Tarif Konten Rp600 Ribu Rumah Pengabdi Setan Viral, Disparbud Jawab Aturan Tiket Wisata Swasta
Muhamad Syarif Abdussalam September 02, 2026 09:11 PM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung angkat bicara terkait penerapan tarif khusus untuk aktivitas komersial di objek wisata Rumah Pengabdi Setan, Pangalengan, Kabupaten Bandung. Jawa Barat.

Kepala Bidang Kepariwisataan Disparbud Kabupaten Bandung, M. Sofiyurahman, mengatakan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki aturan baku yang menetapkan besaran tarif untuk seluruh objek wisata di Kabupaten Bandung.

"Tidak ada dan tidak boleh. Kami hanya boleh membuat aturan mengenai harga tiket untuk daya tarik wisata yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah. Untuk yang dimiliki swasta, kami tidak bisa," ujarnya kepada Tribun Jabar, Rabu (2/9/2026).

Oleh karena itu, Sofiyurahman melanjutkan, besaran tarif pada destinasi yang dikelola pihak swasta pada dasarnya merupakan kebijakan masing-masing pengelola. Tidak terdapat aturan yang khusus membatasi nominal harga tiket.

"Tidak ada aturan yang membatasinya, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional. Sepengetahuan saya, tidak ada aturan yang membatasi nominal harga, tetapi ada aturan yang menjelaskan tentang transparansi harga," katanya.

Sofiyurahman mengatakan, setelah viralnya keluhan seorang wisatawan mengenai tarif pembuatan konten sebesar Rp600 ribu, pihaknya telah melakukan penelusuran terkait tarif yang diberlakukan di Rumah Pengabdi Setan.

Dari hasil penelusuran tersebut, diketahui tarif untuk pengunjung biasa dan komersial telah ditetapkan sejak 2019. Meski demikian, Sofiyurahman menegaskan bahwa pihaknya tidak mengambil posisi membela pihak pengelola maupun wisatawan dalam persoalan ini.

"Dalam situasi ini, yang kami sampaikan tentunya adalah permohonan klarifikasi kepada pengelola. Alhamdulillah respons pengelola di sana sangat baik. Pengelola sudah diskusi dan ngobrol langsung menyampaikan kronologinya," ucapnya.

Dengan adanya persoalan ini, Sofiyurahman menyatakan bahwa pihaknya menekankan kepada seluruh pengelola objek wisata untuk melakukan transparansi harga. Pengelola diminta mencantumkan harga secara jelas agar pengunjung mengetahui biaya yang berlaku.

"Dengan begitu, pengunjung bisa langsung melihat harganya. Jika secara finansial dinilai kurang sesuai, pengunjung bisa memutuskan tidak masuk. Namun, jika sesuai, mereka bisa masuk. Ini bukan hanya untuk Rumah Pengabdi Setan, melainkan seluruhnya," ujarnya.

Selain persoalan harga, dinas juga menekankan pentingnya pelayanan kepada wisatawan. Sofiyurahman mengatakan, pengelola destinasi perlu meningkatkan hospitality atau keramahtamahan, termasuk ketika menyampaikan informasi.

"Peningkatan hospitality dari pengelola wisata. Harga bisa saja murah, sedang, atau tinggi, tetapi pelayanan, bahasa, dan senyuman harus tetap dijaga. Itu yang menjadi penekanan kami agar penyampaian ke depannya bisa lebih baik," katanya.

Rumah ini merupakan lokasi syuting film Pengabdi Setan yang disutradarai Joko Anwar dan pada 2017. Sejak filmnya populer dan meledak di pasaran, lokasi syuting tersebut ramai dikunjungi dan menjadi salah satu ikon wisata.

Untuk pengunjung biasa, pihak pengelola mematok harga di kisaran Rp15 ribu untuk siang hari dan Rp25 ribu untuk malam hari bagi wisatawan lokal. Sementara itu, untuk wisatawan mancanegara dikenakan tarif Rp25 ribu pada siang hari dan Rp35 ribu pada malam hari.

"Kemudian untuk komersial itu berbeda dengan pengunjung biasa. Tarif komersial itu seperti kegiatan fun game, pre-wedding, family gathering, photoshoot produk lokal, pembuatan film, hingga membuat konten (vlog) atau live untuk komersial," ucap Asep.

Untuk kegiatan fun game, family gathering, hingga pembuatan konten atau live, pihak pengelola mematok harga Rp600 ribu hingga Rp5 juta. Biaya pre-wedding sebesar Rp600 ribu, photoshoot produk Rp7 juta, sedangkan pembuatan film Rp7 juta hingga Rp10 juta.

Terkait adanya petugas yang meminta wisatawan menunjukkan jumlah followers atau subscriber akun media sosial, Asep mengatakan hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan pengelola.

Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan tarif kegiatan komersial. Meski demikian, nominal harga yang telah ditetapkan tersebut tidak selalu bersifat kaku karena masih dapat dikomunikasikan.

"Kami juga enggak kaku, bisa nego atau gimana terkait tarif. Kalau koordinasi, kami juga memberikan kebijakan melihat dari jumlah follower atau subscriber. Kalau misalkan di bawah 1.000, kami juga tidak pakai tarif komersial," ucapnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.