Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah Tim Penyidik Kejari Sumedang menggeledah Kantor Bakesbangpol Sumedang pada Selasa (24/2/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi SPJ fiktif. Dokumen-dokumen tersebut bahkan diangkut menggunakan satu unit mobil pikap berwarna putih milik Kejari Sumedang.

Penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan SPJ fiktif honor kegiatan yang terjadi pada tahun anggaran 2024-2025 tersebut. 

PEMERIKSAAN TERSANGKA KORUPSI - Suasana di depan Gedung Kejaksaan Negeri Sumedang, Selasa (1/9/2026) pukul 19.00 WIB. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang kembali memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif honor kegiatan tahun anggaran 2024-2025, sejak Selasa siang.
PEMERIKSAAN TERSANGKA KORUPSI - Suasana di depan Gedung Kejaksaan Negeri Sumedang, Selasa (1/9/2026) pukul 19.00 WIB. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang kembali memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif honor kegiatan tahun anggaran 2024-2025, sejak Selasa siang. (TribunJabar.id/Kiki Andriana)

Hingga malam ini, pemeriksaan sudah berlangsung 7 jam. Pemeriksaan diketahui dimulai sekitar pukul 11.30 WIB.

Kedua tersangka tersebut yakni Asep Tatang (AT) , mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumedang, serta Asep (AS) , seorang pengusaha.

Pemeriksaan dilakukan penyidik setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan SPJ fiktif tersebut.

Baca juga: Mantan Kepala Bakesbangpol dan Pengusaha Ditetapkan Tersangka Korupsi SPJ Fiktif

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, sebelumnya membenarkan penetapan kedua tersangka.

"Ya benar, AT dan AS sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Fawzal saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Sabtu (29/8/2026).

Fawzal mengatakan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada keduanya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Akan segera diagendakan," katanya.

Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah Tim Penyidik Kejari Sumedang menggeledah Kantor Bakesbangpol Sumedang pada Selasa (24/2/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi SPJ fiktif. Dokumen-dokumen tersebut bahkan diangkut menggunakan satu unit mobil pikap berwarna putih milik Kejari Sumedang.

Penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan SPJ fiktif honor kegiatan yang terjadi pada tahun anggaran 2024-2025 tersebut. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.