TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang memicu pekatnya kabut asap di wilayah Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara (Kaltara) mulai mengancam sektor pendidikan.
Menanggapi penurunan kualitas udara yang memburuk serta potensi risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) bagi para siswa, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tana Tidung resmi memberlakukan kebijakan belajar dari rumah (BDR).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.400.3.5/111/DISDIKBUD/IX/2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikbud Tana Tidung, Arman Jauhari, tertanggal 1 September 2026.
Kebijakan ini menyasar seluruh satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP sederajat di se-Kabupaten Tana Tidung.
Kepala Disdikbud Tana Tidung, Arman Jauhari, menegaskan langkah ini diambil demi mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah dari paparan kabut asap.
"Menindaklanjuti situasi terkini terkait Karhutla yang mengakibatkan penurunan kualitas udara akibat kabut asap, demi menjaga kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan dari risiko ISPA, kami menginstruksikan sekolah untuk melaksanakan Pembelajaran Dari Rumah (BDR)," ujar Arman Jauhari kepada TribunKaltara.com, Selasa (1/9/2026).
Baca juga: Kabut Asap Karhutla Meningkat, Kasus ISPA Naik ke Urutan Pertama Penyakit Terbesar di Tana Tidung
Arman membeberkan, skema BDR ini mulai berlaku efektif pada Rabu, 2 September 2026, sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Sekolah baru akan diaktifkan kembali secara tatap muka setelah kualitas udara dinyatakan membaik.
"Rentang waktu BDR mulai tanggal 2 September 2026 sampai waktu yang tidak ditentukan, sambil menunggu informasi keadaan tingkat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kabupaten Tana Tidung kembali dalam kategori baik," terangnya.
Untuk memastikan hak belajar anak-anak tetap terpenuhi di tengah kondisi darurat asap, Disdikbud Tana Tidung meminta pihak sekolah menyiapkan skema pembelajaran fleksibel, baik melalui metode dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring).
Meski siswa belajar dari rumah, Arman menegaskan para pendidik dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan masuk ke sekolah seperti biasa dengan memperketat protokol kesehatan.
"Pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas dan masuk ke sekolah seperti biasa, namun wajib menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah," katanya.
Di samping itu, Disdikbud Tana Tidung mengimbau para orang tua dan wali murid untuk mengambil peran aktif mengawasi anak-anak selama masa BDR.
Orang tua diminta memastikan anak-anak tetap berada di dalam rumah dan tidak beraktivitas di luar ruangan tanpa masker.
"Peran orang tua sangat krusial saat ini. Kami minta orang tua mendampingi anak belajar, memantau kesehatan mereka agar terhindar dari ISPA dengan memastikan anak tetap di dalam ruangan, serta menjaga suasana emosional anak agar tidak stres menghadapi situasi darurat ini," tutup Arman.
(*)
Penulis : Rismayanti