Gagal Kabur Bawa Motor Curian, 2 Maling di Gunung Putri Bogor Ini Tak Berkutik Dikepung Warga
Tsaniyah Faidah September 02, 2026 01:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Dua orang pencuri sepeda motor berinisial Y dan G kini mau tak mau harus merasakan dinginnya jeruji besi.

Mereka diamankan polisi setelah gagal kabur membawa motor curiannya.

Saat berusaha kabur, kedua pelaku ini malah dikepung warga hingga tak berkutik dan juga babak belur.

Sampai akhirnya keduanya diamankan ke kantor Polsek Gunung Putri.

Kapolsek Gunungputri Kompol Hillal Adi Imawan menjelaskan, kedua pelaku ini diamankan pada 28 Agustus 2026 malam kemarin.

Terjadi di area parkir Masjid Al Mutaqin, Komplek TWP TNI AL, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Awalnya korban yang sedang di dalam masjid mendapat kabar bahwa motornya telah dicuri.

"Korban mendapati sepeda motor miliknya, Honda Beat warna biru hitam, telah berpindah dari posisi semula menuju pintu gerbang masjid dengan jarak kurang lebih tujuh meter," kata Kompol Hillal dalam keterangannya, Rabu (2/8/2026).

Saat ditemukan, kondisi sepeda motor dalam keadaan mesin hidup dan lampu menyala. 

Pada saat yang sama, warga telah mengepung dua orang yang diduga sebagai pelaku. 

Kedua terduga pelaku yang diketahui berinisial Y dan G tersebut kemudian berhasil diamankan oleh warga dan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Petugas Polsek Gunung Putri yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Dalam perkara ini petugas telah mengamankan barang bukti:

- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam
- STNK dan BPKB kendaraan, 
- 2 buah kunci kontak, 
- 1 buah gagang kunci Leter T, 
- 2 buah anak kunci Leter T, 
- 1 buah pembuka kontak magnet modifikasi, 
- 1 unit HP merek OPPO A5 warna hitam, serta
- 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam. 

Atas kejadian tersebut, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gunung Putri guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dengan dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.