Guru SD di Sumenep Dilaporkan Usai Diduga Aniaya Ayah karena Utang Rp 20 Juta
Pipit Maulidya September 03, 2026 01:32 AM

 

SURYA.co.id, SUMENEP - Seorang guru sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Sumenep, Yoyok Sutrisno, dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap ayah kandungnya, Moh. Suri (69).

Dugaan penganiayaan tersebut terjadi di rumah korban, Kecamatan Saronggi, Sumenep, Senin (31/8/2026) pagi.

Kasus ini disebut bermula dari persoalan utang sebesar Rp 20 juta. Uang tersebut sebelumnya dipinjam Yoyok dan hendak ditagih kembali oleh Moh. Suri karena diperlukan untuk biaya pengobatan.

Keponakan korban, Sutariyah (56), mengatakan Moh. Suri kembali meminta kepastian mengenai pengembalian uang tersebut.

"Korban kembali meminta uang Rp 20 juta yang dipinjam oleh anaknya sendiri karena uang itu dibutuhkan untuk biaya berobat," tutur Sutariyah saat dihubungi, Rabu (2/9/2026).

Menurut Sutariyah, permintaan tersebut justru berujung pada dugaan kekerasan terhadap Moh. Suri.

Ia menyebut tangan kiri korban diduga dipiting hingga mengalami luka dan mengeluarkan darah. Korban juga disebut mendapat pukulan pada bagian wajah hingga mengalami memar.

Persoalan utang itu, kata Sutariyah, sebelumnya sudah beberapa kali ditanyakan korban kepada anaknya. Namun, tidak ada kepastian mengenai waktu pengembalian uang tersebut.

"Sudah sering ditagih mas, tetapi tidak pernah digubris. Bahkan kirban juga sering dimaki - maki," sebutnya.

Sutariyah menambahkan, Yoyok disebut datang ke rumah korban bersama saudaranya, Wawan Hiswandi.

Setelah kejadian tersebut, kondisi Moh. Suri yang sebelumnya memiliki riwayat sakit disebut semakin melemah. Ia kemudian menjalani perawatan di RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep.

Keluarga menyebut kebutuhan biaya pengobatan menjadi alasan Moh. Suri kembali meminta uang Rp 20 juta yang dipinjam anaknya.

Atas dugaan penganiayaan tersebut, Moh. Suri kemudian membuat laporan ke Polsek Saronggi. Laporan itu diharapkan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, upaya konfirmasi terhadap Yoyok Sutrisno melalui nomor telepon yang diperoleh belum mendapatkan keterangan. Nomor tersebut disebut tidak aktif.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach Putrawardana, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.

"Iya benar, Polsek Saronggi telah menerima laporan dugaan penganiayaan. Kejadiannya kemarin dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya singkat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.