TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Truk angkutan galian C di Kabupaten Lebak, Banten, masih ditemukan beroperasi di luar jam operasional yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Rabu (2/9/2026).
Padahal, aturan mengenai jam operasional angkutan galian C telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 36 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, truk angkutan galian C hanya diperbolehkan melintas pada pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Namun, berdasarkan pantauan TribunBanten.com di Jalan Raya Malingping-Bayah, sejumlah truk berukuran besar masih terlihat melintas pada siang hari.
Truk-truk tersebut membawa muatan yang ditutupi menggunakan terpal.
Di lokasi juga tidak terlihat adanya petugas yang melakukan penjagaan maupun pengawasan, baik dari kepolisian maupun Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak.
Salah seorang pengendara sepeda motor, Rusmani, meminta Pemkab Lebak konsisten dalam menerapkan aturan yang telah dibuat.
"Harus komitmen lah, jangan buat aturan tapi tidak ditegakkan. Apalagi tidak ada tim keamanan yang memantau," kata Rusmani kepada TribunBanten.com.
Baca juga: 14.073 KPM Bansos di Lebak Banten Dinonaktifkan, Terindikasi Gunakan Bantuan untuk Judol
Menurutnya, pengawasan dapat dilakukan dengan menempatkan petugas di sejumlah titik yang menjadi jalur lintasan truk angkutan galian C.
"Padahal bisa tuh dibuat pos penjagaan di masing-masing Polsek yang biasanya truk lewati. Saya rasa kalau begitu pasti aman," ujarnya.
Ia menilai, truk berukuran besar yang masih bebas melintas pada siang hari berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.
"Bahaya, kan ada orang tua jemput anaknya sekolah, kemudian ada yang berangkat kerja, ya banyak yang aktivitas begitu lah," katanya.
Warga berharap aturan mengenai jam operasional angkutan galian C dapat benar-benar ditegakkan sehingga tidak hanya menjadi aturan di atas kertas.