Perubahan Ammar Zoni di Nusakambangan, Pasrah dan Tekun Beribadah, Berharap Pindah ke Lapas Jakarta
Slamet Teguh September 02, 2026 06:01 PM

TRIBUNSUMSEL.COM – Ammar Zoni, menunjukkan perubahan sikap dan penampilan yang signifikan selama menjalani masa penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.

Jika di awal pemindahannya ia sempat mengeluhkan kondisi penjara berkeamanan tinggi tersebut, kini aktor Indonesia itu dilaporkan jauh lebih tenang dan mampu beradaptasi.

Perubahan positif tersebut diungkap langsung oleh kuasa hukumnya, Krisna Murti.

Baca juga: Perbaiki Kronologi jadi Alasan Ammar Zoni Belum Ajukan PK, Molor dari Target Akhir Agustus

AMMAR ZONI -- Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Ammar Zoni terkait kasus narkotika meleset dari target akhir Agustus 2026. Kuasa hukum Ammar, Krisna Murti, menjelaskan penundaan terjadi karena Ammar masih memeriksa dan meluruskan penulisan kronologi kejadian dalam draf memori.
AMMAR ZONI -- Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Ammar Zoni terkait kasus narkotika meleset dari target akhir Agustus 2026. Kuasa hukum Ammar, Krisna Murti, menjelaskan penundaan terjadi karena Ammar masih memeriksa dan meluruskan penulisan kronologi kejadian dalam draf memori. (Grid.ID)

Selain ketenangan mental yang kian stabil, Ammar disebut makin mendekatkan diri kepada Sang Pencipta dan mengubah penampilan fisiknya.

"Ammar saat ini sudah lebih tenang ketimbang waktu pertama kali meninggalkan Cipinang lalu masuk Nusakambangan. Ibadahnya dia sekarang lebih kencang, dan penampilannya juga berubah dengan membiarkan janggutnya tumbuh," ujar Krisna Murti di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (1/9/2026), dikutip dari Grid.id.

Melihat respons dan sikap Ammar yang makin kooperatif serta pasrah menjalani hukuman, tim kuasa hukum bergerak untuk mengajukan permohonan penurunan status keamanan bagi sang aktor.

Saat ini, Ammar dikategorikan sebagai narapidana high risk (risiko tinggi).

Pihaknya berharap bisa mengubah klasifikasi dari high risk menjadi medium risk (tingkat menengah).

Rencananya, ingin mengupayakan kepindahan Ammar Zoni kembali ke Lapas di wilayah Jakarta agar mempermudah akses komunikasi dengan keluarga dan tim hukum.

"Keinginan Ammar pertama adalah mengupayakan penurunan status dari high risk ke medium. Ia juga berharap bisa dipindahkan ke Lapas Jakarta. Namun, tentu semua tetap menunggu penilaian dan klasifikasi resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," jelas Krisna.

Baca juga: Mendekam di Lapas Nusakambangan, Ammar Zoni Hanya Lihat Matahari Sekali Seminggu: Gue Bisa Lumpuh

Perjalanan Kasus  

Perubahan diri Ammar terjadi di tengah hukuman atas kasus keterlibatannya dalam dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba bersama lima terdakwa lainnya.

Pada 23 April 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair atas pelanggaran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Meski tidak mengajukan banding atas vonis hakim karena keterbatasan waktu persiapan, tim kuasa hukum Ammar memilih menempuh langkah hukum luar biasa.

Mereka tengah memproses pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung yang ditargetkan rampung pada September 2026 ini.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.