Kakek di Teluk Pandan Kutai Timur Terancam Pidana Akibat Pembakaran Lahan
Budi Susilo September 03, 2026 01:19 AM

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Polsek Teluk Pandan resmi menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/A/09/IX/2026 dan Surat Perintah Penyidikan terkait kasus pembakaran lahan di Desa Suka Damai, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. 

Seorang pria berinisial MA (62) kini sudah diamankan dan harus berhadapan dengan hukum akibat perbuatannya.

Sejumlah barang bukti ikut disita petugas untuk memperkuat proses hukum.

Barang bukti tersebut meliputi kayu bekas terbakar, pakaian, celana training, topi, hingga sepasang sepatu boots milik terduga pelaku.

Baca juga: Ketua TP PKK Kukar Kunjungi PKK Desa Suka Damai Muara Badak

Penyidik menerapkan Pasal 308 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum. 

Kakek tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Teluk Pandan.

“Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan,” tegas Kapolsek Teluk Pandan, Ipda Apriliando Saputra, Rabu (2/9/2026).

Penangkapan MA berawal dari laporan warga yang mencurigai keterlibatannya saat si jago merah membakar area perkebunan. 

Polisi yang bergerak cepat langsung mencari keberadaan pelaku setelah api berhasil dikendalikan di lapangan.

Kebakaran hebat itu sendiri melanda lahan bekas persawahan di Jalan Gembira RT 007, Desa Suka Damai, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur. 

Peristiwa terjadi pada Senin 31 Agustus 2026 sore sekitar pukul 15.30 Wita dan dengan cepat meluas hingga mengusung area seluas 5 hektare.

Baca juga: Banyak Warga Tanjung Selor tak Pakai Masker, Ada Risiko Kena ISPA Akibat Karhutla

“Setelah mendapatkan informasi, personel Polsek Teluk Pandan bersama Manggala Agni mendatangi lokasi dan mendapati lahan dalam kondisi terbakar,” terangnya.

Proses pemadaman berlangsung cukup dramatis karena terkendala tiupan angin kencang yang membuat kobaran api terus merambat. 

Petugas gabungan bersama masyarakat setempat bahu-membahu menjinakkan api menggunakan pompa punggung Jet Shooter milik Manggala Agni.

Kerja keras tim gabungan akhirnya membuahkan hasil setelah bertarung melawan asap dan kobaran api selama lebih dari dua jam. Kobaran api di atas lahan 5 hektare tersebut resmi berhasil dipadamkan total menjelang malam.

“Dari peristiwa tersebut, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 17.45 Wita,” pungkasnya. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.