TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Nama Mudasir muncul di tengah persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/9/2026).
Dia datang sebagai saksi meringankan yang diajukan pihak Sudewo.
Mudasir sendiri mengaku pernah menjadi narapidana kasus tindak pidana korupsi.
Baca juga: JPU KPK: Pernyataan Saksi dari Sudewo Justru Menguatkan Dakwaan Kami
Dia juga mengatakan, pernah menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 2016 lalu.
Pengalaman itu, kata Mudasir, menjadi satu di antara alasan dirinya meminta agar rencana pengisian perangkat desa yang menggunakan uang segera dihentikan.
"Jangan sampai teman-teman nanti mengalami seperti nasib saya dulu.
Karena mohon maaf, saya ini mantan napi eks tipikor, tahun 2016 pernah jadi pesakitan di sini," kata Mudasir seusai persidangan.
Mudasir merupakan politikus dan tokoh masyarakat Pati yang pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Pati, sekaligus dikenal sebagai orang dekat Sudewo.
Mudasir juga merupakan mantan narapidana kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Pati untuk Persipa Pati periode anggaran 2010–2012, dan pada Februari 2017 divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang.
Kesaksian Mudasir
Di hadapan majelis hakim, Mudasir menceritakan pertemuannya dengan seorang kepala desa pada awal Januari 2026.
Menurut dia, pada 6 Januari 2026, Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Agus Susanto, datang kepadanya dan menyampaikan adanya rencana pengisian perangkat desa yang dijadwalkan berlangsung sekitar Maret atau April.
Dalam pertemuan itu, Mudasir mengaku mendapat informasi bahwa pengisian perangkat desa tersebut akan menggunakan uang.
Mudasir mengaku meminta rencana tersebut dihentikan.
"Kalau ada pengisian perangkat desa itu pakai uang, dihentikan saja.
Harus disetop, tidak boleh," kata Mudasir.
Dia mengatakan, perintah penghentian itu didasari komitmen politik yang pernah disampaikan Sudewo ketika debat calon Bupati Pati.
Menurut Mudasir, Sudewo pernah menyampaikan bahwa pengisian perangkat desa harus dikembalikan kepada desa masing-masing dan tidak menggunakan uang.
Mudasir juga mengaku mengetahui bahwa selama Sudewo menjabat sebagai bupati, proses pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV dilakukan tanpa pungutan.
Karena itu, dia mengaku sempat marah kepada Agus dan meminta agar informasi tersebut segera disampaikan kepada kepala desa lainnya.
Mudasir menyebut ada delapan orang yang harus mendapat informasi mengenai penghentian praktik tersebut.
Pesannya, yakni tidak boleh ada lagi pengumpulan uang untuk pengisian perangkat desa.
"Jadi dalam waktu dekat harus disampaikan, tidak boleh ada pungutan uang," imbuh dia.
Mudasir mengatakan, sebagai orang yang pernah mengalami proses hukum kasus korupsi, dia tidak ingin orang lain mengulangi kesalahan yang pernah membawanya ke kursi pesakitan.
"Selama kepemimpinan Pak Sudewo ini harus tidak ada korupsi," kata dia lagi.
Dalam persidangan, majelis hakim juga menyoroti alasan di balik penghentian pengumpulan uang tersebut.
Muncul pertanyaan apakah langkah itu dilakukan setelah beredar informasi mengenai tim KPK yang disebut telah turun ke Kabupaten Pati atau tidak.
Mudasir membantah pernah membawa nama KPK ketika meminta para kepala desa menghentikan praktik pengumpulan uang.
"Saya tidak pernah menyampaikan ada tim KPK turun.
Saya hanya mengingatkan agar tindakan tersebut dihentikan karena tidak benar dan berpotensi menabrak hukum tindak pidana korupsi," katanya.
Dia menyatakan bahwa penghentian itu berkaitan dengan komitmen untuk menutup praktik jual beli jabatan, bukan karena adanya kabar mengenai operasi atau pemantauan KPK.
Kata Sudewo
Sementara itu, Sudewo memandang keterangan Mudasir sebagai penguat pembelaannya.
Menurut dia, penggunaan uang dalam pengisian perangkat desa merupakan praktik yang telah berkembang pada masa bupati-bupati sebelumnya.
Ketika dirinya menjadi bupati, kata Sudewo, praktik tersebut harus dihentikan.
"Pada saat saya menjadi bupati, budaya tersebut harus berhenti.
Itu pun sudah saya sampaikan ketika debat calon kepala daerah tahun 2024 bahwa jika saya nanti menjadi bupati, budaya pengisian perangkat desa menggunakan uang itu tidak akan ada," kata Sudewo, seusai sidang.
Baca juga: Sidang Sudewo Ungkap Kisah 15 Calon Perangkat Desa, Takut Saat Serahkan Uang hingga Diperiksa KPK
Dia juga menegaskan bahwa kegiatan pengumpulan uang kemudian diminta untuk dihentikan.
Menurut dia, penghentian tersebut disampaikan melalui Kepala Desa Slungkep kepada kepala desa lainnya.
"Faktanya memang berhenti.
Hanya satu, Pak Sumarjiono di Kecamatan Jaken, pada saat pertemuan, dia diam dan ternyata kegiatan tersebut masih berjalan," pungkas dia. (rez)