Banyak Guru PPPK Berusia di Atas 35 Tahun, P2G Minta Afirmasi saat Jadi PNS
Wawan Akuba September 02, 2026 03:47 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM-- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta pemerintah memberikan mekanisme afirmasi bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam rencana alih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Usulan tersebut disampaikan karena banyak guru PPPK, khususnya PPPK penuh waktu, telah berusia di atas 35 tahun.

Sementara itu, rencana alih status menjadi PNS disebut akan dilakukan melalui mekanisme seleksi, bukan pengangkatan otomatis.

Kabid Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri mengatakan syarat usia dapat menjadi persoalan bagi guru PPPK yang telah lama mengabdi tetapi kini berusia lebih dari batas yang berlaku dalam rekrutmen PNS.

Baca juga: DPR Soroti Anggaran Podcast Kemenkop Rp103 Miliar, Menkop Beri Penjelasan

“P2G meminta ada afirmasi bagi guru PPPK Penuh Waktu di atas tiga puluh lima tahun, khususnya yang di atas lima puluh tahun,” kata Iman kepada JPNN, Selasa (1/9/2026).

Menurut dia, guru PPPK penuh waktu banyak yang telah memiliki pengalaman mengajar belasan tahun. Sebagian di antaranya bahkan telah berusia sekitar 50 tahun atau lebih dari 55 tahun dan mendekati masa pensiun.

Karena itu, P2G meminta pengalaman dan masa pengabdian tidak diabaikan apabila pemerintah tetap menggunakan sistem seleksi dalam proses alih status tersebut.

Iman mengusulkan agar masa kerja dan pengabdian menjadi salah satu variabel dalam penilaian. Guru yang telah lama mengajar dapat memperoleh afirmasi berupa tambahan bobot nilai dalam seleksi PNS.

Baca juga: 5 Bansos Berpotensi Cair September 2026, PKH hingga PIP, Ini Besaran yang Diterima

Selain lama mengajar, P2G juga meminta kepemilikan sertifikat pendidik dipertimbangkan. Menurut Iman, banyak guru PPPK penuh waktu telah memiliki sertifikat pendidik yang menunjukkan kompetensi mereka telah mendapatkan pengakuan pemerintah.

P2G Dorong PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Selain alih status PPPK penuh waktu menjadi PNS, P2G juga menyoroti keberadaan sekitar 200 ribu guru PPPK paruh waktu.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan kondisi tenaga pendidik saat ini masih terbagi dalam beberapa status kepegawaian. Berdasarkan data yang disampaikannya, terdapat sekitar 857 ribu guru PNS, 900 ribu PPPK penuh waktu, 200 ribu PPPK paruh waktu, serta 170 ribu guru honorer.

P2G menilai perbedaan status tersebut berpengaruh terhadap jaminan kesejahteraan dan perlindungan guru.

Satriwan mengatakan guru PPPK paruh waktu dan honorer masih menghadapi persoalan pendapatan.

Menurut dia, terdapat guru yang menerima bayaran hanya sekitar Rp500 ribu, Rp300 ribu, Rp250 ribu, Rp135 ribu, bahkan Rp50 ribu per bulan.

Karena itu, Iman mendorong pemerintah mengangkat sekitar 200 ribu guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara langsung.

P2G juga mengusulkan agar masa kontrak PPPK penuh waktu tidak hanya berlangsung satu hingga lima tahun, tetapi dapat diberikan hingga usia pensiun 60 tahun.

“Pengangkatan otomatis guru PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu karena mereka sudah ikut tes seleksi oleh pemerintah dan mereka sudah berpengalaman mengajar bahkan lebih sepuluh tahun,” ujar Iman.

Untuk guru honorer, P2G mendorong adanya pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Sementara terhadap guru PPPK penuh waktu, P2G meminta pemerintah mempertimbangkan masa pengabdian, pengalaman mengajar, usia, serta sertifikat pendidik dalam kebijakan alih status menjadi PNS.

P2G menilai mekanisme tersebut diperlukan agar guru yang telah lama mengabdi tidak kehilangan kesempatan hanya karena faktor usia ketika kebijakan alih status diberlakukan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.