Dinas PMD Minahasa Serahkan SK Penjabat Hukum Tua untuk 3 Desa, Berikut Daftar Namanya
Ventrico Nonutu September 02, 2026 09:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID, Tondano - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menunjuk tiga penjabat hukum tua untuk tiga desa.

Tiga desa tersebut adalah Desa Kombi, Kecamatan Kombi, Desa Sendangan, Kecamatan Remboken, dan Desa Wineru, Kecamatan Kakas.

"Sudah diserahkan keputusan Bupati Minahasa soal penjabat hukum tua tiga desa tersebut," ujar Alex Mamesah, Kepala Dinas PMD Minahasa, di Ruang Sidang Pemkab Minahasa, Kelurahan Tounkuramber, Tondano Barat, Minahasa, Rabu 2 September 2026.

Untuk dua desa Kombi dan Sendangan, karena hukum tuanya meninggal sehingga diganti oleh hukum tua PAW.

Pemilihan hukum tua untuk dua Desa tersebut pun tidak digelar saat pemilihan hukum tua serentak, sebab masa jabatan hukum tua PAW belum habis.

Saat masa jabatannya hukum tua PAW habis, Pemkab Minahasa menujuk camat sebagai penjabat hukum tua.

"Sekarang memang kami tunjuk penjabat," jelasnya.

Sementara untuk Desa Wineru, sebenarnya sudah melakukan pemilihan hukum tua, namun lantaran bermasalah, sehingga pelantikan ditunda.

Juga masa waktu penjabat lama sudah habis, sehingga ditunjuk penjabat hukum tua yang baru agar pemerintahan di desa terus berlangsung.

Sembari proses terhadap masalah hasil pemilihan hukum tua Desa Wineru berjalan terus hingga selesai.

Mereka yang ditunjuk sebagai penjabat hukum tua yaitu:

Veibe Pesoth Penjabat Hukum Tua Desa Kombi, Kecamatan Kombi.

Fransil N Mampouw Penjabat Hukum Tua Sendangan, Kecamatan Remboken.

Rita Maindoka SH, Penjabat Hukum Tua Wineru, Kecamatan Kakas.

(TribunManado.co.id/Amg)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.