PROHABA.CO, BANDA ACEH - Di tengah situasi masyarakat yang kesulitan mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi hingga memicu antrean panjang di sejumlah SPBU, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh berhasil membongkar dugaan praktik penimbunan BBM.
Tim Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua orang pria beserta ratusan liter Bio Solar subsidi yang diangkut menggunakan sebuah kendaraan minibus Kia Travello.
Dua pria yang berhasil diamankan masing-masing berinisial T.YUN (34) dan T.YUS (32).
Keduanya merupakan warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh.
Polisi menghentikan kendaraan operasional pelaku di kawasan Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, pada Senin (31/8/2026) malam sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengonfirmasi pengungkapan kasus penimbunan BBM bersubsidi ini.
Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan ratusan liter BBM yang disembunyikan di dalam kendaraan jenis Kia Travello warna cokelat metalik dengan nomor polisi BL 1786 AAH.
"Dari kendaraan tersebut, petugas mengamankan sekitar 600 liter BBM subsidi jenis Bio Solar yang disimpan di dalam tiga drum warna biru dan dua jeriken warna putih," ujar Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Rabu (2/9/2026).
Selain bahan bakar cair, polisi juga menyita satu unit mesin pompa yang diduga kuat digunakan pelaku untuk memindahkan BBM dari tangki atau wadah penampungan.
Baca juga: Polres Nagan Raya Tahan Petani dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi
Pengungkapan penyelewengan BBM subsidi ini bermula dari langkah responsif kepolisian dalam menyikapi fenomena kelangkaan BBM subsidi dan antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU yang melanda ibu kota Provinsi Aceh tersebut.
Pada Jumat (28/8/2026), personel Unit III Tipidter melancarkan patroli rutin ke sejumlah SPBU guna memantau antrean kendaraan yang kian mengular.
Saat memantau situasi di SPBU Simpang Jam, Desa Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, petugas mencurigai gerak-gerik pengemudi mobil Kia Travello BL 1786 AAH.
Personel kemudian melakukan pendekatan, berkomunikasi dengan pengemudi, hingga berhasil mengantongi nomor kontak terduga.
Kejanggalan mulai terkuak pada Sabtu (29/8/2026) pagi.
Salah seorang pria yang mengaku sebagai kakak pengemudi menghubungi nomor petugas Tipidter.
Secara mengejutkan, pria tersebut malah menawarkan BBM jenis Bio Solar subsidi dalam jumlah besar kepada petugas.
"Dalam komunikasi telepon tersebut, yang bersangkutan menawarkan Bio Solar subsidi sebanyak kurang lebih satu ton.
BBM tersebut diakui sudah mereka timbun dan disimpan di kediaman mereka," beber Kasatreskrim.
Berbekal informasi berharga tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan mendalam.
Baca juga: Getarkan Hati Lewat Alunan Suara Azan, Pasutri Asal Sumut Mantap Memeluk Agama Islam di Aceh Barat
Hingga pada Senin (31/8/2026) malam, petugas mengendus keberadaan mobil Kia Travello yang sedang melaju mengangkut drum-drum berisi Bio Solar menuju Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung menghadang dan menggeledah kendaraan tersebut.
Guna pengusutan lebih lanjut, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti berupa satu unit mobil Kia Travello, tiga drum biru, dua jeriken putih berisi total 600 liter Bio Solar, serta satu unit mesin pompa langsung diboyong ke Mapolresta Banda Aceh.
Kompol Miftahuda menegaskan bahwa penyidik saat ini masih mendalami modus operandi, alur perolehan BBM dari SPBU, hingga jaringan penampung yang menampung BBM subsidi hasil penimbunan tersebut.
Polisi berkomitmen menindak tegas siapa pun yang memanfaatkan situasi kelangkaan BBM demi meraup keuntungan pribadi.
"Penyidik terus melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua terduga pelaku, melaksanakan gelar perkara, dan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Ketentuan tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi serta penyediaan dan pendistribusiannya yang diberikan penugasan oleh pemerintah.
(Serambinews.com/Indra Wijaya)
Baca juga: Polres Nagan Raya Amankan Truk Tangki Bermuatan 16.000 Liter Solar Subsidi Ilegal
Baca juga: Sidak Gabungan Ciduk Mobil Panther Modifikasi Tangki 1.000 Liter Antre BBM Subsidi di Aceh