TRIBUNMANADO.CO.ID, Kotamobagu - Penanganan kasus dugaan korupsi di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu masih terus berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.
Jarak antara kantor Kejari Kotamobagu dengan kantor Bawaslu Kotamobagu kurang lebih 1,5 kilometer.
Kepala Kejari Kotamobagu, Tasjrifin Abdul Halim, mengatakan saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari auditor.
“Kasus Bawaslu di Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu tidak berhenti, masih berjalan," ujarnya saat ditemui, usai peringatan Hari Lahir Kejaksaan di Kantor Kajari Kotamobagu, Rabu 2 September 2026.
"Tentunya kami sekarang masih menunggu perhitungan kerugian negara yang masih dilakukan oleh auditor,” katanya lagi.
Menurutnya, hasil audit tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan arah penanganan perkara.
Jika auditor telah menyelesaikan perhitungan dan tim penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup, tentu status perkara tersebut ditetaokan sebagai tindak pidana korupsi.
“Kita masih menunggu. Kalau memang sudah ada dan kami mengantongi dua alat bukti yang cukup, tentu kami akan menyatakan bahwa perkara itu merupakan perkara tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Setelah itu lanjut Tasjrifin, Kejaksaan akan menentukan pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditemukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
Tasjrifin menegaskan, pihaknya menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan secepatnya.
Ia juga terus berkoordinasi dengan auditor untuk mengetahui perkembangan perhitungan kerugian negara.
“Kira-kira target kita secepatnya. Kami terus berkoordinasi dan menanyakan bagaimana prosesnya,” katanya.
Ia menjelaskan, koordinasi dengan lembaga atau instansi terkait menjadi bagian dari proses penanganan perkara.
Kejaksaan, kata dia, tidak dapat bekerja sendiri dalam menangani perkara tertentu yang membutuhkan keahlian atau kewenangan lembaga lain.
Tasjrifin juga menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mengedepankan penegakan hukum yang objektif, berintegritas, adil, dan humanis.
Pernyataan tersebut disampaikan sejalan dengan momentum Hari Lahir Kejaksaan ke-81 dengan tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil, dan Humanis.”
“Kejaksaan dalam penegakan hukum tentunya selalu mengedepankan penegakan hukum yang objektif dan berintegritas,” tegasnya.
Ia memastikan penanganan perkara akan terus berlanjut apabila tim telah memiliki alat bukti yang cukup.
“Apabila alat bukti yang cukup telah dimiliki oleh tim yang menangani, pasti akan dilakukan oleh Kejaksaan,” ujarnya.
Tasjrifin menambahkan, pihaknya juga terus membangun sinergi dengan aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait untuk mendukung proses penanganan perkara.
(TribunManado.co.d/Nie)