TRIBUNJATENG.COM, PATI — Pihak keluarga mendiang Farel Danuarta (18), korban tewas dalam insiden pengeroyokan "Tongtek Maut" di Desa Talun, Kecamatan Kayen, mendatangi Mapolresta Pati untuk mempertanyakan kejelasan penanganan hukum terkait dugaan adanya pelaku lain yang belum tersentuh, Rabu sore (2/9/2026).
Bibi dari mendiang korban, Nailis Sa'adah, menyampaikan bahwa kedatangannya bersama sekitar 20 orang perwakilan keluarga dan rekan-rekan korban bertujuan untuk meminta audiensi langsung dengan pihak kepolisian.
Dalam kesempatan tersebut, rombongan diterima oleh Wakapolresta Pati AKBP Ardyan Ukie Hercahyo beserta tim penyidik.
Baca juga: Keluarga Korban Tongtek Maut Ikut Demo AMPB di Mapolresta Pati, Pertanyakan Pelaku Utama
Nailis menuturkan, pihak keluarga menuntut penjelasan terkait fakta yang muncul mengenai dugaan keterlibatan dua nama lain, yakni L dan W, yang hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Tujuan kami ke sini untuk menanyakan kejelasan kasus tentang penyeretan dua nama atas nama L dan W yang sampai hari ini belum jadi tersangka," ujar Nailis saat ditemui wartawan di Mapolresta Pati.
Berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga dari fakta persidangan dan keterangan empat anak yang telah divonis, kedua sosok tersebut diduga memiliki peran aktif dalam aksi penganiayaan.
Keterangan tersebut mengindikasikan salah satu dari mereka memanggil korban sebelum kemudian melakukan pemukulan pertama kali yang diikuti oleh pelaku lainnya.
Pihak keluarga menduga kedua orang tersebut saat ini sudah tidak berada di wilayah Desa Talun.
Dari informasi yang dikumpulkan keluarga, salah satu terduga pelaku diketahui melanjutkan sekolah di luar kota, sementara satu lainnya pergi merantau untuk bekerja.
Mengenai hasil pertemuan tersebut, Nailis mengungkapkan bahwa kepolisian saat ini masih menjalankan tahapan gelar perkara sambil menunggu asistensi dari Polda Jawa Tengah.
Pihak keluarga juga telah melayangkan permohonan resmi agar penyidik menggelar reka adegan (rekonstruksi) ulang guna memperjelas konstruksi peristiwa.
"Dari Bapak Waka dan penyidik mengatakan bahwa ini masih dalam tahap gelar perkara menunggu asistensi dari Polda Jateng. Kami meminta dilakukan reka adegan ulang, tapi masih menunggu proses yang berjalan," tambah Nailis.
Sebelumnya, kasus pengeroyokan yang dipicu perselisihan saat tradisi 'Tongtek' pada pertengahan Maret lalu ini telah mengantarkan empat orang anak berkonflik dengan hukum (ABH) ke meja hijau.
Majelis Hakim PN Pati telah menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing selama 3 tahun di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Kutoarjo, Purworejo.
Kendati demikian, pihak keluarga menilai proses penegakan hukum belum tuntas selama terduga pelaku utama belum diproses secara hukum.
Baca juga: Massa Lempari Bus Tahanan, Keluarga Korban Kasus Tongtek Maut Desa Talun Protes Vonis Hakim PN Pati
Untuk diketahui, peristiwa tragis yang menewaskan Farel Danuarta terjadi di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kamis (12/3/2026) dini hari.
Pengeroyokan ini bermula dari pertemuan dua kelompok pemuda yang sedang melakukan tradisi 'Tongtek' atau membangunkan sahur dengan musik sound system keras di atas mobil pikap.
Akibat perselisihan di persimpangan jalan, Farel menjadi sasaran pengeroyokan hingga meninggal dunia. (mzk)