Kuasa yang Tidak Menumpuk: Refleksi Bulan Kitab Suci Nasional 2026
maximus conterius September 03, 2026 01:22 AM

Oleh: 
Herkulaus Mety, S.Fils., M.Pd
Alumnus STF Seminari Pineleng dan Pascasarjana IAIN Manado

SEPTEMBER 2026 datang bukan sekadar sebagai pergantian bulan. Ia datang membawa pertanyaan yang terasa mendesak bagi bangsa yang sedang menghadapi begitu banyak luka: siapa yang masih kita dengarkan ketika suara kekuasaan semakin keras, informasi semakin bising, hutan semakin terbakar, dan manusia semakin mudah kehilangan sesamanya?

Pada 15 Agustus 2026, gempa berkekuatan M7,7 mengguncang Flores dan memicu tsunami serta rangkaian gempa susulan yang panjang. Hingga 20 Agustus, BMKG mencatat ribuan gempa susulan. Tanggap darurat bencana diperpanjang hingga 12 September 2026. Peristiwa itu kembali memperlihatkan kerentanan manusia di hadapan alam dan pentingnya solidaritas, mitigasi, serta kebijakan publik yang berpihak pada keselamatan warga. Gempa bumi adalah fenomena geologis yang tidak boleh secara simplistis disebut sebagai akibat eksploitasi lingkungan. Namun, besarnya penderitaan akibat bencana selalu terkait pula dengan faktor sosial: kualitas hunian, kesiapsiagaan, akses informasi, tata ruang, dan kemampuan negara melindungi warganya. 

Di saat yang hampir bersamaan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali memperlihatkan wajah lain dari krisis Indonesia. BNPB mencatat berbagai kejadian karhutla di sejumlah wilayah, sementara laporan terbaru menunjukkan besarnya ancaman kebakaran terhadap hutan, lahan gambut, kesehatan, dan kehidupan masyarakat. Krisis ekologis itu tidak dapat dipisahkan dari pertanyaan mengenai model pembangunan, tata kelola sumber daya alam, dan keberanian menegakkan hukum. 

Dalam konteks inilah Bulan Kitab Suci Nasional (BKSN) 2026, bertema “Yesus, Guru yang Penuh Kuasa: Wajah Yesus dalam Injil Matius”, menemukan urgensinya. BKSN tidak mengajak umat Katolik melarikan diri dari realitas ke dalam kesalehan privat. Sebaliknya, bahan resmi Lembaga Biblika Indonesia menempatkan pendalaman Kitab Suci secara sadar dalam konteks kehidupan nyata, tantangan zaman, keberagaman budaya, religiositas, kemiskinan, dan orientasi pembebasan.

Pertanyaannya menjadi sangat relevan: ketika banyak orang berlomba memperoleh kuasa, apakah kita masih mampu belajar dari Yesus tentang bagaimana kuasa seharusnya digunakan?

“Dengarkanlah Dia”: Hermeneutika Melawan Kebisingan

Ayat emas BKSN 2026 berbunyi, “Inilah Anak-Ku yang terkasih. Dengarkanlah Dia” (Mat. 17:5). Kalimat ini sederhana, tetapi memiliki daya hermeneutis yang besar. Perintah itu tidak hanya meminta umat mendengar suara secara fisik. Dalam pengertian biblis, mendengarkan berarti menerima, memahami, menguji diri, dan kemudian menghidupi.

Di tengah Indonesia yang dibanjiri opini, propaganda, manipulasi, hoaks, dan sensasi digital, perintah “dengarkanlah Dia” menjadi kritik terhadap budaya post-truth, yaitu keadaan ketika emosi, identitas kelompok, dan keyakinan subjektif lebih berpengaruh daripada fakta yang dapat diuji. Data Indeks Masyarakat Digital Indonesia 2025 menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih mengalami kesulitan memeriksa kredibilitas sumber dan memverifikasi kebenaran informasi digital. Ini menunjukkan bahwa kemajuan teknologi belum otomatis menghasilkan kedewasaan epistemik.

Karena itu, mendengarkan Yesus bukan berarti mematikan akal budi. Justru sebaliknya. Iman Katolik tidak dibangun di atas penolakan terhadap kebenaran, melainkan atas pencarian akan kebenaran yang memerdekakan. Secara filosofis, krisis post-truth adalah krisis relasi manusia dengan realitas. Orang tidak lagi bertanya, “Apakah ini benar?”, melainkan, “Apakah ini menguntungkan kelompok saya?” atau “Apakah ini menguatkan keyakinan saya?”

Di sinilah Yesus sebagai Guru menghadirkan koreksi mendasar. Ia tidak mendidik murid-murid untuk menjadi pengikut yang tidak berpikir. Ia mengajukan pertanyaan, memakai perumpamaan, membongkar kemunafikan, dan mengajak orang melihat kedalaman hukum. Bahan BKSN sendiri menegaskan bahwa Yesus tidak sekadar terpaku pada huruf hukum, tetapi membawa manusia kepada makna sejatinya: kasih kepada Allah dan sesama (Lembaga Biblika Indonesia [LBI], 2026).

Dengan demikian, hermeneutika Katolik bukan seni mencari ayat untuk membenarkan kepentingan kita. Hermeneutika adalah kesediaan membiarkan Sabda menafsirkan kehidupan, termasuk kehidupan politik kita, perilaku ekonomi kita, penggunaan media sosial kita, dan cara kita memperlakukan orang yang berbeda.

Bangsa ini tidak hanya membutuhkan lebih banyak informasi. Bangsa ini membutuhkan lebih banyak kebijaksanaan untuk membedakan.

Yesus dan Kuasa: Antitesis terhadap Oligarki

Tema “Guru yang Penuh Kuasa” dapat disalahpahami apabila kata kuasa langsung diasosiasikan dengan dominasi. Dalam logika dunia politik, kuasa sering dimengerti sebagai kemampuan mengendalikan sumber daya, menentukan keputusan, dan memengaruhi institusi. Dalam Injil Matius, kuasa Yesus memiliki karakter yang berbeda.

Yesus mengajar dengan kewibawaan. Ia memiliki exousia. Namun, kuasa-Nya tidak menumpuk untuk melindungi privilese pribadi. Ia mengajar, menyembuhkan, memberi makan, memanggil, mengutus, dan pada akhirnya menyerahkan diri. Kuasa Yesus bukan kuasa untuk membuat orang kecil semakin kecil. Kuasa-Nya justru memulihkan martabat manusia.

Inilah titik yang penting ketika Indonesia berbicara tentang konsentrasi kekayaan dan kekuasaan. Jeffrey A. Winters (2011), melalui teori oligarkinya, menempatkan kekayaan sebagai fondasi penting kekuasaan oligarkis. Kekayaan besar bukan sekadar kepemilikan ekonomi, melainkan dapat menghasilkan kapasitas untuk mempertahankan dan melindungi kepentingan material. Dalam perspektif Winters, demokrasi tidak otomatis menghapus oligarki; oligarki dapat beradaptasi dan hidup berdampingan dengan institusi demokratis. 

Kajian Bonifasius Hargens (2020) mengenai oligarchic cartelization di Indonesia pasca-Suharto menambahkan dimensi penting. Dalam studi kasus proses legislasi UU Pemilu 2017, Hargens menunjukkan bagaimana kekuatan oligarkis dan strategi kartelisasi dapat memengaruhi proses kebijakan serta mempertahankan kepentingan dan status quo. Temuan ini penting sebagai lensa kritis, bukan sebagai alasan untuk menuduh semua elite atau seluruh institusi secara serampangan. 

Dari sudut pandang Injil, persoalannya bukan semata-mata apakah seseorang memiliki kuasa, kekayaan, atau jabatan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: untuk siapa kuasa itu digunakan?

Matius 23 memberikan kritik keras terhadap kepemimpinan yang suka menempatkan diri di tempat terhormat tetapi tidak menghidupi apa yang diajarkan. Yesus menolak kemunafikan, pamer moralitas, dan penyalahgunaan otoritas. Bahkan dalam BKSN 2026 ditekankan bahwa para murid tidak boleh meninggikan diri, sebab yang mengajar dan yang diajar pada dasarnya adalah saudara, dan semua otoritas harus mengantar manusia kepada Guru sejati, bukan kepada pengkultusan pribadi.

Inilah kritik teologis yang sangat tajam terhadap segala bentuk oligarki: kuasa yang kehilangan orientasi pelayanan pada akhirnya akan menjadikan manusia sebagai alat. Demokrasi kemudian dapat berubah menjadi prosedur tanpa partisipasi substantif; hukum menjadi instrumen yang mudah ditekuk; kebijakan publik lebih peka terhadap suara modal daripada jeritan warga. Yesus menunjukkan arah sebaliknya. Kuasa yang sahih selalu dapat diuji melalui keberpihakannya kepada kehidupan, keadilan, dan mereka yang paling rentan.

Sabda Bahagia dan Hutan yang Terbakar

Pertemuan pertama BKSN 2026 mengajak umat merenungkan Matius 5:1–12 tentang hidup yang sejati. Bahan BKSN menempatkan Sabda Bahagia secara langsung dalam realitas kecemasan ekonomi, tekanan kerja, relasi yang rumit, dan pengalaman hidup dalam dunia yang terasa tidak adil. Kebahagiaan sejati tidak direduksi menjadi harta, jabatan, prestasi, atau pengakuan sosial, melainkan dikaitkan dengan hati yang terbuka kepada Allah dan sesama (LBI, 2026).

Namun, Sabda Bahagia juga harus dibaca secara ekologis. Bagaimana mungkin kita berbicara tentang “orang yang lemah lembut akan memiliki bumi” jika bumi diperlakukan hanya sebagai komoditas? Bagaimana mungkin kita berkata “berbahagialah orang yang lapar dan haus akan kebenaran” apabila masyarakat yang mempertahankan hutan, sungai, dan tanahnya justru harus kalah oleh kepentingan ekonomi yang jauh lebih besar?

Kementerian Kehutanan melaporkan bahwa pada 2024 Indonesia masih memiliki sekitar 95,5 juta hektare lahan berhutan, tetapi deforestasi netto tetap tercatat sekitar 175.400 hektare. Angka ini mengingatkan bahwa menjaga hutan tidak boleh diperlakukan sebagai agenda pinggiran. Hutan menyangkut air, iklim, pangan, keanekaragaman hayati, masyarakat adat, dan masa depan generasi berikutnya. 

Paus Fransiskus (2015) dalam Laudato Si’ mengembangkan gagasan ekologi integral: krisis lingkungan tidak dapat dipisahkan dari krisis sosial dan ekonomi. Semua saling berhubungan. Karena itu, kerusakan alam bukan hanya soal pohon yang hilang, melainkan juga soal manusia yang kehilangan ruang hidup, masyarakat miskin yang menanggung dampak paling besar, dan generasi muda yang menerima warisan krisis.

Karhutla 2026 memperlihatkan betapa konkret persoalan itu. Api bukan hanya membakar vegetasi. Asap memasuki paru-paru anak-anak. Sekolah terganggu. Mata pencaharian terancam. Hubungan antarwilayah bahkan ikut terdampak ketika asap melintasi batas negara. Karena itu, eksploitasi alam tidak dapat terus dibenarkan atas nama pertumbuhan ekonomi yang sempit.

Secara etis, pertanyaannya sederhana: apakah keuntungan hari ini layak dibayar dengan penderitaan generasi besok? Secara teologis, manusia bukan pemilik absolut ciptaan. Manusia adalah pengelola yang menerima tanggung jawab. Secara antropologis, alam bukan sekadar benda mati di luar manusia. Dalam banyak kebudayaan Nusantara, tanah, hutan, laut, dan leluhur membentuk satu jaringan kehidupan. Merusak alam berarti sekaligus merusak memori, identitas, dan masa depan komunitas. Karena itu, BKSN 2026 harus melahirkan spiritualitas yang tidak hanya rajin membuka Alkitab, tetapi juga berani bertanya: apa yang sedang terjadi dengan “rumah bersama” kita?

Gempa Flores dan Teologi Kerentanan

Gempa Flores tidak boleh dibaca sebagai hukuman Tuhan. Teologi yang tergesa-gesa menghubungkan penderitaan korban dengan dosa tertentu justru dapat melukai mereka yang sedang terluka.

Yesus dalam Injil tidak membangun teologi dengan cara menyalahkan korban. Ketika berhadapan dengan penderitaan, Ia hadir, menyembuhkan, menguatkan, dan mengajak orang kepada iman serta pertobatan. Dalam Matius 25:31-46, yang menjadi salah satu teks pokok BKSN, identitas Kristus justru ditemukan dalam mereka yang lapar, haus, asing, telanjang, sakit, dan dipenjarakan.

Bahan BKSN 2026 secara eksplisit menampilkan Yesus sebagai Imanuel yang menyertai manusia dan berpihak kepada mereka yang kecil dan rentan. Bahkan tindakan terhadap sesama yang paling hina ditempatkan sebagai tindakan terhadap Kristus sendiri (LBI, 2026).

Dari sini muncul sebuah teologi kerentanan. Allah tidak berdiri jauh di atas reruntuhan sambil memberikan penjelasan abstrak. Dalam Kristus, Allah hadir di tengah manusia yang ketakutan.

Secara psikologis, bencana dapat meninggalkan trauma, kecemasan, rasa tidak aman, dan duka berkepanjangan. Maka pelayanan pastoral tidak boleh berhenti pada bantuan sembako atau liturgi penghiburan. Gereja perlu mengembangkan pastoral trauma: mendengarkan korban, memberi ruang bagi kesedihan, membantu anak-anak pulih, dan bekerja sama dengan tenaga profesional.

Secara sosial, bencana menguji apakah solidaritas bangsa sungguh nyata atau hanya menjadi slogan. Secara politis, bencana menguji kapasitas negara. Secara yuridis, bencana mengingatkan bahwa perlindungan keselamatan warga merupakan tanggung jawab publik, bukan kemurahan hati penguasa.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menegaskan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi, sekaligus menempatkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sebagai prinsip penting. Konstitusi juga menjamin hak warga untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dengan demikian, perlindungan ekologis bukan hanya pilihan moral, melainkan juga bagian dari tanggung jawab konstitusional dan hukum negara (Republik Indonesia, 2009).

BKSN harus membantu umat melihat bahwa iman dan tanggung jawab kewargaan tidak boleh dipisahkan.

Dari Membaca Kitab ke Membaca Luka Bangsa

Pada akhirnya, relevansi terbesar BKSN 2026 terletak pada pertanyaan praksis: setelah September berlalu, apa yang berubah?

Lembaga Biblika Indonesia (LBI) membagi permenungan BKSN ke dalam empat poros: hidup yang sejati (Mat. 5:1-12), tugas perutusan para murid (Mat. 10:1-15), persaudaraan dalam iman (Mat. 18:15-20), dan hidup yang kekal (Mat. 25:31-46). Empat teks ini dapat dibaca sebagai sebuah peta moral bagi Indonesia.

Pertama, hidup yang sejati. Gereja perlu membangun budaya keteladanan. Anak-anak muda sedang hidup dalam situasi ketika figur publik mudah berbicara tentang moral, tetapi tidak selalu memberi contoh integritas. Yesus mengingatkan bahwa otoritas tidak lahir dari pencitraan. Kuasa moral lahir dari kesesuaian antara perkataan dan perbuatan.

Kedua, perutusan. Matius 10 tidak membentuk murid untuk berdiam di zona nyaman. Gereja harus pergi ke pinggiran kehidupan: kepada korban bencana, keluarga miskin, anak muda yang kehilangan arah, masyarakat adat, dan mereka yang suaranya tidak terdengar. Perutusan bukan terutama ekspansi institusi. Perutusan adalah kehadiran yang menyembuhkan.

Ketiga, persaudaraan. Matius 18 sangat relevan bagi bangsa yang mudah terpolarisasi. Persaudaraan tidak berarti menghapus perbedaan atau menghindari kritik. Persaudaraan berarti menyelesaikan konflik tanpa menghancurkan martabat manusia. Dalam masyarakat digital, budaya canceling, persekusi, dan penghukuman massal harus dilawan dengan keberanian untuk berdialog dan mencari kebenaran. Politik, seperti diingatkan Paus Fransiskus, kehilangan kemuliaannya ketika hanya menjadi pencitraan, pemasaran, dan produksi permusuhan; politik seharusnya bertanya tentang kebaikan nyata yang ditinggalkan bagi masyarakat (Francis, 2020). 

Keempat, hidup yang kekal. Matius 25 membongkar agama yang hanya sibuk dengan ritual. Pada akhirnya, iman diuji oleh perjumpaan dengan manusia konkret. Orang lapar harus diberi makan. Orang asing harus diterima. Orang sakit harus dikunjungi. Dalam konteks Indonesia, ini berarti iman harus tampak dalam keberpihakan terhadap korban bencana, perlindungan kelompok rentan, pembelaan terhadap lingkungan, dan perjuangan melawan kebijakan yang mengorbankan kepentingan umum.

BKSN 2026, karena itu, bukan hanya agenda membaca Injil Matius selama satu bulan. Ia dapat menjadi sekolah publik tentang bagaimana menggunakan kuasa.

Yesus memiliki “segala kuasa di surga dan di bumi” (Mat. 28:18), tetapi Ia tidak membangun kekuasaan sebagai monopoli untuk memperkaya diri. Kuasa-Nya menjadi pelayanan, pengajaran, penyembuhan, pengampunan, dan pengutusan. Inilah paradoks Kristen yang paling penting: kuasa tertinggi justru menyatakan dirinya dalam kasih yang memberi diri.

Indonesia membutuhkan politik yang belajar dari paradoks ini. Kita membutuhkan pemimpin yang tidak sekadar kuat, tetapi benar. Tidak sekadar populer, tetapi berintegritas. Tidak sekadar mampu mengendalikan institusi, tetapi mampu mengendalikan ambisi dirinya sendiri.

Kita juga membutuhkan Gereja yang tidak hanya mengkritik kegelapan, tetapi menghadirkan cara hidup yang berbeda: jujur ketika kebohongan menjadi kebiasaan; sederhana ketika konsumerisme menjadi agama baru; berani ketika oligarki membuat banyak orang memilih diam; ekologis ketika alam terus dieksploitasi; dan solider ketika bencana menjadikan sesama manusia kehilangan rumah.

Maka, pada September 2026, perintah dari Gunung Tabor itu perlu terdengar kembali di Flores yang sedang bangkit dari duka, di hutan-hutan yang terbakar, di ruang-ruang politik yang dipenuhi negosiasi kepentingan, dan di media sosial yang sering mengaburkan fakta: “Dengarkanlah Dia!”

Mendengarkan Yesus berarti berani mengoreksi cara kita memandang kuasa. Mendengarkan Yesus berarti tidak menjadikan Kitab Suci sebagai hiasan rohani, melainkan cermin untuk melihat wajah kita sendiri. Mendengarkan Yesus berarti memahami bahwa tidak ada iman yang dewasa tanpa keberanian membela kebenaran, menjaga ciptaan, menghormati hukum, merawat persaudaraan, dan berpihak kepada manusia yang paling rentan.

Barangkali itulah makna paling provokatif dari BKSN 2026: di tengah bangsa yang khawatir terhadap kuasa yang semakin menumpuk, Gereja justru diajak kembali kepada Guru yang penuh kuasa – tetapi yang menggunakan kuasa-Nya bukan untuk menguasai manusia, melainkan untuk memanusiakan manusia. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.