SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG - Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, mengatakan rencana pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke pegawai pemerintah pusat menjadi angin segar bagi keuangan daerah.
Secara keseluruhan, Zulham Akhmad Mubarrok menyambut baik kebijakan ini.
Namun ia menegaskan pemerintah pusat harus memperhatikan potensi masalah yang timbul ketika status kepegawaian diambilalih.
Dirinya menyampaikan, selama ini APBD Kabupaten Malang mengalami tekanan cukup berat akibat besarnya alokasi belanja pegawai dan belanja rutin.
Berdasarkan syarat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), mengatur terkait pembatasan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Sementara, di Kabupaten Malang proporsi belanja pegawai telah melebihi batas maksimal yakni 36 persen.
"Nah kebijakan pemerintah ini merupakan angin segar bagi kami."
"Jadinya beban-beban yang selama ini menjadi beban daerah ini berkurang cukup banyak."
"Maka kami cukup terbantu dengan pengalihan status ini," kata Zulham kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (1/9/2026).
Baca juga: Keterbatasan Stok Sapi di Kabupaten Malang Jadi Pemicu Kenaikan Harga Daging
Sebelum kebijakan ini diterapkan, anggota Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan itu mengingatkan kepada pemerintah pusat akan adanya potensi masalah.
Misalnya soal kasus tenaga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diangkat menjadi PPPK Kementerian Sosial.
Di kasus ini muncul kecenderungan penurunan kepatuhan terhadap pemerintah daerah karena merasa digaji langsung oleh pusat.
"Akhirnya relawan-relawan sosial ini sulit dikendalikan daerah, karena mereka merasa 'Saya orang Kemensos'. Jadi kalau tugas-tugas yang seharusnya menjadi kewajiban mereka dari daerah, ini juga harus tetap menjadi tanggung jawab mereka," sambungnya.
Guna mencegah persoalan serupa pada kebijakan ini, ia mendesak dalan regulasi harus mempertegas bahwa kewajiban penugasan dan pengabdian pegawai tetap berada di bawah kendali daerah. Meskipun penggajian ditangani pusat.
"Harus ada penekanan dalam bentuk formal agar tidak ngambang."
"Jangan sampai ketika status PPPK dialihkan, mereka tidak lagi satu frekuensi dengan pemerintah daerah," tegasnya.
Di sisi lain, Kabupaten Malang saat ini masih menghadapi krisis ribuan tenaga pengajar.
Situasi ini makin rumit oleh adanya moratorium dan aturan kementerian yang melarang perekrutan guru honorer maupun GTT (Guru Tidak Tetap) dan PPPK Paruh waktu.
Dampaknya, sekolah-sekolah yang merekrut guru hanya dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah menempatkan para pengajar dalam posisi rentan yakni status tidak jelas, tidak terdaftar di Dapodik, serta tidak bisa digaji dari Dana BOS.
Sebagai jalan keluar, Zulham telah berkunjung ke DKI Jakarta untuk belajar terkait skema honorer.
Namun, keterbatasan APBD membuat opsi tersebut sulit diterapkan di Kabupaten Malang.
Oleh karena itu, ia berharap, penghematan anggaran dari pengalihan gaji PPPK ke pusat nantinya dapat dialokasikan kembali untuk menambah kuota rekrutmen.
"Siapa tahu slot pengurangan PPPK ini bisa diambilkan untuk penambahan kuota atau penambahan insentif bagi guru-guru," pungkasnya.
Baca juga: Sejumlah SPBU di Kota Malang Dipenuhi Antrean Pembeli Pertalite, Simak Penjelasan Pertamina